Pada tanggal 11 Oktober 2019, telah berlangsung Kopi Darat BEM UI yang bertajuk “Selamatkan KPK, Bagaimana dan Mungkinkah?”. Acara ini diadakan di Ruang BEM UI dengan topik utama Revisi UU KPK yang telah disahkan dan alternatif upaya untuk menyelamatkan KPK diantaranya adalah melalui Perppu. Pembicara dalam acara ini adalah Bivitri Susanti selaku ahli hukum tata negara dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, dan Manik Marganamahendra selaku Ketua BEM UI. Acara ini juga dimoderatori oleh Rozy Brilian selaku Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
Diskusi ini dibuka oleh Rozy dengan pertanyaan “Bagaimana terkait dengan mekanisme Perppu/Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk dikeluarkan?”. Sebagaimana kita ketahui pada pasal 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 2019 tentang Perancangan Perundang-Undangan terdapat diksi ‘hal ihwal yang memaksa’. Bivitri atau yang kerap disapa Mba Bibit menjelaskan bahwa dasar konstitusional Perppu terdapat pada UUD pasal 22 ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang”. Lalu dijelaskan lebih lanjut pada ayat 2 bahwa “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”.
Terdapat beberapa alasan mengapa Perppu perlu dikeluarkan. Alasan pertama adalah kebutuhan mendesak. Bibit menjelaskan “Ihwal kegentingan memaksa adalah kebutuhan mendesak yang dianggap penting oleh presiden untuk dibuat pengaturannya,”.
Dalam Revisi UU KPK, terdapat beberapa hal yang dianggap dapat melemahkan ruang gerak KPK untuk melakukan pencegahan dan penyelidikan. Misalnya Komisioner KPK tidak lagi punya status sebagai penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak bisa memulai penyidikan dan penuntutan tanpa izin kepada Dewan Pengawas.
Selain itu, dalam Revisi UU KPK, KPK harus meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan. Hal ini juga berlaku pada proses penggeledahan dan penyelidikan. Yang berikutnya adalah jangka waktu Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yaitu dua tahun, hal ini dianggap akan menyulitkan penanganan kasus korupsi yang umumnya memiliki jangka waktu yang panjang. Dalam hal ini kebutuhan mendesak untuk menerbitkan sebuah Perppu dapat dikatakan terpenuhi, karena adanya upaya mengurangi ruang gerak KPK, sehingga KPK tidak hanya tidak akan efektif dalam pemcegahan nnamun juga penindakan.
Alasan dikeluarkannya Perppu yang kedua adalah kekosongan hukum. Berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa undang-undang benar adanya, namun tidak memadai. Tidak memadai dapat diartikan sebagai kondisi ketika kewenangan KPK akan menjadi bergantung kepada penegak hukum lain yaitu, kepolisian dan kejaksaan.
Alasan Perppu yang ketiga adalah apabila memakai prosedur yang biasa, sebagaimana dalam UU No. 12 Tahun 2011, Revisi UU KPK terlalu lama. Karena prosedurnya mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan. Sehingga misalnya revisi baru dilakukan, bisa jadi tahun depan revisi tersebut disahkan. Dampaknya juga bisa menyebabkan kekosongan hukum.
Secara alur, dalam konteks Revisi UU KPK, Perppu dapat dikeluarkan setelah Revisi UU KPK ditandangani oleh presiden atau apabila dalam 30 hari setelah tanggal persetujuan presiden tidak menandatangani hal tersebut, maka secara otomatis akan diundangkan dan menjadi undang-undang (UUD pasal 20 ayat 5).
Revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan tinggal menunggu untuk diundangkan pada 17 Oktober 2019. Meskipun begitu, desakan masyarakat terkait Revisi UU KPK semakin tereskalasi. Masyarakat mendesak agar presiden mengeluarkan Perppu untuk mengkoreksi Revisi UU KPK tersebut. Meskipun tidak dapat dipungkiri apabila Perppu yang dikeluarkan presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR, apabila tidak mendapat persetujuan maka Perppu akan dicabut, sebagaimana dalam UUD pasal 22 ayat 2 dan 3.
Namun pertimbangan presiden untuk mengeluarkan Perppu menjadi hal yang dilematis. Beberapa pihak menyoal perihal pemakzulan presiden. Bibit menjelaskan hal itu tidak mungkin terjadi karena presiden hanya dapat diturunkan apabila melakukan pelanggaran besar atau melakukan tindak pidana, hal ini tentu tidak berkaitan dengan dikeluarkannya Perppu. Pertimbangan yang kedua adalah Perppu ditolak oleh DPR. Hal ini tentu memengaruhi kondisi politik presiden. Dan yang terakhir adalah pelantikan presiden akan dihambat.
Meskipun begitu menurut Bibit selain Perppu terdapat pula tiga alternatif cara untuk menyelamatkan KPK. Yang pertama adalah mencabut Revisi UU KPK sehingga kembali ke aturan awal. Yang kedua adalah mengubah Revisi UU KPK pada poin-poin tertentu seperti poin dewan pengawas tetap ada, namun hanya berfungsi untuk melaporkan saja tidak memberikan izin. Yang ketiga adalah menunda keberlakukan Revisi UU KPK.
Pertanyaan kedua diajukan oleh Rozy kepada Manik, yaitu “Sejauh ini bagaimana isu KPK teradvokasi?”. Manik menjelaskan BEM bersama dengan aliansi masyarakat sudah melakukan upaya-upaya gerakan pengawalan KPK terhadap hal-hal yang sifatnya melemahkan, mulai dari pencalonan pimpinan KPK yang bermasalah, panitia seleksi, hingga RUU KPK. Gerakan mahasiswa dan masyarakat sudah mulai dari gerakan “Nyalakan tanda bahaya depan KPK”. Di sini BEM UI masih bertanya-tanya, mengapa mereka bisa menemui KPK namun tidak bisa menemui DPR.
Baik Bibit maupun Manik sepakat bahwa Perppu bukan satu-satunya cara untuk menyelamatkan KPK. Upaya lain seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Revisi KPK juga merupakan hal yang penting. Akan tetapi melalui Perppu kita dapat melihat keberpihakan presiden “Jadi bisa lihat presiden berpihak pada pemberantasan korupsi atau sebaliknya,” ujar Bibit.
Discussion about this post