Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Kajian

Dua Sisi dari Koin yang Sama: Ormas dan OMS

by Rafi Nurahmat Jannata & Athar Abimanyu
31 Oktober 2025
in Kajian, Umum

Akhir-akhir ini, pemberitaan tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) kerap diwarnai kontroversi, mulai dari praktik pungutan liar hingga keterlibatan dalam dunia politik Indonesia. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan lebih dalam terhadap peran, fungsi, serta posisi ormas dalam masyarakat Indonesia. Menanggapi isu tersebut, pada Minggu (3/8) Badan Otonom Economica menyelenggarakan Diskusi Publik 2025 secara daring dengan menghadirkan narasumber dari beberapa disiplin ilmu. Rizky Argama membahas dimensi hukum ormas, Lydia Napitupulu menguraikan dampak serta potensi ekonominya, sementara Bhakti Eko Nugroho memberikan analisis sosial dari perspektif kriminologi. Kehadiran ketiga narasumber ini membuka ruang dialog yang lebih komprehensif mengenai stigma, tantangan, dan peluang yang dimiliki ormas maupun organisasi masyarakat sipil (OMS) di Indonesia.

Isu seputar ormas di Indonesia acap kali memicu konotasi dan stigma negatif di dalam tengah masyarakat, yang diasosiasikan dengan praktik-praktik seperti pungutan liar (pungli), uang koordinasi, razia, premanisme, hingga bentrokan fisik dan konflik. Stigma ini berakar kuat dari sejarah terminologi ‘ormas’ itu sendiri. Istilah ini, yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 pada masa Orde Baru 1UU No. 8 Tahun 1985. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46956/uu-no-8-tahun-1985, diciptakan bukan sebagai terminologi organik dari masyarakat, melainkan sebagai alat kontrol negara (state control) dengan tujuan utama mempermudah pengawasan terhadap semua organisasi non-pemerintah. Paradigma pengawasan inilah yang masih mendasari regulasi ormas hingga hari ini, menjadikannya salah satu akar masalah (root of the problem) dalam keberadaan ormas. Karena negara bukan sebagai mitra kolaboratif untuk mendorong pemerataan standar kehidupan dan peluang inovasi,namun sebagai sebuah sumber daya yang jika tidak dikontrol dapat menjadi ancaman terhadap bangsa.

Sering terjadi fenomena pelanggaran hukum dan tindakan yang menghambat pembangunan dalam sejarah ormas, seperti kegiatan rent seeking yang merupakan isu sistematis mendorong perekonomian negara menjadi high cost bagi sebagian besar masyarakat. Dalam konteks hukum, persoalan tersebut diperparah oleh penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung tebang pilih. Selain itu, keberlanjutan ormas yang bermasalah erat kaitannya dengan adanya relasi patronase dan transaksional antara kelompok ini dengan elit politik dan aparat.

Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dualitas posisi organisasi masyarakat sipil di Indonesia: sebagai elemen krusial dalam kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi sekaligus entitas yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik transaksional. Lebih lanjut, kajian ini akan mengeksplorasi bagaimana seharusnya negara dan masyarakat menempatkan keberadaan OMS di masa depan, baik sebagai mitra pembangunan atau pengawas keseimbangan.

Apa yang Salah dengan Mereka?
Meskipun organisasi masyarakat sipil (OMS) secara fundamental diakui sebagai wadah untuk kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin konstitusi 2UU No. 8 Tahun 1985. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46956/uu-no-8-tahun-1985, implementasi peran ormas/OMS di Indonesia tidak lepas dari berbagai masalah sistemik dan pelanggaran yang menghambat pembangunan dan stabilitas dalam negara. Permasalahan ini mencakup aspek penegakan hukum, ekonomi, kriminologis, dan praktek politik kini.

Salah satu isu kritis yang muncul adalah kegagalan negara dalam menjalankan monopoli alat-alat kekerasan, yang kemudian diambil alih oleh ormas-ormas tertentu. Perkumpulan sipil, yang seharusnya bersifat produktif, adakalanya menjadi kontraproduktif dan “melewati batas” (crossing the line) tugas dan regulasi yang ditentukan oleh hukum dan keinginan masyarakat sekitar, dengan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya menjadi ranah keamanan pemerintah. Ormas tersebut menggunakan alat kekerasan untuk melaksanakan tujuan organisasinya tanpa melihat kepentingan negara, termasuk dalam mengelola fungsi-fungsi ekonomi. Contoh tindakan ini meliputi pengamanan sengketa, backing-backing keamanan, pengamanan wilayah pasar, atau pengelolaan lahan parkir.

Penggunaan kekerasan ini menciptakan sebuah aura intimidasi dan memicu ketidakpercayaan dari anggota masyarakat lain, apalagi ketika ormas menggunakan seragam paramiliter. Namun, fenomena kekerasan antar-ormas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat sipil justru saling melakukan kekerasan, padahal kekerasan seharusnya dimonopoli oleh negara3 Maullana, I. (2025, October 5). Nestapa Korban Ormas Bentrok di Medan: Sudah Bilang Enggak Ikutan, Mereka Tak Percaya! KOMPAS.com. https://medan.kompas.com/read/2025/10/06/065142978/nestapa-korban-ormas-bentrok-di-medan-sudah-bilang-enggak-ikutan-mereka-tak.
Masalah kekerasan dan konflik antar-ormas dapat muncul karena misalokasi tenaga negara dalam pemberdayaan pengamanan mereka, menunjukkan bahwa masalah ini muncul dari akar-akar keberadaan ormas sejak awal mula dan tidak hanya karena sebuah fenomena terkini.

Ormas yang bermasalah juga sering terlibat dalam kegiatan rent seeking, yaitu upaya individu atau kelompok untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui manipulasi lingkungan politik atau regulasi, daripada melalui kegiatan produktif yang menciptakan nilai tambah 4Krueger, Anne O, 1974. “The Political Economy of the Rent-Seeking Society,” American Economic Review, American Economic Association, vol. 64(3), pages 291-303, June. Secara ekonomi, kegiatan rent seeking yang dilakukan oleh ormas, seperti praktik pungutan liar (pungli) atau uang koordinasi, merupakan faktor yang membuat perekonomian Indonesia menjadi “high cost economy”, yaitu sebuah situasi ketika biaya produksi, distribusi, dan biaya hidup sehari-hari menjadi terlalu tinggi akibat faktor-faktor seperti korupsi dan birokrasi yang tidak efisien. Hal ini berakibat kerugian bagi masyarakat dan inefisiensi aktivitas ekonomi sehari-hari.

Rent seeking ini menjadi perhatian serius bagi dunia usaha dan investasi. Awal mula Investor asing mempertimbangkan untuk menanamkan sebuah investasi dalam Indonesia karena sumber daya alam yang berlimpah, dan market bisnis yang bertumbuh. Namun, karena tingginya isu premanisme dan pungli yang dilakukan oleh ormas, investor berpotensi untuk tidak menanamkan modal di Indonesia 5Assifa, F. (2025, February 12). Ormas Ganggu Investasi, Apindo Jabar: Gangguan dari Hulu ke Hilir. KOMPAS.com. https://bandung.kompas.com/read/2025/02/12/150426678/ormas-ganggu-investasi-apindo-jabar-gangguan-dari-hulu-ke-hilir. Pungutan yang diminta kepada investor yang secara legal tidak ditentukan oleh regulasi ini merupakan pelanggaran hukum karena melanggar hak orang lain. Pungutan tersebut lanjut mengguling ke masa depan warga Indonesia, dengan predatory behavior ormas untuk terus mengambil hasil kerja keras warga, susah adanya kemungkinan untuk economic movement. Sehingga munculnya fenomena low-income trap, ketika sebuah individu atau kelompok terjebak tidak dapat meningkatkan standar kehidupan mereka karena variabel dan faktor-faktor yang sulit untuk dirubah oleh individu tersebut, seperti pungutan liar ormas.

Hal penting untuk diingat aktivitas rent seeking ini sering kali muncul sebagai fenomena sistematis dan tidak hanya dilakukan oleh ormas, tetapi terjadi di kalangan pemerintah (eksekutif), yudikatif, bahkan di tingkat dasar (desa) hingga nasional. Di sisi lain, ormas secara inheren identik dengan massa. Basis massa ini menjadikan ormas sebagai kendaraan penting dalam politik praktis. Para aktor politik bisa memanfaatkan dan berkolaborasi ormas untuk mendongkrak elektabilitas mereka, memastikan perolehan suara, dan memenangkan pemilu, pilkada, maupun pilpres. Kesuksesan kolaborasi tersebut memperkuat hubungan ormas dan para aktor politik, yang menyebabkan lahir sebuah hubungan ketergantungan antara kedua partai tersebut.

Praktik ini mengindikasikan adanya implikasi politik yang transaksional. Elit politik membutuhkan massa dari ormas untuk tetap berkuasa, sementara ormas membutuhkan perlindungan dari elit dan aparat dari konsekuensi sosio-hukum. Dalam konteks Pemilu 2024, misalnya, terlihat adanya Ormas yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon tertentu, seperti GRIB yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran dan Pemuda Pancasila yang mendukung pasangan Anies-Cak Imin. Fenomena pasca-pemilu di mana salah satu pimpinan ormas terlihat “di atas angin” sementara pimpinan ormas lain menghadapi proses hukum menunjukkan bahwa keberadaan ormas sekarang erat kaitannya dengan praktik politik yang transaksional. Kultur politik transaksional tersebut dapat mendorong kekerasan dan konflik politik untuk menyebar karena perbedaan bias antara kelompok ormas berbeda, sebuah keadaan yang sudah sering dilihat dalam premanisme dalam berbagai kelompok ormas 6Singgih, V. (2025, January 19). Bentrokan Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya, benarkah tuduhan preman-preman “binaan” negara? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3344y014p4o.

Alih Guna OMS sebagai Aset Pembangunan
Secara umum, OMS memiliki potensi sebagai pengisi ruang-ruang yang positif, yang mencakup edukasi publik dan pemberdayaan-pemberdayaan sipil. OMS bisa bertindak sebagai mitra negara dalam penyediaan layanan untuk masyarakat, khususnya dalam isu-isu sensitif dan pada tingkat grassroot, seperti menyediakan pendampingan dan rumah aman bagi korban kekerasan terhadap perempuan (violence against women), meskipun peran ini pada dasarnya adalah tanggung jawab negara. Bahkan, secara perencanaan, peran OMS telah dicantumkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Indonesia 2025–2045 dan secara teoritis dapat memperoleh pendanaan dari APBN/APBD.

Selain sebagai kolaborator pembangunan, OMS memainkan peran krusial sebagai pengawas (watchdog) dan mitra kritis sekaligus kolaboratif terhadap pembuat kebijakan. Peran ini penting untuk melakukan kontrol terhadap fungsi pemerintah dan memastikan bahwa pelaksanaan hak politik warga tidak berakhir di bilik suara, melainkan berlangsung sepanjang lima tahun masa jabatan pemerintah. Dalam konteks pembentukan hukum, OMS, termasuk think tanks, berfungsi sebagai peer review dan memberikan bantuan atau kerjasama dengan pembentuk kebijakan untuk memastikan adanya kebijakan yang berbasis data atau evidence based law making process. OMS dapat menjadi wadah dan institusi pengumpulan data dan pembuktian ilmu teori untuk menjadi landasan regulasi dan kebijakan pembangunan untuk masa depan.

Dari sudut pandang ekonomi, eksistensi OMS diperlukan untuk meningkatkan perekonomian dan memastikan terciptanya pasar yang sehat. OMS, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bertindak sebagai advokasi konsumen dalam berbagai isu, mulai dari pencantuman bahan-bahan pada produk makanan hingga penanganan digital fraud. Peran ini vital untuk menyeimbangkan kekuatan pasar, terutama ketika pengusaha atau oligarki memiliki pengaruh kuat, sehingga dapat mencegah market inefficiencies dan asymmetric information yang merugikan semua konsumen. Namun, masalah muncul seketika OMS yang seharusnya melawan sistem tersebut terpadu menjadi bagian dari aktivitas dan operasi oligarki. Merebut peluang untuk adanya keseimbangan dan kesetaraan antara individu dan usaha dalam pasar ekonomi Indonesia.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, OMS harus diberikan ruang yang cukup untuk berpartisipasi dalam negara dan perekonomian, dan dipandang sebagai entitas permanen yang saling membutuhkan dalam sistem demokrasi, bersama dengan negara, sektor privat, dan partai politik. Partisipasi OMS dalam kegiatan negara sebagai entitas permanen harus dipastikan dapat berlangsung dengan transparansi sepenuhnya. Kepercayaan masyarakat adalah satu hal yang dibutuhkan untuk bertahan lama dalam masa depan OMS. . Negara harus melihat OMS dalam perspektif baru dengan sebuah perubahan dalam regulasi. Mengubah ulang orientasi OMS menjadi badan kolaborator dan pemberdayaan masyarakat, untuk menjamin adanya sebuah safety net bagi individu-individu tidak terlihat oleh program-program terbaru pemerintah dan negara. Keberadaan OMS sebagai jaring pengaman memberi masyarakat lebih banyak peluang untuk mengubah keadaan kehidupan mereka dan meningkatkan standar kehidupan sendiri dan sekaligus juga menjadi anggota masyarakat yang dapat berkontribusi lebih banyak lagi, dengan adanya himpunan individu-individu yang siap mengangkat kembali untuk berdiri.

Referensi[+]

Referensi
↵1, ↵2 UU No. 8 Tahun 1985. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46956/uu-no-8-tahun-1985
↵3 Maullana, I. (2025, October 5). Nestapa Korban Ormas Bentrok di Medan: Sudah Bilang Enggak Ikutan, Mereka Tak Percaya! KOMPAS.com. https://medan.kompas.com/read/2025/10/06/065142978/nestapa-korban-ormas-bentrok-di-medan-sudah-bilang-enggak-ikutan-mereka-tak
↵4 Krueger, Anne O, 1974. “The Political Economy of the Rent-Seeking Society,” American Economic Review, American Economic Association, vol. 64(3), pages 291-303, June.
↵5 Assifa, F. (2025, February 12). Ormas Ganggu Investasi, Apindo Jabar: Gangguan dari Hulu ke Hilir. KOMPAS.com. https://bandung.kompas.com/read/2025/02/12/150426678/ormas-ganggu-investasi-apindo-jabar-gangguan-dari-hulu-ke-hilir
↵6 Singgih, V. (2025, January 19). Bentrokan Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya, benarkah tuduhan preman-preman “binaan” negara? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3344y014p4o

Related Posts

Dinamika Pemira IKM UI: Gejolak Menuju Pemungutan Suara
Hard News

Dinamika Pemira IKM UI: Gejolak Menuju Pemungutan Suara

Is Folklore Dying or Evolving? Unpacking Its Modern Crisis
Kilas Riset

Is Folklore Dying or Evolving? Unpacking Its Modern Crisis

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide