Tuntutan mahasiswa UI untuk menurunkan UKT seakan tidak digubris oleh pihak rektorat. Padahal, di masa pandemi ini perkuliahan dilakukan secara daring. Fasilitas yang tidak bisa dinikmati, biaya kuota internet yang tinggi, dan penurunan daya beli masyarakat di tengah pandemi membuat sebagian besar mahasiswa kesulitan untuk membayar UKT secara penuh. Menanggapi fenomena ini, Aliansi Kolektif Mahasiswa (AKOMA) UI mengadakan diskusi publik bertema “Urgensi Pemotongan Biaya Pendidikan di Kala Pandemi”, secara daring melalui Zoom dan kanal Youtube AKOMA UI pada Selasa (30/6) kemarin.
Diskusi publik ini dimoderatori oleh seorang mahasiswa FH UI, Sultan F Basyah yang juga turut mengundang empat pembicara, yaitu Fian Alaydrus selaku perwakilan Lokataru Foundation, Petrus Putut selaku perwakilan Aliansi Pascasarjana UI, Ishlah Fitriani selaku perwakilan mahasiswa sarjana, dan Josardi Azhar selaku perwakilan Aliansi Mahasiswa UGM.
Pendidikan sebagai Tujuan Konstitusi
Diskusi publik diawali oleh Fian Alaydrus yang memaparkan bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia generasi ke-2, artinya pendidikan merupakan hak dasar setiap masyarakat yang harus dipenuhi. Namun, pada masa pandemi ini, stimulus pendidikan tidak pernah menjadi bahasan stimulus untuk menghadapi dampak COVID-19. Bahkan, dana pendidikan pun ditarik untuk mengurusi bidang lain.
Pendidikan sebagai hak dasar juga tercantum pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal 28C yang menegaskan bahwa perlunya komitmen untuk mengurus pendidikan. Namun, hal ini seperti diabaikan oleh pemerintah. Terbukti dari hasil kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dinilainya tidak dapat mengatasi permasalahan UKT mahasiswa sebab tidak dapat mengakomodir permasalahan UKT yang sangat rumit, tidak komprehensif karena tidak mengatur Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta belum bersifat non-diskriminatif.
Perjuangan Mahasiswa UGM
Di sisi lain, Josardi menjelaskan pergerakan serupa yang dilakukan oleh mahasiswa UGM. Pada akhir gerakan, UKT diturunkan sebesar 20 persen. Namun, mahasiswa menuntut untuk menurunkan biayanya lagi. Berbagai alasan dilontarkan rektorat untuk menolak permohonan mahasiswa menurunkan lagi UKT seluruh mahasiswa, seperti alasan tidak semua mahasiswa mengalami dampak pandemi, misalnya orang tua mahasiswa yang berprofesi sebagai PNS.
Alasan seperti itu membuat mahasiswa geram, sebab sebelum adanya kebijakan UKT baru, terdapat banyak mahasiswa yang ditolak pengampuhan UKT-nya karena adanya dokumen yang tidak dapat dibuktikan, seperti bukti adanya penurunan pada pendapatan orang tua mahasiswa yang bekerja di industri informal. Sehingga mungkin saja mahasiswa yang meminta keringanan lebih juga mengalami penolakan atas UKT yang diampuhkan.
Untuk meningkatkan kepercayaan antara pihak universitas dan mahasiswa, Aliansi berpendapat bahwa rektorat harusnya terbuka dengan alokasi UKT yang diterima dan disalurkan ke mana saja dana tersebut sehingga dapat menghitung unit cost sebagai dasar dari penerapan UKT yang baru.
Sikap Aliansi Pascasarjana
Petrus, perwakilan mahasiswa pascasarjana, juga menyayangkan sikap rektor UI dan pemerintah dalam menetapkan UKT yang tidak memihak mahasiswa. Padahal, penurunan ekonomi dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia sehingga tentu dirasakan oleh mahasiswa yang berada di jenjang mana pun.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang memiliki agenda meningkatkan sumber daya manusia justru abai dalam masalah ini. “Untuk meningkatkan SDM, sudah sewajibnya pemerintah mendukung akses masyarakat untuk mendapat pendidikan yang baik di tengah kondisi lemahnya ekonomi dan diharapkan pasca pandemi ini kita memiliki SDM yang baik,” tuturnya.
Ditambah lagi, posisi UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri – Badan Hukum (PTN-BH) yang masih disubsidi pemerintah untuk membiayai operasionalnya, ternyata hanya memberikan keringanan kepada mahasiswa tingkat akhir. “Padahal universitas swasta, seperti UII bisa meringankan biaya kuliahnya. Mengapa UI yang memiliki subsidi dan sponsor tidak bisa menurunkan UKT mahasiswa?” tutup Josardi.
Subsidi Kuota Tidak Tepat Sasaran
Terakhir, Ishlah Fitriani sebagai perwakilan mahasiswa sarjana juga menambahkan adanya keresahan tambahan mahasiswa selain tidak ada penurunan UKT, yaitu tidak adanya subsidi kuota internet. Fitri mengaku kecewa ketika hal ini disampaikan ke rektorat, pihaknya berdalih telah memberikan beasiswa PJJ yang diberikan oleh Iluni UI dengan menyediakan kuota internet untuk mengakses kanal Emas (emas.ui.ac.id). Padahal, pada kenyataannya, sebagian besar pembelajaran mahasiswa bukan dilaksanakan melalui Emas, tetapi melalui kanal lain seperti Zoom yang memungut banyak data internet. Sehingga menurutnya, kuota untuk mengakses Emas tidak berguna bagi mahasiswa.
Editor: Tesalonika Hana, Fadhil Ramadhan

