Sejak pembaruan aturan kehadiran yang berlaku di semester genap ini, kebijakan presensi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI dikembalikan ke semula dari minimal 60% kehadiran menjadi minimal 80% kehadiran. ini membuat mahasiswa harus lebih sering hadir dalam kelas dibandingkan sebelumnya. Berkaitan dengan seruan aksi #IndonesiaGelap beberapa waktu lalu yang bertepatan dengan hari aktif kuliah, proporsi presensi tersebut menimbulkan dilema bagi mahasiswa FEB UI antara menyuarakan aksi demi kepentingan bangsa atau duduk manis di bangku kuliah demi kewajiban akademiknya.
Untuk mendukung terselenggaranya aksi tersebut, terdapat beberapa dosen di FEB yang terlihat secara langsung memberikan hak prerogatifnya bagi mahasiswa – baik yang terdaftar dalam kelasnya maupun secara umum – yang ingin berpartisipasi secara langsung dalam menyuarakan skeptisisme dan tuntutan kepada pemerintah. Mulai dari mendukung melalui pesan singkat di grup kelas, memberikan dispensasi, bahkan turut menyediakan bahan pembelajaran secara daring agar mahasiswa tidak ketinggalan pelajaran. Lantas, bagaimana pihak fakultas menanggapi fenomena dilema antara ketercapaian pembelajaran (akademik) dan peran bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam masyarakat?
Untuk mengetahui hal itu, Economica berkesempatan mewawancarai sejumlah perwakilan fakultas termasuk Arief Wibisono (Wakil Dekan FEB UI Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan), Ririen Riyanti (Manajer Pendidikan FEB UI), dan Irfani Fithria (Kepala Kantor Kemahasiswaan FEB UI) serta Jundi Al Muhandis sebagai perwakilan mahasiswa.
Latar Belakang
Pada (17/2) lalu, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di berbagai kota di Indonesia turun ke jalan dalam aksi #IndonesiaGelap. Salah satunya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi ini muncul sebagai respons atas kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Mahasiswa yang berada dalam lingkup pendidikan dan bagian dari masyarakat menganggap aturan tersebut akan berdampak negatif pada sektor pendidikan dan tenaga kerja.
Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Presiden menginstruksikan peninjauan ulang kepada, salah satunya, para menteri di Kabinet Merah Putih, termasuk Kementerian Pendidikan. Adapun efisiensi sendiri dituturkan oleh Presiden ke-8 Indonesia tersebut guna melakukan perbaikan melalui program kepemerintahannya.
Gaungan tersebut sontak menuai berbagai kritik dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa. Mahasiswa menilai bahwa pemotongan anggaran pendidikan akan berdampak pada semakin mahalnya biaya kuliah, menurunnya kualitas pendidikan, dan berkurangnya bantuan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi maupun kurang mampu.
“Dukungan” Fakultas
FEB UI melalui SK Dekan Nomor 151 tentang ketentuan kehadiran dalam perkuliahan mengembalikan aturan proporsi presensi mahasiswa pada minimum kehadiran sebesar 80%. Selain itu KKMA melalui Nota Dinas Nomor 27 merilis kategori mahasiswa yang dapat diberikan dispensasi untuk tidak mengikuti kelas perkuliahan. Adapun isi surat keputusan dan nota dinas tersebut ialah sebagai berikut:

Akibatnya, Mahasiswa dihadapkan pada dilema antara keberanian moral untuk bersuara dan hadir di kelas sebab “ketatnya” tuntutan kehadiran oleh fakultas. Pergulatan ini menunjukkan betapa mahasiswa tidak hanya berperan dalam mengeluarkan ide-ide progresif, tetapi juga harus mempertimbangkan konsekuensi akademik yang berdampak pada performa akademik mereka.
Mahasiswa sebagai Agent of Change: Urgensi Bersuara ke Jalan
Pergulatan di atas mungkin tidak terjadi bagi sebagian mahasiswa yang dapat turun ke jalan karena diberikan dispensasi dan dukungan dari beberapa dosen. Salah satu dosen tersebut yaitu Wahyu (nama samaran), mengungkapkan bahwasanya ia turut mendukung mahasiswa dalam aksi #IndonesiaGelap dengan memberi hak prerogatif bagi kelas yang diajarnya berupa dispensasi. “(Bukan hanya mendukung dengan dispensasi), saya malah mendorong. Kalau bisa bahkan hingga membatalkan kelas. Politik itu tidak kotor, tapi orang-orang di dalamnya yang kotor. Justru mahasiswa yang baik dan bersih harus berani masuk ke politik,” ungkap Wahyu.
