Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Kajian

Kekeliruan Paradigma dalam Perbankan Syariah

by Rama Vandika
17 November 2019
in Kajian

Pertumbuhan pasar keuangan syariah terus melesat di beberapa negara. Perbankan syariah Malaysia terus meningkatkan bagiannya, mencapai 32 persen pada 2018 dan ditargetkan mencapai 40 persen pada 2020 1 Fitch Ratings. (2019). 2019 Malaysian Islamic Banking Overview . Fitch Ratings. . Perbankan syariah di Indonesia meningkat sebesar 13,98 persen pada 2018, walau selanjutnya melambat hingga bulan Mei 2019 pada tingkat 11,29 persen 2 Sulmaihati, F. (2019, Agustus 7). Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah hingga Mei 2019 Melambat. Retrieved from Katadata: https://katadata.co.id/berita/2019/08/07/pertumbuhan-industri-keuangan-syariah-hingga-mei-2019-melambat . Sebanyak 44% dari masyarakat muslim memiliki sentimen yang mengutamakan nilai spiritual, bahwa nilai islami penting 3 Yuswohady, Madyani, D., Herdiansyah, I. A., & Alim, I. (2014). Marketing to the Middle Class Moslem. Gramedia Pustaka Utama. . Bahkan, diestimasikan bahwa 80 persen dari pemilik deposito jangka tetap perbankan di Inggris adalah non-muslim 4 Firdaus, A. (2019, Mei 10). The UK can be a world leader in Islamic finance . Retrieved from The Telegraph: https://www.telegraph.co.uk/business/business-reporter/uk-islamic-finance/ . Hal ini menunjukkan bahwa ketertarikan terhadap produk perbankan syariah tidak terbatas di kaum muslim saja.

            Namun, terdapat beberapa kritik dan tantangan dalam pelaksanaannya. Muhammad Akram Khan dan Taqi Usmani kerap menunjukkan ketidakpuasan terhadap produk-produk keuangan syariah, walaupun terus meningkat. Pada 2018, ukuran dari perbankan syariah global masih sebesar 1 persen dari perbankan konvensional walaupun meningkat lebih cepat 5 Domat, C. (2018, June 28). What Is Islamic Finance And How Does It Work? Retrieved from Global Finance Magazine: https://www.gfmag.com/topics/blogs/islamic-finance-faq-what-islamic-finance-and-how-does-it-work . Di Indonesia sendiri, notabene negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia 6 Pew Research Report. (2010). The Future of the Global Muslim Population. Pew Research Center. pangsa perbankan syariah masih 5.85% dari total aset perbankan 7 Sulmaihati, F. (2019, Agustus 7). Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah hingga Mei 2019 Melambat. Retrieved from Katadata: https://katadata.co.id/berita/2019/08/07/pertumbuhan-industri-keuangan-syariah-hingga-mei-2019-melambat . Lantas, apakah peran perbankan syariah dalam pasar perbankan? Kuda hitam yang siap menggerus sistem konvensional? Eksperimen yang tidak memiliki prospek masa depan? Atau pemanis terhadap sistem kapitalistik konvensional?

             Pada pembahasan ini, diferensiasi antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah akan berdasarkan adanya riba dalam perbankan konvensional, namun tidak ada di perbankan syariah, sesuai dengan dalil-dalil yang ada dalam QS Ali Imran Al-Baqarah ayat 275, QS An-Nisa ayat 261, QS Ali ‘Imran ayat 130, dan QS Ar-Rum ayat 39 mengenai larangan riba dalam ajaran Islam. Definisi riba itu sendiri bervariasi antar negara. Sebagian memang melihat definisi yang berbeda, ada pula yang menggunakan asas Darruriya (Darurat) untuk memenuhi kebutuhan yang ada sekarang. Analisis yang digunakan juga akan berdasarkan pandangan homo economicus, dimana manusia memiliki tujuan mencari laba dengan prinsip ekonominya. Tentu saja, manusia tidak terbatas pada hal tersebut, namun di luar asumsi homo economicus akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.

