Pada Rabu (16/10), Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor untuk Bahlil Lahadalia yang berlangsung di Makara Art Center Universitas Indonesia. Dalam sidang tersebut, Bahlil memaparkan disertasinya yang berjudul “Kebijakan Kelembagaan & Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Hal yang kemudian menjadi sorotan utama publik adalah masa studi yang ditempuh oleh Bahlil ternyata kurang dari dua tahun, tepatnya hanya satu tahun delapan bulan. Belum lagi, dugaan bahwa Bahlil baru menyelesaikan 66 dari total 88 SKS sebagai syarat untuk bisa lulus dan mendapat gelar ini, juga menjadi sorotan. Pun isu joki disertasi yang diduga dilakukan oleh salah seorang staf BKPM, Alvian Cendy Yustian, makin santer akhir-akhir ini.
Menanggapi kecaman publik yang besar untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan ini, Senat Akademik UI yang merupakan badan normatif tertinggi urusan akademik mengadakan rapat guna membahas isu tersebut.
Tim Investigasi Dibentuk
Kamis (17/10), tepat satu hari setelah Bahlil mendapatkan gelarnya, Senat Akademik (SA) UI mengadakan rapat dengan agenda merespons isu promosi doktor di SKSG UI. Rapat tersebut bertempat di Gedung PAU Rektorat UI yang dihadiri oleh beberapa jajaran tertinggi SA UI, yakni:
- Prof. Dr. Budi Wiweko selaku Ketua SA
- Prof. Dr. Kasiyah selaku Ketua Komisi 1
- Prof. Dr. Bambang Wispriyanto selaku Ketua Komisi 3
- Prof. Dr. Silvia selaku Sekretaris Komisi 1
- Dr. Sri Budi Eko Wardani, M.Si selaku Sekretaris Komisi 2
- Dr. Yunia Irawati selaku sekretaris Komisi 3
Notulen rapat mencatat bahwa SA UI akan melakukan audit akademik terhadap SKSG UI, yang mencakup beberapa hal. Yang paling mendasar adalah mengenai pemenuhan persyaratan penerimaan Bahlil sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI melalui jalur riset. Selain itu, proses belajar mengajar yang dilakukan selama di SKSG UI juga akan diaudit, fokusnya adalah pada pencapaian SKS sesuai Peraturan Rektor. Terakhir, SA UI juga akan melakukan audit berkenaan dengan proses riset dan publikasi jurnal internasional.
Putusan dalam rapat menyatakan bahwa tim investigasi harus dibentuk guna melakukan audit akademik tersebut. Tim investigasi ini lalu diberi nama “Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi” yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar UI dengan komposisi jumlah anggota ganjil. Tim investigasi ini memiliki waktu kerja hingga tanggal 30 Oktober 2024. Setelahnya, tim ini wajib untuk memberikan rekomendasi hasil investigasi kepada Pimpinan Universitas Indonesia.
Respons Bahlil: Saya Menjalankan Studi Sesuai Aturan
Ditemui para pewarta di TMP Kalibata, Bahlil menegaskan bahwa dirinya sudah menjalankan studi program doktor di SKSG UI sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa kuliah selama 1 tahun 8 bulan itu menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Saya menjalankan studi di UI sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di UI, dan di dalam aturan itu kan minimal 4 semester dan semua tahapan (sudah) saya lakukan,” tegasnya.
Merespons terkait pembentukan tim investigasi oleh SA UI, Bahlil mengungkapkan, “Itu (investigasi) urusan internal (Universitas Indonesia), jangan tanya padaku, tanya pada mereka. Saya cuma menjalankan aturan yang ditetapkan di UI.”
Editor: Khansa dan Marshellin Fatricia