Wahyu pun mengingatkan kepada mahasiswa bahwa keterlibatan di dunia politik adalah perpanjangan dari proses belajar yang nyata. mahasiswa tidak hanya berkewajiban menerima teori di kelas, tetapi juga harus mampu menerapkan nilai keadilan sosial dalam aksi nyata. “Materi (perkuliahan di kelas) itu (juga) mudah untuk di-catch-up,” ujarnya.
Di sisi lain, Jundi Al Muhandis, Kepala Departemen Kastrat BEM FEB UI yang ikut serta dalam aksi #IndonesiaGelap, menekankan bahwa dukungan dosen sangat penting sebagai penghubung antara teori di kelas dan praktik di lapangan. “Senang ada dosen yang memahami apa yang kami perjuangkan lewat aksi karena kadang yang diajarkan di kelas itu pada akhirnya berkorelasi dengan apa yang sedang diperjuangkan. Yang menjadi alasan utama aksi itu terjadi adalah kebalikannya dari apa yang kita pelajari di kelas, itulah kenapa kita harus bergerak.”
Dalam situasi yang berlangsung, dilema antara kewajiban akademik dan perjuangan politik membuka diskusi kompleks. Di satu sisi, aksi demonstrasi dianggap sebagai bentuk dari hak demokrasi dan kemerdekaan berpikir mahasiswa untuk menentang kebijakan yang dianggap merugikan rakyat. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa keterlibatan dalam aksi dapat mengorbankan pencapaian akademi mereka.
Wahyu mengingatkan bahwa sejarah pergerakan mahasiswa tidak pernah lepas dari aksi jalanan yang justru menjadi sarana edukasi, baik bagi publik maupun para pembuat kebijakan. Menurutnya, mahasiswa sebagai garda terdepan perubahan harus mampu mengambil langkah berani dalam bersuara. “Tugas mahasiswa yang utama tetap belajar, tetapi mereka juga punya misi lain untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat,” seru Wahyu.
Pandangan Ranah Pendidikan Meminimalisir Dilematis Mahasiswa
Menanggapi dukungan beberapa dosen di lingkungan FEB UI tersebut, pihak fakultas, khususnya di bidang pendidikan, tetap mendukung dan menegaskan sejumlah hal yang tidak boleh luput dari perhatian mahasiswa dalam menyeimbangkan tuntutan multiperan. “Sebagai catatan di awal, pengembalian proporsi absensi menjadi kembali ke 80% ialah lantaran (tren) performa mahasiswa yang menurun,” jelas mereka
Pertama, dalam menjalankan perannya di kelas, mahasiswa bersama-sama dengan dosen atau tenaga pendidik memiliki kewajiban untuk menyukseskan capaian pembelajaran. “Kami memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, tapi juga berharap mahasiswa bertanggung jawab terhadap perkuliahannya. Ada ruang (kesempatan) absensi yang bisa dimanfaatkan,” ungkap Arief. Dengan demikian, meskipun hak prerogatif dosen digunakan dan dispensasi diberikan, potensi penyalahgunaan kelonggaran absensi (tetap) harus diwaspadai karena dapat mengganggu pemenuhan capaian pembelajaran.
Kedua dan Ketiga ialah peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat juga sebagai anak dari orang tuanya. Fakultas menghargai berbagai bentuk kontribusi mahasiswa terhadap bangsa. “Semuanya memiliki opsi dan semuanya memiliki preferensi pribadi. Ada yang ingin dengan bersuara ke jalan atau ada yang ingin dengan belajar rajin di kelas,” jelas Irfani. “Yang terpenting itu bagaimana mahasiswa dapat menimbang konsekuensi (dan mengatur keseimbangan dalam peran). Jangan sampai terlalu asik di satu peran saja,” tutupnya.
Fakultas tidak melarang aksi demonstrasi selama dilakukan dengan tanggung jawabi. “(Kami) tidak melarang dan diharapkan untuk (tetap) menjaga nama baik FEB UI,” tutur Ririen. Yang terpenting, mahasiswa dapat memahami perannya dengan sikap dewasa. “Semua orang memiliki perspektif masing-masing. Jangan sampai mudah mengecap (keputusan tindakan) orang lain. Kembali lagi, cara menyuarakan tiap orang beda-beda,” tutup Arief.
Editor : Fauziah, Rafa, dan Titania


Discussion about this post