Sistem Keuangan Syariah Dalam Praktek

             Produk keuangan perbankan syariah memiliki banyak bentuk ― berpotensi tidak terbatas dikarenakan sifatnya yang menyesuaikan dengan keadaan pasar. Namun, penulis akan menggeneralisir produk-produk yang ada menjadi tiga bentuk: Sistem bagi hasil, pembiayaan berbasis aset, dan kontrak penjaminan dan keamanan (contoh: asuransi). Generalisasi ini berdasarkan persamaan sistem dasar yang ada, dimana sistem bagi hasil berfokus terhadap klaim atas laba masa depan, pembiayaan berbasis aset berfokus pada kepemilikan dan produktivitasnya, dan kontrak-kontrak lainnya berbasis jaminan atas risiko.

         Pada 2018, pasar keuangan syariah global memiliki aset senilai AS$2,2 miliar, dengan perbankan syariah menjadi bagian terbesar, yaitu AS$1.5 miliar dalam aset 8 Domat, C. (2018, June 28). What Is Islamic Finance And How Does It Work? Retrieved from Global Finance Magazine: https://www.gfmag.com/topics/blogs/islamic-finance-faq-what-islamic-finance-and-how-does-it-work . Namun, terdapat beberapa kritik atas pelaksanaannya. Taqi Usmani 9 Usmani, T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. The Hague: Kluwer Law International. pernah mengklaim bahwa produk-produk perbankan syariah seringkali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, pandangan yang beliau pertahankan dengan klaim bahwa 85 persen sukuk tidak islami 10 Foster, J. (2009, Desember 11). How Sharia-compliant is Islamic banking? . Retrieved from BBC News: http://news.bbc.co.uk/2/hi/business/8401421.stm . Muhammad Akram Khan 11 Khan, M. A. (2013). What Is Wrong with Islamic Economics?: Analysing the Present State and Future Agenda. Edward Elgar Publishing. berargumen bahwa hal ini dimulai dengan kurangnya fokus industri terhadap sistem yang berdasarkan pembagian risiko. Industri perbankan syariah lebih fokus terhadap produk yang berbasis aset dan menetapkan markup, seperti murabahah.

         El-Gamal 12 El-Gamal, M. A. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. New York: Cambridge University Press. dan Hamoudi 13 Hamoudi, H. (2007). Jurisprudential Schizophrenia: On Form and Function in Islamic Finance. Legal Studies Research Paper Series. menyebut perbankan syariah ini secara praktis hanya untuk menghindari doktrin dan label riba. Maurer 14 Maurer, B. (2001). Engineering an Islamic Future: Speculations on Islamic Financial Alternatives. Anthropology Today, 8-11. , dalam artikelnya, menyebutkan poin penting mengenai ketidakpuasan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan ekonomi syariah, yang dipandang sebagai suatu mekanisme yang mirip dengan ekonomi konvensional dengan tujuan yang lebih mengacu mencari laba, bukan philanthropy secara struktural. Dapat ditarik garis besar dari berbagai kritik yang telah diluncurkan bahwa kritik-kritik tersebut berputar pada argumen penerapan perbankan syariah tidak sesuai dengan esensinya.

Analisis: Homo Economicus

         Variasi tinggi dalam pendefinisian riba memang menjadikannya rentan terhadap kritik atas esensi. Tulisan ini akan membahas mengapa penerapan arti riba yang luas dan secara harfiah, yaitu penambahan, dalam perbankan syariah tidak akan mudah dijalankan dan bergantung pada faktor-faktor yang di luar rasionalitas homo economicus, dimana manusia mencari keuntungan secara finansial untuk memenuhi keinginan pribadinya.

       Pembiayaan berdasarkan aset, dalam praktiknya, seringkali disebut terlalu mirip dengan sistem kredit. Taqi Usmani 15 Usmani, T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. The Hague: Kluwer Law International. , DM Qureshi 16 Qureshi, D. (2015). Vision table: Questions and answers session. Proceedings of the First Pakistan Islamic Banking and Money Market Conference. Karachi. , Mohammad Fadel 17 Fadel, M. (2008). Riba, efficiency, and prudential regulation: Preliminary thought. Wisconsin International Law Journal, 656. , dan Muhammad Akram Khan 18 Khan, M. A. (2013). What Is Wrong with Islamic Economics?: Analysing the Present State and Future Agenda. Edward Elgar Publishing. telah menyuarakan keberatannya dalam pelaksanaan berbagai sistem pembiayaan, seperti murabahah. Walaupun memang terdapat perbedaan esensi dengan tidak adanya bunga biasa, namun justru secara praktis terlalu mirip dengan adanya markup pasti yang tetap memberikan biaya pasti dalam peminjaman. Hal ini yang menyebabkan berbagai keberatan dari beberapa muslim mengenai pelaksanaan perbankan syariah yang mengimitasi praktik perbankan konvensional.

     Lain halnya dengan sistem bagi hasil yang justru tidak lagi menjadi salah satu produk inti dalam perbankan syariah. Suatu penelitian di pakistan menemukan terdapat penurunan signifikan secara relatif pada periode 2000–2006, dari tingkat 17,34 persen pada 1994–1996 menjadi 6,34 persen 19 Mansoor, K. M., & Bhatti, M. I. (2008). Developments in Islamic banking: The case of Pakistan. Houndsmills, Basingstoke: Palgrave Macmillan. . Hal ini dapat dijelaskan melalui argumen risiko. Sistem ekonomi syariah, dalam keadaan murni, tidak memiliki return yang pasti melalui riba. Asumsikan dalam kondisi dimana expected return dari investasi syariah dan konvensional sama, investasi syariah memiliki kerugian dengan adanya ketidakpastian atas return. Maka, pemberi pinjaman syariah perlu meningkatkan expected return untuk mengkompensasi risiko yang meningkat, dimana secara ceteris paribus justru akan meningkatkan biaya meminjam. Tingkat perbedaan ini akan berada pada equilibrium dimana publik akan indiferen terhadap perbedaan return. Hal ini mengasumsikan bahwa pemberi pinjaman netral terhadap risiko. Dalam realita, manusia pada umumnya lebih bersifat enggan menerima risiko 20 Stanovic, K. E. (2010). Decision Making and Rationality in the Modern World. New York: Oxford. . Hal ini disebabkan bahwa manusia pada dasarnya memiliki tingkat keengganan yang lebih tinggi atas kerugian dibandingkan tingkat kepuasan atas keuntungan dalam nominal yang sama, atau lebih dikenal sebagai loss aversion 21 Ariely, D. (2008). Predictably Irrational: The Hidden Forces That Shape Our Decisions. New York: HarperCollins. 22 Kahneman, D., Knetsch, J. L., & Thaler, R. H. (1991). The Endowment Effect, Loss Aversion, and Status Quo Bias. Journal of Economic Perspective, 193-206. . Hal ini dapat mendorong expected return dari produk perbankan syariah lebih tinggi lagi, sesuai dengan risk aversion di setiap pasar.

 Dari sisi demand, terdapat masalah lainnya. Dengan tetap menggunakan asumsi homo economicus, diversifikasi basis sistem peminjaman perbankan dapat membagi calon peminjam menjadi dua. Diasumsikan peminjam memiliki informasi terlengkap atas sebuah usaha produktif. Jika expected return dari peminjam memiliki tingkat varians yang rendah dan jumlah yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan dengan bank syariah, maka peminjam kana memilih bank konvensional. Sebaliknya, jika peminjam memiliki tingkat expected return yang rendah (atau tinggi namun dengan varians yang lebih tinggi dan memiliki risiko yang cukup tinggi untuk membayar lebih tinggi ke bank syariah relatif terhadap bank konvensional) maka peminjam akan memilih bank syariah. Hal ini disebabkan oleh adanya risiko inheren dalam sistem bagi hasil. Secara struktur dasar, pinjaman yang dipinjamkan bank konvensional seharusnya lebih aman dari risiko gagal bayar.

Namun, bukti empiris justru menemukan beberapa bukti yang berlawanan. Boumediene 23 Boumediene, A. (2010, Oktober 10). Is Credit Risk Really Higher in Islamic Banks? SSRN. menemukan, dari sampel 9 bank syariah, bahwa risiko kredit yang dimiliki bank syariah lebih kecil daripada bank konvensional. Abdus Samad 24 Samad, A. (2004). Performance of Interest Free Islamic Banks Via-À-Vis Interest-Based Conventional Banks. IIUM Journal of Economics and Management. menemukan bahwa performa kredit bank syariah lebih baik dibandingkan bank konvensional di Bahrain, namun Abu Hussain dan Al-Ajmi 25 Abu Hussain, H., & Al‐Ajmi, J. (2012). Risk management practices of conventional and Islamic banks in Bahrain. The Journal of Risk Finance. justru menemukan bahwa bank syariah di Bahrain menghadapi risiko kredit yang lebih besar dibandingkan bank konvensional. Kabir, Worthington, dan Gupta 26 Kabir, M. N., Worthington, A., & Gupta, R. (2015). Comparative credit risk in Islamic and conventional banks . Pacific-Basin Finance Journal. menemukan bahwa tingkat risiko kredit antara bank konvensional dan syariah memiliki kelebihan dalam indikator dan indeks berbeda.

Peninjauan lebih dalam atas penelitian tersebut menunjukkan pola yang justru memperkuat argumen risiko dalam demand. Risiko yang lebih tinggi dalam sistem bagi hasil menyebabkan bank syariah perlu mengeluarkan usaha yang lebih untuk mendapatkan pengetahuan atas calon peminjam dan risiko gagal bayarnya, sehingga bank syariah perlu mengeluarkan lebih banyak biaya relatif terhadap bank konvensional 27 Khan, M. A. (2013). What Is Wrong with Islamic Economics?: Analysing the Present State and Future Agenda. Edward Elgar Publishing. . Risiko yang lebih tinggi juga menyebabkan bank syariah menjadi jauh lebih berhati-hati dalam mengeluarkan produknya, sehingga indeks yang menitikberatkan pada kemampuan bayar atas dasar aset yang dimiliki menilai bank syariah lebih rendah dalam risiko kredit (lebih aman), seperti model Merton.

Sedangkan, dalam indeks risiko kredit yang menitikberatkan pada performa pinjaman, ditemukan bahwa bank konvensional lebih rendah atau tidak berbeda jauh dalam risiko kredit. Bank syariah juga jauh lebih cenderung untuk mengeluarkan pinjaman jangka pendek yang memiliki risiko lebih kecil, dengan temuan bahwa pinjaman jangka panjang (5 tahun ke atas) hanya sebesar 0,9 persen dari total pinjaman berbasis aset bank di Bahrain 28 Samad, A. (2004). Performance of Interest Free Islamic Banks Via-À-Vis Interest-Based Conventional Banks. IIUM Journal of Economics and Management. . Sistem bagi hasil yang notabene lebih berisiko daripada pinjaman berbasis aset juga terpengaruh oleh kesulitan ini, dimana terdapat ketidakpastian atas expected return yang lebih tinggi. Hal ini menjelaskan rendahnya bagian sistem bagi hasil terhadap total aset perbankan syariah.

Perbedaan kontrak dan tingginya sifat konservatisme bank syariah menunjang kesehatan kredit mereka atas dasar kemampuan bayar, bukan performa peminjam. Kehati-hatian ini yang turut menurunkan dengan drastis proporsi sistem bagi hasil dan pinjaman jangka panjang lain yang secara praktis lebih berisiko. Namun, tingkat kehati-hatian ini justru dapat menjadi bumerang dengan rendahnya tingkat sirkulasi uang di masyarakat dalam rangka ekspansi ekonomi.

Perlukah memilih salah satu sistem dan mengabaikan lainnya?

Satu pola pikir utama yang harus dibawa ketika membicarakan ekonomi adalah tidak ada yang baik atau buruk secara inheren. Kedua sistem memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Kedua sistem bisa berada bersama, seperti yang ada sekarang. Sistem keuangan berbasis bunga, dengan penghitungan risiko hanya berbasis terhadap kemungkinan pembayaran, juga berkontribusi terhadap ketidaksetaraan dalam keadaan murninya.

Sistem perbankan konvensional, dalam keadaan murninya dan tanpa intervensi, cenderung memihak kaum kaya akan sumber daya finansial karena bunga untuk mereka yang sudah memiliki aset besar cenderung lebih kecil karena risiko untuk gagal bayar lebih kecil inheren. Setiap sistem memiliki kecocokan dalam konteks tersendiri. Kedua sistem bisa berada bersama, seperti yang ada sekarang. Walaupun sistem keuangan konvensional menciptakan kepastian yang lebih dibandingkan syariah, sistem ini juga berkontribusi pada ketimpangan jika dilaksanakan tanpa intervensi untuk menanggulangi ketidaksetaraan. Perbankan syariah, di lain sisi, membebaskan peminjam dari kerugian yang lebih besar relatif terhadap bank konvensional jika akan merugi atau berpotensi gagal bayar. Sistem ini dapat menjadi alat untuk memberikan kesempatan lebih kepada yang kurang beruntung untuk memutarbalikkan nasibnya dengan risiko lebih rendah. Secara esensi, hal ini memindahkan sebagian risiko dalam perbankan Islam dari peminjam ke pemberi pinjaman.

Sistem syariah memiliki risiko yang lebih besar kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman perlu suatu motivasi di luar laba yang mendorong mereka untuk menyalurkan uangnya ke dalam sistem syariah. Ini adalah poin pembahasan dimana rasionalitas baku homo economicus tidak menjadi satu-satunya pedoman, namun mempertimbangkan aspek kemanusiaan secara luas. Berdasarkan analisis sebelumnya, maka diperlukan suatu inisiator yang memiliki tujuan altruistik dalam meminjamkan asetnya. Ekonomi adalah suatu jaringan, rajutan yang rumit antar individu. Setiap helai dalam jaringan tersebut adalah kontrak sosial antar individu, komunitas, maupun institusi. Setiap helai tidak hanya didirikan karena alasan ekonomi, namun juga alasan yang didasari oleh sifat manusia.

Sistem bagi hasil bisa menjadi instrumen negara yang kuat untuk membangun ekonomi rakyat yang kurang beruntung. Negara yang memiliki tujuan altruistik memberdayakan rakyat dapat menanggung risiko tambahan. Hal ini pernah diberlakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa jabatan beliau pernah memberikan pinjaman kepada Pemerintah Nusa Tenggara Timur untuk pembibitan sapi 29 Tempo.co. (2014, Desember 22). Ahok ‘Tebar’ Duit Rp 20 Miliar di NTT. Retrieved from Tempo: https://metro.tempo.co/read/630226/ahok-tebar-duit-rp-20-miliar-di-ntt/full&view=ok . Beliau pernah mengajukan secara publik kepada warga Jagakarsa untuk memberlakukan sistem bagi hasil untuk pembiayaan ternak lele 30 Faqih, F. (2016, Oktober 31). Ahok tawarkan warga Jagakarsa modal usaha, pembagian hasil 20:80. Retrieved from Merdeka: https://www.merdeka.com/politik/ahok-tawarkan-warga-jagakarsa-modal-usaha-pembagian-hasil-2080.html .

Sistem keuangan syariah juga bisa berdiri independen tanpa harus mengandalkan inisiatif dari negara. Keberadaan sistem keuangan syariah justru ditunjang dari kemanusiaan tersebut. Mereka yang ambil risiko kerugian kepada diri sendiri dan terhitung sebagai biaya yang dikeluarkan untuk membantu orang lain. Selama masih ada orang yang percaya Islam, semua return yang ada, profit atau loss, akan ditambah satu faktor lain yang intangible, yaitu imbalan moral (dalam konteks Islam, bisa berarti pahala). Selama masih ada yang mau mengeluarkan dananya secara altruistik untuk dikelola dengan tujuan memudahkan bagi peminjam, maka sistem ini dapat terus ada. Selama masih ada yang memercayai Islam dan dan sistem keuangan syariah, maka sistem ini akan terus ada.

Epilog

Dengan perbedaan esensial dan adanya peningkatan risiko secara inheren dari ideologi dasar, keuangan syariah akan sulit untuk menggantikan sistem keuangan konvensional. Keberadaannya secara independen juga cukup bergantung ke faktor kepercayaan. Namun, walaupun populasi muslim diproyeksikan meningkat 70% pada 2050 31 Pew Research Report. (2015). The Future of World Religions: Population Growth Projections, 2010-2050. Pew Research Center. Retrieved from Pew Research . , keberadaan faktor ini dapat terancam dengan tingkat religiusitas menurun secara global 32 WIN-Gallup International. (2012). The Global Index of Religiosity and Atheism. WIN-Gallup International. . Belum tentu sistem ini dapat dipertahankan, karena perbedaan dari kedua sistem berasal dari ideologi yang berbeda dan tujuan yang berbeda. Dengan tujuan homo economicus, salah satu fitur paling konsisten sebagai manusia, sistem konvensional lebih baik dalam menghilangkan ketidakpastian. Altruisme bukan fitur yang konsisten dalam pengambilan keputusan manusia. Kekurangan dari sistem konvensional juga dapat dan telah ditanggulangi oleh berbagai program reduksi kemiskinan dalam finansial, seperti KPR dan pinjaman murah untuk UMKM.

Analisis yang telah dilakukan mengangkat bahwa permasalahan esensialis yang ada dari perbankan syariah adalah keberadaannya dan kejayaannya bergantung pada sentimen dan kepercayaan terhadap model ini. Sistem ini dapat diberlakukan di luar kepercayaan religius, namun perlu dengan paradigma yang tepat bahwa sistem ini tidak bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan, namun untuk membantu peminjam. Tujuan dari tulisan ini bukan untuk mendiskreditkan perbankan syariah secara keseluruhan, namun untuk mengklarifikasi dan mengoreksi berbagai mitos yang seringkali didengungkan bahwa terdapat superioritas secara mutlak yang dimiliki sistem ekonomi islam, bahkan dari kaum akademisi. Tidak ada sistem yang mutlak lebih baik dari semua segi.

Editor: Fadhil Ramadhan, Miftah Rasheed Amir
Ilustrator: Liana Febrianti Ismail


Referensi[+]

Referensi
↵1 Fitch Ratings. (2019). 2019 Malaysian Islamic Banking Overview . Fitch Ratings.
↵2, ↵7 Sulmaihati, F. (2019, Agustus 7). Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah hingga Mei 2019 Melambat. Retrieved from Katadata: https://katadata.co.id/berita/2019/08/07/pertumbuhan-industri-keuangan-syariah-hingga-mei-2019-melambat
↵3 Yuswohady, Madyani, D., Herdiansyah, I. A., & Alim, I. (2014). Marketing to the Middle Class Moslem. Gramedia Pustaka Utama.
↵4 Firdaus, A. (2019, Mei 10). The UK can be a world leader in Islamic finance . Retrieved from The Telegraph: https://www.telegraph.co.uk/business/business-reporter/uk-islamic-finance/
↵5, ↵8 Domat, C. (2018, June 28). What Is Islamic Finance And How Does It Work? Retrieved from Global Finance Magazine: https://www.gfmag.com/topics/blogs/islamic-finance-faq-what-islamic-finance-and-how-does-it-work
↵6 Pew Research Report. (2010). The Future of the Global Muslim Population. Pew Research Center.
↵9, ↵15 Usmani, T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. The Hague: Kluwer Law International.
↵10 Foster, J. (2009, Desember 11). How Sharia-compliant is Islamic banking? . Retrieved from BBC News: http://news.bbc.co.uk/2/hi/business/8401421.stm
↵11, ↵18, ↵27 Khan, M. A. (2013). What Is Wrong with Islamic Economics?: Analysing the Present State and Future Agenda. Edward Elgar Publishing.
↵12 El-Gamal, M. A. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. New York: Cambridge University Press.
↵13 Hamoudi, H. (2007). Jurisprudential Schizophrenia: On Form and Function in Islamic Finance. Legal Studies Research Paper Series.
↵14 Maurer, B. (2001). Engineering an Islamic Future: Speculations on Islamic Financial Alternatives. Anthropology Today, 8-11.
↵16 Qureshi, D. (2015). Vision table: Questions and answers session. Proceedings of the First Pakistan Islamic Banking and Money Market Conference. Karachi.
↵17 Fadel, M. (2008). Riba, efficiency, and prudential regulation: Preliminary thought. Wisconsin International Law Journal, 656.
↵19 Mansoor, K. M., & Bhatti, M. I. (2008). Developments in Islamic banking: The case of Pakistan. Houndsmills, Basingstoke: Palgrave Macmillan.
↵20 Stanovic, K. E. (2010). Decision Making and Rationality in the Modern World. New York: Oxford.
↵21 Ariely, D. (2008). Predictably Irrational: The Hidden Forces That Shape Our Decisions. New York: HarperCollins.
↵22 Kahneman, D., Knetsch, J. L., & Thaler, R. H. (1991). The Endowment Effect, Loss Aversion, and Status Quo Bias. Journal of Economic Perspective, 193-206.
↵23 Boumediene, A. (2010, Oktober 10). Is Credit Risk Really Higher in Islamic Banks? SSRN.
↵24 Samad, A. (2004). Performance of Interest Free Islamic Banks Via-À-Vis Interest-Based Conventional Banks. IIUM Journal of Economics and Management.
↵25 Abu Hussain, H., & Al‐Ajmi, J. (2012). Risk management practices of conventional and Islamic banks in Bahrain. The Journal of Risk Finance.
↵26 Kabir, M. N., Worthington, A., & Gupta, R. (2015). Comparative credit risk in Islamic and conventional banks . Pacific-Basin Finance Journal.
↵28 Samad, A. (2004). Performance of Interest Free Islamic Banks Via-À-Vis Interest-Based Conventional Banks. IIUM Journal of Economics and Management.
↵29 Tempo.co. (2014, Desember 22). Ahok ‘Tebar’ Duit Rp 20 Miliar di NTT. Retrieved from Tempo: https://metro.tempo.co/read/630226/ahok-tebar-duit-rp-20-miliar-di-ntt/full&view=ok
↵30 Faqih, F. (2016, Oktober 31). Ahok tawarkan warga Jagakarsa modal usaha, pembagian hasil 20:80. Retrieved from Merdeka: https://www.merdeka.com/politik/ahok-tawarkan-warga-jagakarsa-modal-usaha-pembagian-hasil-2080.html
↵31 Pew Research Report. (2015). The Future of World Religions: Population Growth Projections, 2010-2050. Pew Research Center. Retrieved from Pew Research .
↵32 WIN-Gallup International. (2012). The Global Index of Religiosity and Atheism. WIN-Gallup International.

Related Posts

Kampus

The 15th Sharia Economic Days

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide