Penulis: Jennifer Yolanda, Latasha Desideria, Noverio Cesar, Nadia Fatimah
Editor: Bertha Fania Maula
Pikiran saya tak ada hentinya mengagumi interior kantor yang tidak lazim ini. “Orang memang banyak yang bertanya-tanya sebenarnya tempat ini kantor atau toko mainan?” ujar Aria Nurfikry, salah satu pegawai yang menemani saya menunggu Board of Director Mediatrac. Figur mainan Star Wars berdiri gagah dalam setiap etalasenya, bersandingan dengan jejeran buku dalam etalase yang berbeda. Darth Vader berdiri tinggi dan gagah di sudut ruang rapat, seakan menjadi saksi perbincangan kami mengenai big data pagi itu.
Nyaman dan santai merupakan kesan pertama ketika kami memasuki kantor konsultan big data ternama di Indonesia ini. Tumpukan televisi retro yang telah usang menambah kesan estetis sebelum saya melangkah ke dalam kantor. Sentuhan tema industrial kental terasa dengan meja-meja kayu panjang tanpa sekat sehingga menambah kenyamanan untuk berbincang antara satu pegawai dengan pegawai lainnya. Seraya mencuri pandang mengagumi interior kantor ini, Aria mengantar saya menuju salah satu ruang rapat untuk berbincang dengan Regi Wahyu, Chief Executive Officer Mediatrac dan Imron Zuhri, Chief Technology Officer Mediatrac mengenai big data dari pengertian hingga prosesnya secara mendalam.
Mengenal Big Data
Big data hadir sebagai akibat dari munculnya ledakan data yang semakin banyak karena koneksi internet yang semakin tinggi. Koneksi internet yang tinggi ini mendorong interaksi antara internet dan manusia melalui berbagai macam aplikasi. Aplikasi-aplikasi tersebut meminta data personal dari penggunanya sehingga data-data semakin banyak tersimpan dalam dunia maya, menyebabkan pertumbahan data menjadi sangat pesat.
Berpacu dengan pertumbuhan data yang eksponensial, manusia tidak mampu lagi mengelola dan menyaring informasi menggunakan cara yang konservatif. Big data hadir menjadi solusi dalam mengelola data yang berjumlah banyak dengan efisien dan efektif namun akurat. “Jika klien memiliki 18.000 outlet se-Jabodetabek dan memiliki 100 sales person, perusahaan klien tidak mungkin mengunjungi semua outlet dalam satu bulan. Perlu adanya analisis routing bagi sales person agar penjualan optimal,” ujar Regi dalam memberi contoh kasus big data.
Regi menggenggam spidol hitam dan menggambarkan bagan proses pengolahan big data pada papan tulis di ruang rapat itu. Tertulis jelas di papan tersebut rangkaian pengolahan big data: data acquisition, data depository and processing, data mining, data analytics, data visualization, dan diakhiri dengan rekomendasi dalam mengatasi kasus yang dihadapi klien. Tiga tahapan awal menjadi intisari keberadaan konsultan big data sebagai perusahaan yang membantu klien-klien dalam menghadapi masalah mereka.
Dalam mengumpulkan data atau data acquisition, konsultan big data selalu menggunakan data yang bersifat granular, menyeluruh dan detail. Hal ini menjadi diferensiasi utama dari big data, yaitu tidak digunakannya lagi metode sampling dalam mengumpulkan data. “Market research menggunakan data sampling karena pada saat itu, biaya dalam mengumpulkan data mahal, belum ada penggunaan teknologi dalam mengumpulkan data secara cepat dan banyak,” ujar pria lulusan Massachusetts Institute of Technology ini.
Data depository dan processing merupakan proses mengumpulkan dan memproses data dalam ranga kategorisasi dan penyimpanan, bisa dalam bentuk Structured Query Language (SQL), non SQL, dan grafik. Tahapan selanjutnya adalah data mining, yang merupakan salah satu proses terpenting agar kualitas data terjaga karena terkadang ada variabel-variabel yang penyebutan namanya berbeda antar pengisi survei. “Ada orang yang mengisi domisilinya Jakarta, ada pula yang mengisi JKT. Kami memastikan agar kualitas data terjaga sehingga tidak garbage in, garbage out,” tambah Regi.
Tahapan selanjutnya adalah data analytics dan data visualization yang dapat dilakukan dengan hitungan detik menggunakan sistem peranti lunak. Pada tahapan akhir, konsultan big data akan memberikan rekomendasi kebijakan untuk mengatasi kasus yang dihadapi oleh klien.
Mempertanyakan Privasi
Chief Technology Officer Mediatrac Imron Zuhri, memberi perumpamaan seorang pelanggan pergi ke warung langganan memberitahu gosip yang sedang hangat diperbincangkan. Penjaga warung tersebut tentu dapat menyebarkan gosip ke pelanggan lainnya. Selain itu, jika pelanggan sudah belanja minyak secara berkala dalam periode tertentu, penjaga warung pun dapat memprediksi kapan pelanggannya akan membeli minyak lagi. Menurut Imron, perumpamaan sederhana ini sama halnya dengan fenomena big data saat ini.
“Dulu bentuk penyebaran informasinya nyata, kita tahu siapa. Sekarang, penyebaran informasi tidak nyata dan hanya melalui dunia maya,” ujar Imron. Imron memandang bahwa privasi tidak bisa hanya dilihat secara hitam putih karena keberadan big data sesungguhnya memberikan keuntungan yang bersifat dua arah bagi perusahaan maupun konsumen. Menurutnya, perbaikan perlu dilakukan dalam sistem pengambilan data agar informasi detail bisa diambil, tetapi identitas pemiliknya dihapuskan. Pengambilan data yang bersifat granular ini justru memastikan informasi yang ada bersifat anonim karena menggambarkan suatu keadaan kelompok besar secara menyeluruh.
PT Telekomunikasi Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang telah menggunakan big data dalam mengambil keputusan perusahaan turut angkat bicara. Komang Aryasa, Deputy Research and Big Data Telkom Indonesia, mengatakan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia melakukan pengelolaan data pelanggan untuk dikembalikan lagi kepada pelanggan dalam bentuk peningkatan pelayanan. Kepentingan pengelolaan data tersebut disampaikan untuk kepentingan pelanggan sendiri. Komang mengamini bahwa ada peraturan yang harus ditaati mengenai larangan penjualan data pribadi seperti alamat, nomor telepon, dan tempat tanggal lahir.
Heru Sutadi, Executive Director Indonesia ICT Institute (IDCTI), pun memberi pandangan yang sama bahwa larangan jual beli data telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi walau kita akan selalu dihadapkan pada potensi-potensi pelanggaran akan peraturan tersebut seperti pembobolan cloud computing atau orang-orang yang secara tidak bertanggung jawab menyebarkan data pelanggan.
Komang mengatakan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia telah membangun data center yang aman dan menggunakan level keamanan tertentu sehingga pembobolan cloud computing dapat diminimalisir. Heru menyayangkan bahwa hukuman bagi perusahaan yang menyimpan datanya dengan kurang aman masih belum ada di Indonesia. Sanksi pembobolan cloud computing hanya ditekankan pada hacker semata.
Pintar dalam Penggunaan
Berdasarkan survei yang dilakukan Microsoft, mayoritas peserta survei mengaku tidak mengetahui secara rinci apa saja data-data privasi milik mereka yang ada di internet serta 64% peserta survei di negara maju menganggap teknologi dan internet memiliki dampak negatif. Indonesia yang sedang mengalami perkembangan teknologi dan internet tentu akan berhadapan dengan masalah penyebaran data-data privasi selayaknya negara maju. Agar data-data privasi tidak disalahgunakan, masyarakat tentu harus belajar untuk membedakan mana data yang bersifat privat atau publik. Pasalnya, kemungkinan pembobolan data merupakan isu yang tidak dapat dipungkiri.
Memilah data yang layak diunggah ke dalam internet perlu menjadi perhatian dari masyarakat. Saat kita telah menggunaan internet, kita harus mengorbankan privasi kita melalui pengisian data-data secara online dan penggunaan aplikasi-aplikasi tertentu.
IDCTI selaku lembaga yang bertujuan memajukan sektor teknologi dan informasi tentu memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjadi pengguna internet yang cerdas. Menurut IDCTI, penggunaan internet digambarkan melalui empat belas tips menggunakan internet secara cerdas yang dirangkum dalam nilai-nilai, yaitu cerdas dalam membedakan, tahu waktu dalam menggunakan internet, dan rasa bertanggung jawab dalam mengunggah data pribadi.
Pengguna internet juga harus sadar terhadap data-data yang dimasukkan, termasuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku dalam situs ataupun aplikasi tertentu serta memastikan menggunakan layanan-layanan yang kredibel. “Pilihlah layanan yang kredibel, kalau tidak kredibel jangan masukkan data-data pribadi anda,” ujar Komang.
Pemerintah perlu mengambil peran lebih besar dalam mengatasi pembobolan dan perdagangan data privasi. Imron mengamini hal ini dengan syarat bahwa regulasi tersebut tidak bersifat membatasi orang secara berlebihan dan harus bersifat dinamis. Ia menyarankan bahwa pemerintah sebaiknya merancang standar keamanan dalam pemindahan data. Heru mengungkapkan bahwa IDCTI mengusulkan kepada pemerintah bahwa harus adanya pembatasan usia minimum 18 tahun untuk mengunggah data pribadi. Selain itu, IDCTI mengusulkan bahwa penggunaan data pribadi seharusnya tidak melebihi tujuan awal perolehan data tersebut serta standardisasi perlakuan yang setara antara penyelenggara sistem elektronik dalam negeri maupun luar negeri dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Masyarakat selayaknya menyadari bahwa manfaat yang diberikan oleh penggunaan big data sangatlah banyak. Manfaat tersebut antara lain dalam pengambilan kebijakan oleh perusahaan untuk memberikan layanan lebih prima, pengambilkan kebijakan pemerintah melalui pengolahan big data oleh Bappenas, dan banyak keuntungan lainnya. Masalah berupa privasi dapat diatasi oleh masyarakat yang cerdas dalam menggunakan internet maupun regulasi pemerintah dalam mengawasi pembobolan dan perdagangan data pribadi. “Pada akhirnya, kita akan menyadari bahwa teknologi hanya alat, yang salah adalah cara menggunakannya,” tutup Imron.
Discussion about this post