Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Kajian

Gig Economy: Jembatan atau Jalan Buntu untuk Menanggulangi Pengangguran Indonesia?

by Mahbub Zein Putranto
14 Mei 2026
in Kajian, Umum

Seiring kita memasuki era modern, perekonomian juga mengalami kemajuan, terutama dalam bidang teknologi. Salah satu bentuk kemajuan tersebut adalah munculnya platform digital, yang memperkenalkan konsep baru yaitu gig economy. Istilah gig economy mulai dikenal luas di era digital sebagai model ekonomi berbasis platform, di mana pekerja independen mengerjakan tugas atau proyek pendek melalui aplikasi online. Gig economy adalah suatu sistem ekonomi yang memungkinkan pekerja untuk bekerja secara fleksibel, atau yang lebih dikenal sebagai freelancer/kontraktor independen, untuk memperoleh pendapatan (baik sebagai sumber utama maupun sebagai pekerjaan sampingan). World Bank pada publikasinya Working Without Borders mengestimasi 60 juta orang terlibat dalam gig economy di negara berkembang pada tahun 2017, dan memperkirakan bahwa pada tahun 2021 terdapat 154 juta orang yang pernah terlibat dalam pekerjaan gig dengan estimasi 52 juta orang yang aktif bekerja melalui gig. Selanjutnya, gig economy di Indonesia memiliki potensi besar bagi perekonomian, dengan kontribusi GoTo (GoJek & Tokopedia Group) mencapai hingga 428 triliun Rupiah, setara dengan 2,2% PDB Indonesia pada tahun 2022

Jenis ekonomi ini berkembang pesat dengan nilai pasar gig economy global saat ini mencapai 582,2 miliar dolar AS dan diperkirakan akan mencapai 2.178,4 miliar dolar AS pada tahun 2034. Perkembangan pesat ini dikarenakan gig economy memberikan kebebasan bagi pekerja untuk bekerja sesuai waktunya sendiri melalui sistem kontrak, dan ekonomi ini telah diadopsi oleh berbagai negara, dengan Amerika Serikat sebagai salah satu negara yang menonjol dalam penerapannya melalui pekerjaan freelance di berbagai website seperti Fiverr, Upwork, dan lainnya. Sistem komisi juga menjadi bagian penting dalam gig economy, di mana banyak artist menggunakan platform freelance untuk memasarkan karya mereka dan menerima komisi sebagai sumber pendapatan, menunjukkan dampak positif gig economy dalam membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan. Selain artist, terdapat juga orang yang menawarkan jasa pekerjaan di berbagai bidang yang memerlukan keahlian.

Namun demikian, muncul pertanyaan: bagaimana kondisi gig economy di Indonesia?  Apakah sistem ekonomi dapat menjadi jembatan atau malah jalan buntu untuk masa depan kesejahteraan masyarakat Indonesia? Kajian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui argumen berdasarkan data-data dari berbagai sumber dan berusaha untuk menyajikan argumen yang sepatutnya mengikuti konteks Indonesia pada masa kini.

Maraknya Tren Pekerja Gig di Indonesia

Dalam konteks Indonesia, gig economy mulai meledak sejak munculnya aplikasi seperti Gojek dan Grab (tahun 2015) dengan menyediakan berbagai bentuk layanan, dengan transportasi sebagai layanan utamanya. Seiring waktu, model gig economy ini semakin meluas tidak hanya pada sektor transportasi, tetapi juga pada layanan logistik (Shopee Delivery), pengantaran makanan (GrabFood, GoFood, ShopeeFood), hingga e-commerce (Shopee). Selain itu, perkembangan platform digital di Indonesia meningkatkan jangkauan freelance hingga di bidang desain grafis, yakni mulai mengikuti perkembangan gig economy seperti di Amerika Serikat. Fenomena ini menunjukkan bahwa gig economy di Indonesia sudah berkembang secara cepat dan luas, terutama di wilayah-wilayah dengan akses internet tinggi (urban areas).

Perkembangan ini menunjukkan bahwa gig economy telah menjadi salah satu transformasi lanskap ekonomi penting, terutama dalam pasar tenaga kerja Indonesia. Transformasi ini didorong dengan platform digital yang meningkatkan akses peluang kerja bagi masyarakat tanpa adanya persyaratan yang banyak. Dalam hal ini, gig economy berperan sebagai mekanisme yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar karena platform digital memungkinkan penciptaan pekerjaan baru sehingga mengisi kekosongan di pasar kerja, terutama di negara berkembang dan mengurangi biaya pencarian kerja beserta meningkatkan matching yang kemudian membuat pasar tenaga kerja menjadi efisien. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa lebih dari setengah jumlah tenaga kerja Indonesia berada dalam sektor informal, dengan pekerja bebas non-pertanian (diasumsikan sebagai pekerja gig digital seperti Gojek dan Grab) mencapai 4,4 juta jiwa. Hal ini memperkuat argumen bahwa gig economy berkontribusi signifikan dalam mengurangi tekanan pengangguran, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Selanjutnya, fleksibilitas yang ditawarkan oleh gig economy memberikan keuntungan tersendiri, kemampuan untuk mengatur waktu kerja atau pace secara mandiri memungkinkan individu menyesuaikan aktivitas kerja dengan kebutuhan pribadi, sehingga mampu menghindari pressure yang berlebihan untuk mencari pendapatan ketika terjadi shock akibat faktor eksternal (pandemi, PHK), serta menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pendapatan sampingan. Sebuah studi dari JPMorgan Chase Institute yang melakukan survei pada pengemudi Uber mendapatkan temuan bahwa pendapatan dari gig adalah 24% dari total income mereka, menunjukkan bahwa pekerjaan gig ini merupakan pendapatan sampingan untuk menopang hidup. Gig economy diasumsikan dapat membantu masyarakat untuk mampu membiayai hidupnya sendiri, sehingga konsumsi masyarakat meningkat (dan meningkatkan economic growth melalui formula Y = C + I + G).

Realita Gig Economy sebagai Solusi Permasalahan Pengangguran di Indonesia

Walaupun sekilas gig economy dapat menjadi solusi alternatif dalam permasalahan seperti penyerapan tenaga kerja dan ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, gig economy bukan semata-mata pilihan rasional seseorang akibat fleksibilitas dan peluang terpenuhinya kebutuhan dasar. Melainkan sering kali menjadi pilihan terpaksa akibat terbatasnya lapangan pekerjaan formal yang disediakan pemerintah. Pertumbuhan gig economy ini lebih mencerminkan masalah struktural dalam pasar tenaga kerja daripada sekadar perkembangan platform digital. Berdasarkan pandangan dari materi Ekonomi Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, fenomena ini termasuk ke dalam teori dual labor market, yakni pembagian pasar tenaga kerja menjadi sektor formal (primary) yang stabil dan sektor informal (secondary) yang cenderung tidak stabil dan berupah rendah, dengan mayoritas atau sepenuhnya pekerja gig di Indonesia termasuk ke dalam sektor sekunder. Sebuah studi menunjukkan bahwa pekerja gig sering kali mendapatkan halangan berupa kontrol algoritmik dan meningkatkan ketergantungan ekonomi terhadap platform, sehingga livelihood mereka terancam terus menerus.

Selain itu, kebanyakan pekerja gig di Indonesia diberikan status “mitra” sehingga hak yang didapatkan oleh pekerja gig menjadi ambigu, sehingga tidak ada jaminan pasti seperti job security dan upah minimum selain dari yang sudah ditentukan oleh platform atau aplikasi yang mereka jadi “mitra”, realita tersebut dinamakan Disguised Employment. Akibatnya, pekerja gig berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi karena perlindungan hukum dari negara yang tidak memadai. Dengan demikian, pekerja gig hanya mampu memberikan manfaat bagi Indonesia dalam jangka pendek, seperti penyerapan tenaga kerja secara cepat akibat shock besar (Covid-19), namun dalam jangka panjang is likely not sufficient.

Regulasi Gig Economy, Jalan Tengah untuk Keberlangsungan?

Walaupun demikian, di satu sisi, gig economy masih layak dipertahankan karena benar-benar menyerap permintaan kerja yang sangat besar di Indonesia, meningkatkan aksesibilitas untuk bekerja, dan membantu menjaga daya beli sehingga menopang aktivitas ekonomi berupa peningkatan konsumsi. Manfaat-manfaat ini menunjukkan bahwa gig economy bukan semata-mata juga solusi jangka pendek, tetapi ada potensi untuk menjadi keberlangsungan. Namun, keberlangsungan ini hanya bisa dianggap keberlangsungan apabila ada regulasi yang jelas, sehingga menjadi jalan tengah. ILO menegaskan bahwa platform digital telah mengubah cara kerja, tetapi pada saat yang sama menimbulkan ancaman berupa decent work, yakni konsep rapuhnya hak pekerja gig yang sudah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, intervensi pemerintah diperlukan dalam bentuk regulasi yang menjadi solusi utama dalam menanggulangi ancaman tersebut. Salah satu contoh nyata regulasi mengenai gig economy adalah California Assembly Bill 5 yang mengklasifikasikan gig workers sebagai pekerja melainkan independent contractors, sehingga mereka mendapatkan hak sebagai pekerja biasanya seperti asuransi, kompensasi, dan upah minimum. Akan tetapi, regulasi tersebut mendapatkan mixed reviews dari pihak perusahaan seperti Uber dan Lyft karena membebankan mereka, namun regulasi ini adalah kemajuan dalam konteks mementingkan jaminan pekerjaan. 

Dalam konteks Indonesia, kebutuhan regulasi adalah hal yang lebih mendesak karena status hubungan kerja para pekerja gig yang ambigu, sehingga mereka rapuh dan rentan terhadap eksploitasi oleh perusahaan yang mempekerjakan. Pengemudi ojek online menjadi salah satu contoh nyata yang menunjukkan bahwa belum adanya definisi regulatif atau status legal yang tegas mengenai status pekerja gig, sehingga perlindungan sosial, kepastian upah, dan akuntabilitas platform tidak terjamin, sehingga muncul banyak kasus-kasus eksploitasi yang seringkali kita dengar di media massa. 

Regulasi dapat diarahkan pada beberapa aspek, yaitu kejelasan status hubungan kerja, diberikannya perlindungan sosial berupa perusahaan diwajibkan menyediakan asuransi kesehatan, dan transparansi algoritma platform untuk mengurangi asimetri informasi yang merugikan pekerja gig (terutama pengemudi ojek online). Dengan demikian, gig economy dapat tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem ekonomi Indonesia, tetapi sekarang transisi ketergantungan dari platform ke kemampuan pemerintah dalam merancang regulasi yang adil dan seimbang dalam menjaga fleksibilitas. Oleh karena itu, memungkinkan dengan adanya regulasi sebagai jalan tengah dapat mempertahankan penerapan gig economy di Indonesia. Namun jalan tengah ini memicu pertanyaan baru:

Keberlangsungan Gig Economy, Ide Baik atau Buruk?

Secara keseluruhan, gig economy merupakan fenomena yang kompleks dengan berbagai implikasi ekonomi dan sosial dan terbukti mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan ekonomi yang besar dan menyediakan akses pendapatan bagi jutaan individu, terutama dalam masa-masa krisis. Platform seperti Gojek dan Grab telah menunjukkan bagaimana teknologi menciptakan peluang kerja yang fleksibel dan inklusif, menyerap sebanyak-banyaknya masyarakat untuk dapat bekerja, yang secara directly and indirectly menjaga perputaran ekonomi melalui konsumsi rumah tangga. Dalam konteks ini, gig economy dapat dilihat sebagai inovasi yang relevan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja modern.

Namun masih ada permasalahan struktural yang melekat pada gig economy  walaupun adanya regulasi. Dari sisi jangka panjang, jika sebagian besar tenaga kerja harus terserap ke dalam pekerjaan berproduktivitas rendah tanpa adanya peningkatan keterampilan, hal ini berpotensi menghambat transformasi struktural ekonomi Indonesia. Dalam Ekonomi Pembangunan, kondisi tersebut dapat memperkuat low-skill equilibrium, di mana ekonomi terjebak dalam siklus produktivitas rendah dan upah yang stagnan. Sehingga diperlukan kebijakan yang mampu memastikan bahwa sektor ini juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja. Oleh karena itu, dapat dinyatakan bahwa gig economy berisiko menjadi solusi jangka pendek yang tidak dapat menyelesaikan akar permasalahan ekonomi.

Jembatan atau Jalan Buntu?

Gig economy di Indonesia saat ini berada di persimpangan yang krusial. Sistem ini pada kenyataannya memberikan akses cepat terhadap pekerjaan, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, serta menjaga daya beli masyarakat. Terbukti dengan data Sakernas dalam publikasi BPS berjudul Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2024 yang menunjukkan keterserapan sektor informal sebanyak 61% tenaga kerja Indonesia. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya mampu menyediakan lapangan kerja formal yang memadai, kehadiran platform seperti Gojek dan Grab dinyatakan telah menjadi “jembatan” bagi banyak individu untuk tetap bertahan secara ekonomi. 

Namun, jembatan ini bersifat rapuh yang memerlukan regulasi yang jelas dan perlindungan yang memadai, sehingga ekonomi ini berisiko menjadi jalan buntu yang memperpanjang kerentanan tenaga kerja. Fleksibilitas yang ditawarkan sering kali datang dengan harga berupa ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, serta ketimpangan kekuatan antara pekerja dan platform. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, namun juga struktur perekonomian Indonesia dalam aspek produktivitas.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “jembatan atau jalan buntu” bukanlah pilihan yang mutlak, melainkan bergantung pada arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah (dengan asumsi mereka kompeten). Gig economy dapat menjadi jembatan menuju kesejahteraan jika diiringi oleh regulasi yang melindungi pekerja, meningkatkan transparansi, dan mendorong peningkatan keterampilan. Namun, hingga saat ini, belum ada ataupun dirasakannya pergerakan dari pemerintah untuk menanggulangi ancaman ini, sehingga saat ini masa depan gig economy di Indonesia justru menunjukkan jalan buntu akibat intervensi yang mungkin terlambat dari pemerintah.

Dalam kondisi ini, urgensi tanggapan pemerintah dalam mereformasi kebijakan dan mengenalkan regulasi untuk gig economy menjadi semakin tinggi agar momentum pertumbuhan ekonomi tidak merusak ekonomi secara jangka panjang, melainkan menjadi fondasi bagi transformasi ekonomi ke pasar tenaga yang modern, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan melalui gig economy.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Agustus 2024. Jakarta: BPS‑Statistics Indonesia, 2024. Diakses 3 Mei 2026. https://www.bps.go.id/id/publication/2024/12/09/6f1fd1036968c8a28e4cfe26/keadaan-angkatan-kerja-di-indonesia-agustus-2024.html 

Badan Pusat Statistik. Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2024. Jakarta: BPS‑Statistics Indonesia, 2024. Diakses 28 April 2026. https://www.bps.go.id/id/publication/2024/12/09/e1d598ff2e31af0983bb011b/keadaan-pekerja-di-indonesia-agustus-2024.html 

Nuryakin, C. “LPEM FEB UI: Kontribusi GoTo Terhadap Perekonomian Nasional Capai Hingga Rp428 Triliun atau Setara 2,2% PDB Tahun 2022.” LPEM FEB UI. Diakses 3 Mei 2026. https://lpem.org/lpem-feb-ui-kontribusi-goto-terhadap-perekonomian-nasional-capai-hingga-rp428-triliun-atau-setara-22-pdb-tahun-2022 

Ehrenberg, R. G., dan R. S. Smith. Modern Labor Economics: Theory and Public Policy. Edisi ke‑11. Boston: Pearson Education, 2012.

