Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Soft News

Menikmati Koleksi Museum Sebelum Tak Lagi Dapat Dinikmati

by Larasati F. Ichtadita & Muhammad Akhtar Sajidirrahman
1 Februari 2025
in Soft News

Melansir Detik, Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik dari Presiden Prabowo Subianto resmi diangkat menjadi ketua Dewan Penyantun Museum dan Cagar Budaya oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada Senin (20/1) lalu. Dalam sambutan yang diberikan, Fadli Zon berharap Dewan Penyantun dapat menjalin  kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam memajukan museum dan kebudayaan Indonesia.

Meski begitu, beberapa warganet menyuarakan kekhawatiran mereka terkait pengangkatan Hashim tersebut. 

Lantas, apa yang membuat pelantikan Hashim Djojohadikusumo menjadi sebuah kontroversi?

Enam Arca yang Hilang

Melansir dari artikel Solopos pada tahun 2007, Kota Solo digemparkan dengan hilangnya enam arca dari Museum Radya Pustaka. Arca-arca berusia ratusan tahun tersebut adalah arca Agastya, Siwa Mahaguru, Siwa Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan delapan, Durga Mahissa Suramardhini bertangan dua dan Nandhisa Wahanamurti. Kehilangan tersebut pertama kali disadari oleh Andrea Amborowati, seorang mantan karyawati Radya Pustaka, yang menyadari adanya perubahan bentuk sejumlah arca koleksi museum tersebut.

Setelah diselidiki, empat orang didakwa bersekongkol melakukan pencurian arca-arca tersebut. Orang-orang tersebut adalah KRT Dharmodipuro alias Mbah Hadi selaku kepala museum, Jarwadi, Gatot alias Suparjo, dan Heru Suryanto, seorang kolektor barang antik yang menjadi dalang pencurian. Mbah Hadi dan Heru Suryanto divonis satu setengahtahun penjara, sedangkan Gatot dan Jarwadi dihukum empat belas bulan penjara.

Melansir artikel Antara, setelah dilakukan penelurusan oleh kepolisian, diketahui bahwa keenam arca tersebut berada di tangan Hashim. Meski sempat ditetapkan sebagai saksi, pada 17 Oktober 2008, Hashim ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpanan enam arca milik Museum Radya Pustaka Surakarta. Sidang perdana pun digelar pada 6 November 2008. Masih mengutip Detik, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hashim didakwa telah melanggar pasal 28A UU No. 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya. Akibatnya, Hashim terancam pidana maksimal satu tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.

Melansir Detik, putusan Pengadilan Negeri Surakarta No 368/PID.B/ 2008/PN.SKA berujung pada dibebaskan dirinya lantaran tak terbukti melakukan pelanggaran. Meski begitu, Hashim kecewa karena telah dijadikan terdakwa. Hal tersebut disampaikan Hashim pada persidangan 27 November 2008. Ia merasa perhatian dan komitmennya terhadap dunia seni dan budaya, termasuk pelestarian benda-benda bersejarah, seolah tidak berarti apa-apa.

Bagaimana Keenam Arca Tersebut Sampai ke Tangan Hashim?

Pada sidang perdana, kepada majelis hakim, Hashim menuturkan bagaimana keenam arca milik Museum Radya Pustaka tersebut bisa berada di rumahnya. Semua berawal ketika Hugo Kreijger, seseorang yang telah lama dikenal Hashim sebagai kurator benda-benda seni, mendatangi kediamannya di London pada November 2006.

Pada saat itu, Hugo memberi tahu Hashim bahwa ada utusan Raja Keraton Surakarta yang menawarkan enam arca koleksi pribadi Raja Surakarta. Enam arca tersebut dikatakan telah dilengkapi surat-surat keterangan dari Raja Surakarta dan pemerintah Indonesia bahwa arca-arca tersebut bukan merupakan benda cagar budaya. Hugo pun meyakinkan Hashim bahwa semua dokumen dan suratnya asli dan legal. Pada Januari 2007, akhirnya terjadi kesepakatan. Untuk keenam arca tersebut, Hashim membayar US$100 ribu. 

Ketika diketahui bahwa keenam arca tersebut adalah arca curian, dengan marah Hashim menghubungi Hugo untuk meminta penjelasan darinya. Hugo pun merasa tertipu akibat kejadian ini. Kemudian diketahui bahwa surat-surat tersebut dipalsukan oleh Heru Suryanto, yang telah lebih dulu dipidana pada kasus yang sama.

Yang Berpulang di Tengah Kasus Enam Arca yang Hilang

Sebenarnya, selain Hashim, tersimpan satu nama yang ikut terlibat dalam kasus ini, yaitu alm. Lambang Babar Purnomo. Mengutip dari Good News from Indonesia (GNFI), Lambang adalah arkeolog pertama yang melakukan pelacakan terhadap arca-arca palsu tersebut. Melansir dari Kompas, pada saat kasus tersebut bergulir, Lambang menjadi saksi ahli. Lambang pun optimis bahwa kasus-kasus pencurian arca di Radya Pustaka akan terungkap semua.

Namun nahas, pada dini hari Sabtu, 9 Februari 2008, pria yang saat itu menjadi ketua Kelompok Kerja Perlindungan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah tersebut ditemukan meninggal dunia. Jenazahnya ditemukan di selokan di pinggir Jalan Lingkar Utara, Pandega Padma, Sleman, Yogyakarta. Ketika ditemukan, posisi jenazah ditimpa sepeda motor. 

Tanggapan Ali Akbar, Arkeolog UI

Meski mendapat tanggapan negatif dari warganet, pengangkatan Hashim sebagai Dewan Penyantun Museum disambut secara positif oleh arkeolog UI, Ali Akbar. “Yang pasti bagus, ya, dalam pengertian bahwa pemerintah sudah mencoba bertahun-tahun untuk menangani museum dan cagar budaya. Hasil (kedua)nya, ya, sesuai adanya dana pemerintah, karena dana pemerintah terbatas. Ini sebuah terobosan ketika terjadi keterlibatan pihak swasta/perusahaan/non-pemerintahan (dalam penanganan museum dan cagar budaya),” ucapnya.

Selain itu, Hashim sendiri sudah terkenal sebagai seorang filantropis di dunia arkeologi yang beberapa kali mendanai penelitian dan ekskavasi. Karena itu, hal ini merupakan sebuah terobosan yang patut diacungi jempol.

Ali juga tidak merasa khawatir akan rumor pencurian arca – dalam pandangannya, pada ujungnya  tidak ada ketetapan hukum yang menyatakan Hashim bersalah, maka tidak perlu ada kekhawatiran yang bermakna. Ali juga menambahkan, “Kementerian Kebudayaan ketika mengajukan (nama) ini, mereka sudah tahu respons terjauhnya sampai apa. Makanya bisa kita lihat mungkin ada keriuhan di medsos, tapi durasinya tidak lama karena tidak ada sesuatu yang fatal, seperti itu.”

Ke depannya, Ali berharap bahwa pelantikan Hashim dapat mendatangkan dana untuk museum juga, “Tentu kita berharap tidak hanya dari dananya (Hashim) sendiri, tapi juga dari pengusaha-pengusaha lain karena semakin banyak dana yang terhimpun, maka yang bisa dilestarikan juga bisa jadi semakin banyak.”

Ia menambahkan, “Yang menarik adalah museum itu biasanya koleksinya sudah ada, erbeda dengan cagar budaya yang biasanya berbentuk situs, lokasi yang ada benda-bendanya, tapi sangat dimungkinkan untuk penelitian berikutnya. Di sini yang saya sangat menunggu, karena track record Pak Hashim itu di (mendanai) ekskavasi.”

Kepemilikan Arca dan Barang Bersejarah Lainnya: Apakah Boleh?

Ali menjelaskan bahwa dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, masyarakat diperbolehkan untuk memiliki barang bersejarah secara pribadi. Bukan sesuatu yang ilegal. Sang pemilik benda bersejarah juga dapat mengajukan status cagar budaya kepada pemerintah, agar mendapat bantuan untuk preservasi benda tersebut. Namun, barang yang sudah memiliki status cagar budaya tidak dapat dibawa ke luar negeri kecuali untuk kebutuhan pameran dan penelitian.

Harapan Ali Akbar untuk Museum Ke Depannya

Dalam perspektif Ali, saat ini generasi muda masih menganggap dirinya sebagai pengunjung saat ke museum. Ali berharap, ke depannya generasi muda bisa menjadi lebih partisipatif dalam berkunjung agar museum tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga tempat belajar.

Referensi

Hadiwinata, R. (2025, 22 Januari). Menbud Angkat Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Dewan Penyantun Museum. Detikcom. https://news.detik.com/berita/d-7744105/menbud-angkat-hashim-djojohadikusumo-jadi-ketua-dewan-penyantun-museum 

Ricky, M. (2023, 10 Februari). 15 Tahun Lalu, Kisah Pencurian Arca Museum Radya Pustaka & Tewasnya Saksi Kunci. Solopos. https://solopos.espos.id/15-tahun-lalu-kisah-pencurian-arca-museum-radya-pustaka-tewasnya-saksi-kunci-1547992 

Otak Pencurian Arca Radya Pustaka Dihukum 1,5 Tahun. (2008, 30 Juni). Antara News. https://www.antaranews.com/berita/107463/otak-pencurian-arca-radya-pustaka-dihukum-15-tahun 

Sinombor, S. H. (2008, 30 Juni). Mbah Hadi Divonis Satu Tahun Enam Bulan. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2008/06/30/1309173/mbah.hadi.divonis.satu.tahun.enam.bulan 

Curi Arca, 2 Karyawan Museum Radya Pustaka Dihukum 14 Bulan. (2008, 30 Juni). Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2008/06/30/16084159/index-html 

Hashim Djojohadikusumo Jadi Saksi Kasus Arca Museum Radya Pustaka. (2007, 23 November). Antara News. https://www.antaranews.com/berita/84408/hashim-djojohadikusumo-jadi-saksi-kasus-arca-museum-radya-pustaka 

Adik Prabowo Segera Disidang, Polisi Bantah Ada Tekanan Politik. (2008, 23 Oktober). Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-1024473/adik-prabowo-segera-disidang-polisi-bantah-ada-tekanan-politik 

Hashim Djojohadikusumo Terancam 1 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Juta. (2008, 6 November). Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-1032234/hashim-djojohadikusumo-terancam-1-tahun-penjara-denda-rp-10-juta#:~:text=Hashim%20terancam%20pidana%201%20tahun,juga%20terlihat%20tidak%20terlalu%20padat.

Lexie [@intrikamvret]. (2025, 23 Januari). sebuah penghinaan untuk alm. Pak Lambang [Post]. X. https://x.com/introkamvret/status/1882322566775509496

R🍉 [@imeyskm]. (2025, 23 Januari). omg upgrade dari maling museum jadi pengurus museum 🥰 [Post]. X. https://x.com/imeyskm/status/1882275070393090132 

Hashim: Saya Agak Marah Mendengar Dijadikan Terdakwa. (2008, 27 November). Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-1044042/hashim-saya-agak-marah-mendengar-dijadikan-terdakwa 

MA Putuskan Hashim Djojohadikusumo Tak Bersalah Dalam Pencurian Arca. (2011, 5 Oktober). Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-1737243/ma-putuskan-hashim-djojohadikusumo-tak-bersalah-dalam-pencurian-arca 

Kusumo, R. (2023, 29 Mei). Kepergian Sang Arkeolog dalam Pusaran Mafia Jual Beli Benda Purbakala. Good News from Indonesia. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2023/05/29/kepergian-sang-arkeolog-dalam-pusaran-mafia-jual-beli-benda-purbakala

Lambang Babar Purnomo Berpulang. (2008, 9 Februari). Kompas.com. https://news.kompas.com/read/2008/02/09/18224196/lambang.babar.purnomo.berpulang 

 

Editor: Fauziah, Khansa, Rafa, Titania

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide