Ketika ‘Resiprokal’ Hanya Berlaku Satu Arah
Pada 19 Februari 2026, di bawah gemerlap lampu-lampu Washington D.C., Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani sebuah perjanjian, Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang oleh pemerintah disebut sebagai ‘terobosan diplomatik bersejarah’. ART lahir dari tekanan tarif resiprokal 32% yang secara sepihak dijatuhkan Presiden Donald Trump pada 2 April 2025 atas nama defisit perdagangan AS sebesar USD 19,3 miliar (Kemensetneg, 2026a). Dengan segala pergumulan bilateral yang mengiringinya, publik disuguhi narasi kemenangan: Indonesia berhasil menegosiasikan penurunan tarif dari 32% menjadi 19% (The White House, 2026). Sebuah prestasi? Atau sebuah kemunduran yang dikemas dengan pita merah-putih?
Sebelum menilai manfaat dan mudarat perjanjian ini, penting untuk memahami isi dasarnya secara jernih, tanpa kacamata kuda narasi resmi pemerintah. ART pada intinya memuat dua klaster besar kebijakan yang wajib dicermati secara terpisah namun tidak bisa dilepaskan satu sama lain: klaster perdagangan ekspor-impor dan klaster kebijakan struktural sistemik.
Dalam klaster ekspor-impor, Indonesia mendapat sejumlah konsesi yang tampak menggiurkan di permukaan: tarif resiprokal 0% untuk produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan karet; pengecualian tarif bagi 1.819 produk (1.695 industri dan 124 pertanian); serta mekanisme yang menggabungkan tarif dan impor dengan batas tertentu untuk produk tekstil (Kemensetneg, 2026b). Di sisi lain, Indonesia diwajibkan membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan bea masuk 0% dan berkomitmen membeli produk energi (LPG, minyak mentah, dan gasoline senilai USD 15 miliar), pesawat dan komponennya (USD 13,5 miliar), serta produk pertanian seperti kapas, kedelai, gandum, dan jagung (USD 4,5 miliar). Total komitmen pembelian Indonesia dari AS mencapai angka fantastis: sekitar Rp 556 triliun (Kemenko Perekonomian, 2026).
Angka itu bukan prestasi diplomatik. Itu adalah tagihan yang harus dibayar rakyat Indonesia.
Di luar soal angka ekspor-impor, ART mengandung pasal-pasal struktural yang jauh lebih berbahaya karena menyentuh fondasi kebijakan ekonomi nasional. Produk AS dibebaskan dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini menjadi benteng industri nasional (Diponegoro, 2026). Sertifikasi halal untuk produk manufaktur non-pangan dikurangi syaratnya. Indonesia diwajibkan mengakui standar AS di bidang sanitasi, medis, farmasi, dan keselamatan kendaraan. Subsidi komersial BUMN pun dibatasi. Selain itu, yang paling mencengangkan adalah Indonesia dilarang mengesahkan kebijakan yang merugikan kepentingan AS, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan negara lain (IGJ, 2026a).
Inilah anatomi sebuah perjanjian yang disebut ‘resiprokal’ dalam bahasa awam, berarti timbal balik atau saling menguntungkan namun dalam kenyataannya jauh dari setara. Kata ‘resiprokal’ dalam ART rupanya berarti: Amerika mendapat lebih banyak, Indonesia menanggung lebih banyak. Mari kita bedah lebih dalam.
Poin Demi Poin, Luka Demi Luka dari Mereka yang Paling Terdampak
Pemerintah mengklaim ART akan mendatangkan investasi teknologi tinggi di sektor Information and Communication Technology (ICT), alat kesehatan, dan farmasi (Kemensetneg, 2026a). Terdengar indah di telinga. Namun, mari tanya kepada mereka yang bekerja di pabrik-pabrik tekstil Karawang, Bandung, dan Surabaya: apakah ‘investasi teknologi tinggi’ terasa nyata di lantai produksi mereka?
Realitas yang bersuara di balik klaim investasi itu adalah data PHK yang terus bertumbuh. Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), menyebutkan bahwa kecenderungan PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah terlihat sejak 2022, diperparah secara sistematis oleh kebijakan-kebijakan impor yang melemahkan perlindungan industri dalam negeri (BenarNews, 2024; Kontan, 2025).
Akumulasi data KSPN mencatat bahwa dari Januari 2023 hingga Oktober 2025, sebanyak 126.160 pekerja dari 59 perusahaan TPT kehilangan pekerjaan menjadikan sektor tekstil sebagai sektor dengan tingkat PHK tertinggi di Indonesia (KSPN, 2025; Kontan, 2025). Tragedi ini bukan angka abstrak. Muhammad Arif Rofiudin, 49 tahun, mantan pekerja PT Pismatex Pekalongan, adalah satu dari 1.700 karyawan yang di-PHK ketika perusahaan dinyatakan pailit dan hingga tiga kali lelang aset, pesangon yang dijanjikan belum dibayarkan (BenarNews, 2024). Ketika produk impor masuk tanpa hambatan dan kebijakan perlindungan domestik dikurangi atas nama ‘liberalisasi perdagangan’, yang paling merasakan dampaknya adalah pekerja seperti Arif, bukan para negosiator di Washington.
Penghapusan TKDN bagi produk AS melalui ART berpotensi mempercepat gelombang PHK karena komponen lokal yang selama ini menjadi pasar bagi industri dalam negeri akan digantikan oleh komponen impor AS yang tidak terkenai kewajiban konten lokal. Ketika lapangan kerja sektor manufaktur mengecil, ratusan ribu pekerja yang sudah rentan menghadapi ‘displacement‘ tergusur dari sektor yang tidak lagi mampu menyerap mereka.
ART secara eksplisit membebaskan produk AS dari kewajiban TKDN, sebuah kebijakan yang selama ini menjadi instrumen vital bagi Indonesia untuk membangun kapasitas industri nasional dan mendorong alih teknologi. Dengan dikesampingkannya TKDN untuk produk AS berdasarkan Section Industrial Goods (Pasal 2.2) teks perjanjian, perusahaan-perusahaan Amerika tidak lagi diwajibkan mengintegrasikan komponen buatan dalam negeri ke rantai produksi mereka. Akibatnya, industri lokal kehilangan pasar yang selama ini menopang eksistensi mereka (Diponegoro, 2026).
“Atas nama perdagangan terbuka dan non-diskriminatif, Indonesia justru kehilangan instrumen strategis untuk mengarahkan industrialisasi. Kondisi ini berisiko menjadikan Indonesia sekadar pasar dan bagian dari rantai pasok global, bukan pengendali arah pembangunan industrinya sendiri.” — Cahaya Arga Putri Diponegoro, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ, 2026b)
Lebih menyayat lagi, terdapat klausul yang menjadi ‘disinsentif untuk pemberi kerja’ karena aturan terkait tenaga kerja yang mengekang fleksibilitas perusahaan domestik (USTR, 2026). Sementara itu, perusahaan AS bebas melenggang tanpa beban regulasi yang sama, pengusaha Indonesia harus bersaing dalam medan yang miring. Ini bukan level playing field; ini adalah ring tinju di mana satu petinju berkaki bebas dan petinju lainnya berkaki terikat.
Bagi petani Indonesia, ART bukan sekadar persoalan tarif. Ia adalah persoalan hidup dan mati generasi. Melalui perjanjian ini, Indonesia dipaksa meratifikasi Konvensi UPOV (International Union for the Protection of New Varieties of Plants) 1991, sebuah konvensi internasional tentang varietas tanaman yang sejak awal dirancang oleh korporasi pemulia tanaman di Eropa untuk melindungi kepentingan industri benih global, bukan petani kecil (Prakoso, 2026).
Apa artinya bagi petani di Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan? Sederhana dan mengerikan: mereka tidak bisa lagi secara bebas melakukan pemuliaan benih sendiri. Hak yang telah berlangsung selama ribuan tahun dalam tradisi pertanian Nusantara, hak untuk menyimpan, bertukar, dan mengembangkan benih sendiri akan terikat oleh hak kekayaan intelektual korporasi asing. Ketergantungan pada benih impor berbasis korporasi berarti ketergantungan abadi pada pasar mereka, dengan harga yang mereka tentukan.
Belum berhenti sampai di sana, Indonesia juga diwajibkan membuka keran impor produk pangan AS tanpa mekanisme pengendalian yang memadai: kedelai, gandum, kapas, jagung, bahkan produk ayam (Kemensetneg, 2026b). Sementara petani lokal harus bersaing tanpa perlindungan yang setara, produk pertanian AS yang disubsidi oleh pemerintahnya sendiri masuk membanjiri pasar Indonesia. Ironi yang pahit: subsidi untuk petani AS diperbolehkan, sementara subsidi BUMN pertanian Indonesia dibatasi oleh klausul ART yang sama (CELIOS, 2026).
Dalam daftar korban ART yang tidak pernah hadir di meja perundingan, nelayan kecil menduduki posisi yang paling tragis. ART memaksa Indonesia meratifikasi Perjanjian Subsidi Perikanan WTO, yang di dalamnya akan menghapus delapan jenis subsidi perikanan bagi nelayan kecil di negara berkembang, tanpa pengecualian Special and Differential Treatment (SDT) bagi Indonesia (Sidik, 2026).
Salah satu subsidi yang terancam dihapus tersebut ialah subsidi BBM bagi nelayan kecil. Angka yang dibawa oleh fakta ini bukan sekadar statistik: terdapat 2,7 juta nelayan kecil yang bergantung hidupnya pada subsidi tersebut (Sidik, 2026). Mereka yang setiap hari menantang ombak dengan perahu kecilnya, yang pulang membawa ikan untuk dijual di pasar-pasar basah, akan menghadapi kenaikan biaya melaut yang mustahil mereka tanggung. Siapa yang akan membeli solar untuk perahu mereka jika harganya melonjak tanpa subsidi?
Pasal 3.5 ART melarang Indonesia menerapkan bea masuk atas produk digital dari AS. Pasal 3.1 membatasi pengenaan pajak khusus terhadap layanan dan transaksi digital (USTR, 2026; Huda, 2026). Dalam bahasa sederhana: platform-platform digital raksasa AS, dari e-commerce hingga layanan cloud, bebas masuk dan beroperasi di Indonesia tanpa beban fiskal yang setara dengan pemain lokal.
Berdasarkan laporan UN Trade and Development (UNCTAD), jika Indonesia dipaksa menerapkan kebijakan moratorium e-commerce secara permanen, Indonesia akan kehilangan pendapatan dari bea komoditas digital dengan estimasi kerugian sebesar USD 10 miliar per tahun (UNCTAD, 2019). Sementara itu, perjanjian ini juga secara implisit membatasi kemampuan Indonesia untuk bermitra digital dengan negara-negara yang tidak disukai AS (Isal, 2026).
Bukankah Indonesia ditekan AS untuk tidak dapat berdaulat secara digital? Padahal, kedaulatan digital bukanlah sekadar slogan, ia adalah prasyarat untuk benar-benar berdaulat di abad ke-21.
Katanya Untung, Nyatanya Buntung: Mengurai Klaim Pemerintah
Pemerintah Indonesia dengan bangga mengumumkan keberhasilan negosiasi penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% (Kemensetneg, 2026a). Narasi ini disampaikan sebagai sebuah kemenangan diplomatik. Namun perlu ditanyakan: menang atas apa? Adakah harga lain yang mungkin tersembunyi? Berapa harga yang dibayar?
Pertama, tarif 32% itu sendiri ilegal. Pada 20 Februari 2026, sehari setelah ART ditandatangani, Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam Putusan 6-3 Learning Resources, Inc. v. Trump (2026) secara tegas menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif (Roberts, C.J., 2026). Dengan kata lain, Indonesia bernegosiasi dan akhirnya ‘memenangkan’ penurunan tarif dari sebuah kebijakan yang secara hukum tidak sah. Indonesia membayar sangat mahal dengan Rp 556 triliun komitmen pembelian dan setumpuk konsesi kedaulatan untuk mendapatkan pengurangan tarif dari sesuatu yang seharusnya tidak pernah ada.
Kedua, klaim 1.819 produk ekspor Indonesia akan dikenakan tarif 0% menyembunyikan satu fakta krusial: tarif 0% tersebut bersyarat. Khususnya pada sektor tekstil dan apparel yang menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), sebuah sistem kuota di mana tarif preferensial 0% hanya berlaku untuk volume ekspor dalam batas kuota tertentu; jika kuota terlampaui, tarif normal kembali berlaku. Dengan kata lain, hanya ekspor dalam kuota yang mendapat tarif 0%; ekspor di luar kuota tetap dikenai tarif penuh (Kemensetneg, 2026b; Ortax, 2026). Lebih jauh, sebelum melakukan ekspor, Indonesia pun harus terlebih dahulu memenuhi kuota impor bahan baku yang ditentukan AS. Misalnya, untuk produk tekstil, Indonesia harus mampu memenuhi kuota impor bahan baku tekstil dari AS terlebih dahulu (IGJ, 2026a).
Pemerintah meyakinkan publik bahwa pembukaan tarif 0% untuk 99% produk AS tidak akan serta-merta merugikan UMKM, dengan alasan Tarif Most Favored Nation (MFN) Indonesia memang sudah rendah di kisaran 8,1% dan sebagian besar produk AS yang masuk adalah bahan baku industri (Kemensetneg, 2026b).
Akan tetapi, yang tidak diungkap pemerintah adalah bahwa penghapusan TKDN bagi produk AS secara langsung merugikan UMKM dan industri domestik yang selama ini bergantung pada pasar pengadaan pemerintah. Ketika produk AS tidak perlu mengandung komponen lokal, maka rantai pasok yang melibatkan ribuan UMKM pemasok komponen terancam putus (CELIOS, 2026). Dengan kemungkinan tersebut, gejolak ekonomi politik baru dapat kembali terjadi.
Salah satu isu yang paling memantik kemarahan publik adalah soal sertifikasi halal. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia lebih dari 237 juta jiwa, atau sekitar 87% dari total penduduk. Dalam konteks itu, sertifikasi halal adalah hak konstitusional konsumen Muslim dan instrumen perlindungan identitas. Terlebih, pemerintah sendiri melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang memiliki ambisi ‘Wajib Halal’ pada Oktober 2026 ini, yang mengancam produk farmasi dan kosmetik lokal dengan status barang ilegal hingga penarikan paksa jika tak bersertifikat (BPJPH, 2025; CNBC Indonesia, 2026). Di sinilah paradoks ART menjadi sangat tajam.
Pemerintah berdalih bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan (Kemensetneg, 2026b). Benar secara tekstual, namun sangat menyesatkan secara substansial. Mengapa demikian?
Terdapat substansi krusial yang tidak disebutkan pemerintah: kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan non-halal untuk produk manufaktur non-pangan impor asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk industri lainnya, justru akan dihapus dalam kesepakatan ART menjadi sekadar ‘standar mutu keamanan produk’ dan Good Manufacturing Practice (GMP). Di saat pemerintah mewajibkan standar halal yang ketat bagi produsen lokal melalui BPJPH, produsen AS dibebaskan dari kewajiban yang sama. Ini bukan hanya soal fairness; ini adalah standar ganda yang secara sistematis mematikan daya saing industri nasional dan mengorbankan hak konsumen Muslim Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menilai daftar tanya-jawab (Q&A) yang dirilis Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Februari 2026 gagal menjawab keresahan masyarakat. Meski publik memprotes pelonggaran syarat halal bagi produk manufaktur, pemerintah justru memberikan penjelasan yang hanya berfokus pada produk makanan (Huda, 2026).
Selain mengklaim sertifikasi halal tetap diberlakukan, pemerintah pun tegas menyatakan bahwa ART tidak membuka ekspor mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS (Kemensetneg, 2026b). Namun Pasal 6.1 ART, berdasarkan analisis para peneliti IGJ, berpotensi menghapus pembatasan ekspor pertambangan ke AS. Artinya, meski bijih mentah secara formal dilarang, mekanisme ekspor mineral yang ‘sudah diproses’ bisa menjadi celah eksploitasi yang sangat besar (Rahmayati, 2026).
Lebih jauh, ART mendorong perusahaan AS untuk masuk ke sektor pertambangan mineral kritis di Indonesia dengan kemudahan investasi yang belum pernah ada sebelumnya (Rahmayati, 2026). Indonesia bukan hanya diminta membuka pintu untuk dieksploitasi, tetapi juga harus membiayai infrastruktur ekspor batubara AS ke kawasan Asia Tenggara (IGJ, 2026b). Keterbukaan ini jelas bukannya menjadikan Indonesia dan AS sebagai mitra yang sejajar, melainkan fasilitator yang setia.
Melawan Narasi: Suara-Suara yang Tidak Mau Diam
Sementara pemerintah merayakan, masyarakat sipil bergerak. Indonesia for Global Justice (IGJ), CELIOS, dan sebuah koalisi luas organisasi sipil telah menyatakan perlawanan mereka secara terbuka bukan dengan kata-kata halus, melainkan dengan rencana nyata: Citizen Lawsuit, yakni gugatan hukum yang diajukan oleh warga negara atas nama kepentingan umum terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai menjalankan kewajibannya, tanpa menuntut ganti rugi material, melainkan mendorong perubahan kebijakan (IBLAM, 2024) untuk membatalkan perjanjian ini melalui pengadilan (IGJ, 2026a; CELIOS, 2026).
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif IGJ, menyebut perjanjian ini bukan sebagai prestasi, melainkan sebagai musibah bagi bangsa berdaulat. Ia merinci bahwa dalam teks perjanjian, terdapat kurang lebih 214 kata yang berisi kewajiban Indonesia untuk ‘berkonsultasi,’ ‘berkomunikasi,’ hingga ‘mengubah’ aturan strategis terkait perdagangan demi kepentingan AS (Sidik, 2026). Dua ratus empat belas kata tentang ketundukan. Namun, di mana dan berapa kata yang tersisa untuk kedaulatan?
“Dalam Perjanjian Dagang ART ini, Amerika Serikat memiliki kuasa sepihak untuk menghentikan kerja sama perdagangan dan menaikkan tarif jika Indonesia bekerja sama dengan negara yang tidak disukai atau dianggap mengancam kepentingannya.” — Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (Sidik, 2026)
Salah satu pasal paling meresahkan dalam ART adalah klausul yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS sebelum menjalin kerja sama dagang atau kebijakan digital dengan negara lain. Klausul ini, menurut Nailul Huda dari CELIOS, bersifat meluas dan hadir di hampir semua sektor yang diatur dalam perjanjian (Huda, 2026).
Lebih mengkhawatirkan lagi, istilah ‘Essential U.S. Interest‘ dalam perjanjian ini tidak didefinisikan secara jelas. Ini berarti AS bisa menafsirkan sendiri apa yang dianggap sebagai ancaman terhadap kepentingannya, dan Indonesia wajib tunduk pada tafsir sepihak tersebut (IGJ, 2026a). Dalam hukum perjanjian internasional, ketidakjelasan definisi seperti ini adalah jebakan strategis yang bisa dieksploitasi kapan saja.
Pertanyaan yang perlu diajukan kepada mereka yang menandatangani perjanjian ini adalah pertanyaan yang diajukan oleh IGJ sendiri: apakah Presiden Prabowo tidak membaca terlebih dahulu perjanjian ini sebelum ditandatangani? Atau justru beliau sadar, dan tetap menandatanganinya? (IGJ, 2026a).
Perjanjian ini secara resmi akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan ‘prosedur hukum’ di masing-masing pihak, termasuk ratifikasi (Kemensetneg, 2026a). Namun, suara-suara kritis dari masyarakat sipil mengingatkan satu hal yang luput dari perhatian publik luas: perjanjian internasional strategis seperti ini semestinya melalui pembahasan yang mendalam di DPR (CELIOS, 2026).
Mahkamah Konstitusi Indonesia, dalam putusan atas judicial review Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang pernah diajukan IGJ, telah menegaskan bahwa perjanjian internasional yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat bukan sekadar persoalan teknis yang bisa diselesaikan di tingkat eksekutif, melainkan juga memerlukan keterlibatan lembaga legislatif melalui DPR sebagai representasi langsung kepentingan rakyat (IGJ, 2026a; UU No. 24 Tahun 2000). ART jelas memenuhi kriteria strategis tersebut: mencakup kedaulatan pangan, kebijakan industri, tata kelola digital, sektor energi, hingga hak atas sumber daya alam. DPR harus mengambil perannya, bukan sebagai stempel persetujuan, melainkan sebagai institusi yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
Satu ironi besar yang hampir tenggelam dalam arus berita adalah fakta bahwa kebijakan tarif resiprokal Trump yang menjadi dasar seluruh ‘negosiasi’ ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat sendiri pada 20 Februari 2026, sehari setelah ART ditandatangani. Putusan 6-3 dalam Learning Resources, Inc. v. Trump menyatakan dengan tegas: IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif (Roberts, C.J., 2026; Tax Foundation, 2026).
Ini setara dengan seseorang merampok Anda dengan pistol palsu, dan Anda menyerahkan dompet agar tidak disakiti, padahal pistol itu tidak bisa menembak. Bukan kehebatan diplomatik, melainkan kepanikan yang berbiaya sangat mahal. Indonesia seharusnya mengambil posisi yang lebih keras, minimal menunggu kepastian hukum di AS sebelum menandatangani perjanjian yang mengikat ini (Huda, 2026).
Ketika Diam Adalah Pengkhianatan
Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat adalah cermin dari bagaimana sebuah bangsa besar dengan lebih dari 280 juta jiwa, kekayaan alam yang memukau, dan posisi strategis, bisa terjerembab dalam logika tunduk dan patuh di hadapan tekanan asing. Perjanjian ini adalah produk dari asimetri kekuatan yang diperparah oleh ketiadaan narasi tandingan yang kuat dari dalam negeri (IGJ, 2026a).
Petani kehilangan hak atas benihnya (Prakoso, 2026). Nelayan kehilangan subsidinya (Sidik, 2026). Pekerja pabrik tekstil kehilangan perlindungan industrinya (KSPN, 2025). UMKM kehilangan captive market (pasar pasti)-nya (CELIOS, 2026). Konsumen Muslim kehilangan jaminan halalnya (Huda, 2026). Negara kehilangan sebagian kedaulatannya (IGJ, 2026b). Semua itu dibungkus dalam bahasa ‘kemenangan diplomatik’ yang dipoles dengan angka-angka megah yang menyembunyikan detail yang menghancurkan.
Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab bukan oleh pemerintah, melainkan oleh kita semua sebagai warga negara: apakah kita rela membiarkan 2,7 juta nelayan kecil menanggung beban kesepakatan yang tidak pernah mereka pilih? Apakah kita akan diam menyaksikan petani generasi berikutnya tidak bisa lagi menanam benih warisan nenek moyangnya? Apakah kita akan membiarkan perjanjian ini menjadi preseden bahwa kedaulatan Indonesia adalah komoditas yang bisa dinegosiasikan?
Kawal perjanjian ini hingga ke meja DPR. Desak representasi kita untuk membaca tiap pasalnya, bukan sekadar meratifikasinya. Dukung Citizen Lawsuit yang diajukan koalisi masyarakat sipil (CELIOS, 2026; IGJ, 2026a). Perkuat narasi tandingan dengan riset, dengan diskusi, dengan aksi yang terencana dan berkelanjutan. Karena dalam demokrasi, diam bukanlah emas. Diam adalah pengkhianatan.
Reference
BenarNews. (2024, Juli 2). Industri tekstil Indonesia terpuruk, belasan ribu buruh di-PHK. BenarNews Indonesia. https://www.benarnews.org/indonesian/berita/tekstil-china-phk-07022024131217.html
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). (2025). Regulasi Wajib Halal Oktober 2026. Dikutip dalam: CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260223122714-4-713025/oktober-2026-wajib-halal-mulai-berlaku-ini-daftar-produknya
CELIOS (Center of Economic and Law Studies). (2026, Februari 23). Surat Keberatan No. 039/CELIOS/II/2026: Objection to the Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–United States. Disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. https://celios.co.id/wp-content/uploads/2026/02/CELIOS_ART_Indonesia-AS-Feb-2026.pdf
CNBC Indonesia. (2026, Februari 23). Oktober 2026 Wajib Halal Mulai Berlaku, Ini Daftar Produknya. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260223122714-4-713025/oktober-2026-wajib-halal-mulai-berlaku-ini-daftar-produknya
Damarjati, T. (n.d.). Pernyataan sikap Sivitas akademika UGM: ART Indonesia-AS Langgar Konstitusi. IDN Times Jogja. https://jogja.idntimes.com/news/jogja/pernyataan-sikap-sivitas-akademika-ugm-art-indonesia-as-langgar-konstitusi-00-6gk18-71lk7k
Diponegoro, C. A. P. (2026, Februari 24). Pernyataan dalam Siaran Pers IGJ (2026b). Indonesia for Global Justice. https://igj.or.id/2026/02/24/siaran-pers-indonesia-for-global-justice-igj-perjanjian-dagang-art-indonesia-amerika-serikat-ancaman-serius-bagi-kedaulatan-bangsa-dan-kepentingan-nasional/
Febrianto, V. (2025, April 14). Delegasi Indonesia akan ke AS pada 16-23 April guna negosiasi tarif. ANTARA News Jawa Timur. https://jatim.antaranews.com/berita/906449/delegasi-indonesia-akan-ke-as-pada-16-23-april-guna-negosiasi-tarif
Huda, N. (2026, Februari 22). Pernyataan Direktur Ekonomi Digital CELIOS soal Pembatasan Pajak Digital dalam Perjanjian RI–AS. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). https://ikpi.or.id/en/pembatasan-pajak-digital-dalam-perjanjian-ri-as-berisiko-tekan-penerimaan-negara/
IBLAM. (2024, Februari 9). Konsep dan Penerapan Citizen Lawsuit di Indonesia. Institut Ilmu Hukum dan Pemerintahan IBLAM. https://iblam.ac.id/2024/02/09/konsep-dan-penerapan-citizen-lawsuit-di-indonesia/
IGJ (Indonesia for Global Justice). (2026a, Februari 20). Pernyataan Sikap: Menolak Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat — Neokolonialisme dan Pelanggaran Konstitusi. https://igj.or.id/2026/02/21/pernyataan-sikap-indonesia-for-global-justice-igj-menolak-perjanjian-dagang-indonesia-amerika-serikat-neokolonialisme-dan-pelanggaran-konstitusi/
IGJ (Indonesia for Global Justice). (2026b, Februari 24). Siaran Pers: Perjanjian Dagang ART Indonesia–Amerika Serikat Ancaman Serius bagi Kedaulatan Bangsa dan Kepentingan Nasional. https://igj.or.id/2026/02/24/siaran-pers-indonesia-for-global-justice-igj-perjanjian-dagang-art-indonesia-amerika-serikat-ancaman-serius-bagi-kedaulatan-bangsa-dan-kepentingan-nasional/
Isal, M. A. (2026, Februari 24). Pernyataan Manajer Program Isu Ekonomi Digital IGJ dalam Siaran Pers IGJ (2026b).
Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia. (2026, Februari 20). Lembar Fakta: Pemerintahan Trump Selesaikan Kesepakatan Dagang dengan Indonesia. https://id.usembassy.gov/id/lembar-fakta-pemerintahan-trump-selesaikan-kesepakatan-dagang-dengan-indonesia/#:~:text=Pada%202%20April%202025%2C%20Presiden,dan%20kebijakan%2Dkebijakan%20ekonomi%20mitra
Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia). (2026a). Frequently Asked Questions: Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat. https://www.setneg.go.id/baca/index/frequently_asked_questions_perjanjian_perdagangan_resiprokal_indonesia_amerika_serikat
Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia). (2026b, Februari 19). Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Indonesia. https://setneg.go.id/baca/index/indonesia_dan_as_capai_agreement_on_reciprocal_trade_tarif_nol_persen_berlaku_untuk_1819_produk_indonesia
Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI). (2026). Frequently Asked Questions: The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6830/frequently-asked-questions-perjanjian-perdagangan-resiprokal-indonesia-amerika-serikat-the-agreement-on-reciprocal-trade-art
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2025, Desember 23). Indonesia – AS Sepakati Substansi Perundingan Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade). https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6744/indonesia-as-sepakati-substansi-perundingan-perdagangan-resiprokal-agreements-on-reciprocal-trade
Kontan. (2025, November 11). Krisis PHK 2025: 126.000 Pekerja Kehilangan Pekerjaan, Sektor Tekstil Paling Parah. https://aktual.kontan.co.id/news/krisis-phk-2025-126000-pekerja-kehilangan-pekerjaan-sektor-tekstil-paling-parah
KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara). (2025). Data PHK Sektor Tekstil 2023–2025: 126.160 Pekerja Terdampak dari 59 Perusahaan. Dikutip dalam: Kontan.co.id. https://aktual.kontan.co.id/news/krisis-phk-2025-126000-pekerja-kehilangan-pekerjaan-sektor-tekstil-paling-parah
Laksmana, T. R. (2025, April 9). Poin-poin Negosiasi Indonesia Hadapi Tarif 32% dari AS. Detikfinance. https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/d-7859971/poin-poin-negosiasi-indonesia-hadapi-tarif-32-dari-as
Muhadam, E. (2026, March 2). DPR RI minta pemerintah tinjau ulang perjanjian dagang AS-RI. ANTARA News Megapolitan. https://megapolitan.antaranews.com/berita/506686/dpr-ri-minta-pemerintah-tinjau-ulang-perjanjian-dagang-as-ri
Ortax. (2026, Februari 20). RI-AS Sepakati Tarif Bea Masuk 0 Persen: 1.819 Produk Ekspor Indonesia Bebas Bea. Ortax.org. https://ortax.org/ri-as-sepakati-tarif-bea-masuk-0-persen-1819-produk-ekspor-indonesia-bebas-bea
Prakoso, A. (2026, Februari 24). Pernyataan Manajer Program Isu Pangan dan Kesehatan IGJ dalam Siaran Pers IGJ (2026b).
Rahmayati, P. (2026, Februari 24). Pernyataan Peneliti IGJ terkait Pasal 6.1 ART dan Mineral Kritis dalam Siaran Pers IGJ (2026b).
Roberts, C.J. (2026, Februari 20). Learning Resources, Inc. v. Trump, 607 U.S. ___ (2026). Supreme Court of the United States. https://www.supremecourt.gov/opinions/25pdf/24-1287_4gcj.pdf
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2026, Februari 20). Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Indonesia. https://setkab.go.id/indonesia-dan-as-capai-agreement-on-reciprocal-trade-tarif-nol-persen-berlaku-untuk-1-819-produk-indonesia/
Sidik, R. M. (2026, Februari 24). Siaran Pers IGJ dan Pernyataan Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice tentang Perjanjian Dagang ART Indonesia–Amerika Serikat. https://igj.or.id/2026/02/24/siaran-pers-indonesia-for-global-justice-igj-perjanjian-dagang-art-indonesia-amerika-serikat-ancaman-serius-bagi-kedaulatan-bangsa-dan-kepentingan-nasional/
Tax Foundation. (2026, Februari 20). Supreme Court Trump Tariffs Ruling: Analysis. https://taxfoundation.org/blog/supreme-court-trump-tariffs-ruling/
The White House. (2026, Februari 19). Fact Sheet: Trump Administration Finalizes Trade Deal with Indonesia. https://www.whitehouse.gov/fact-sheets/2026/02/fact-sheet-trump-administration-finalizes-trade-deal-with-indonesia/
UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development). (2019). Growing Trade in Electronic Transmissions: Implications for the South [Research Paper No. 29]. https://unctad.org/system/files/official-document/ser-rp-2019d1_en.pdf
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185. Sekretariat Negara RI.
USTR (Office of the United States Trade Representative). (2026, Februari 19). Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade [Full Text]. https://ustr.gov/sites/default/files/files/Press/Releases/2026/02.19.26%20US-IDN%20ART%20Full%20Agreement%20-%20US%20Final%20for%20Website%20sanitized.pdf


Discussion about this post