Hamoudi, A., D. Farrell, dan F. Greig. “Where Are All the Contingent Workers?” JPMorgan Chase Institute. Diakses 3 Mei 2026. https://www.jpmorganchase.com/institute/all-topics/careers-and-skills/insight-contingent-workers-survey 

Heels, R., M. Graham, P. Mungai, J. P. Van Belle, dan J. Woodcock. “Digital Labour Platforms in the Global South: Filling or Creating Institutional Voids?” Information Technology for Development 26, no. 4 (2020): 824–840. https://doi.org/10.1080/02681102.2020.1841429 

International Labour Organization. “Disguised Employment / Dependent Self‑Employment.” ILO. Diakses 28 April 2026. https://www.ilo.org/resource/other/disguised-employment-dependent-self-employment 

International Labour Organization. The Role of Digital Labour Platforms in Transforming the World of Work. Geneva: International Labour Office, 2021. Diakses 28 April 2026. https://www.ilo.org/publications/flagship-reports/role-digital-labour-platforms-transforming-world-work 

Kumar, N. “Gig Economy Statistics (2026): Growth & Market Size.” Demand Sage. Diakses 3 Mei 2026. https://www.demandsage.com/gig-economy-statistics 

Todaro, Michael P., dan Stephen C. Smith. Economic Development. Edisi ke‑13. Harlow: Pearson, 2020.

Muhyiddin, M., N. S. Annazah, H. Tobing, dan N. Habibi. “The Ambiguity of Employment Relationship in Indonesia’s Gig Economy: A Study of Online Motorcycle Taxi Drivers.” Jurnal Ketenagakerjaan 19, no. 3 (2024): 262–280. https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/view/416 

Izzati, Nabiyla Risfa. “Sisi Gelap Pekerja Gig Economy Indonesia: Disebut ‘Mitra’ Tapi Tak Ada Payung Hukumnya.” VICE Indonesia, 2022. Diakses 28 April 2026. https://www.vice.com/id/article/mitra-ojol-dan-kurir-tak-punya-payung-hukum-tak-terlindungi-hak-bpjs-upah-minimum-imbas-gig-economy/ 

Stanton, C. T., dan C. Thomas. “Who Benefits from Online Gig Economy Platforms?” National Bureau of Economic Research (2021). https://doi.org/10.3386/w29477 

Sutherland, W., M. H. Jarrahi, M. Dunn, dan S. B. Nelson. “Work Precarity and Gig Literacies in Online Freelancing.” Work, Employment and Society 34, no. 3 (2020). https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/0950017019886511 

Tan, D. “A Brave New Frontier in the Dichotomous Indonesian Labour Law: Gig Economy, Platform Paradox and Workers without Employers.” Mimbar Hukum 33, no. 1 (2021): 1–38. https://doaj.org/article/19a3a6aea53b466685966f1c7a0e9384

Wood, A. J., M. Graham, V. Lehdonvirta, dan I. Hjorth. “Good Gig, Bad Gig: Autonomy and Algorithmic Control in the Global Gig Economy.” Work, Employment and Society 33, no. 1 (2019): 56–75. https://journals.sagepub.com/doi/pdf/10.1177/0950017018785616 

World Bank. Working Without Borders: The Promise and Peril of Online Gig Work. Washington, DC: World Bank, 2023. Diakses 28 April 2026. https://openknowledge.worldbank.org/entities/publication/ebc4a7e2-85c6-467b-8713-e2d77e954c6c 

Related Posts

Negeri Serba Tepung: Deindustrialisasi Dini dan Ilusi Ketangguhan Ekonomi Rakyat
Kajian

Negeri Serba Tepung: Deindustrialisasi Dini dan Ilusi Ketangguhan Ekonomi Rakyat

Outlier: Wajah Baru EBS E Club yang Visioner
Hard News

Outlier: Wajah Baru EBS E Club yang Visioner

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide