Kamis (18/10) terhitung menjadi Aksi Kamisan ke-836 kali yang sudah diadakan sejak pertama kali dicetuskan. Aksi Kamisan ini sekaligus menjadi aksi terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo. Tujuh belas tahun lebih aksi ini diselenggarakan di depan gedung Istana Merdeka, dengan tujuan untuk merawat ingatan atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang tak kunjung terselesaikan hingga saat ini.
Selain itu, Sumarsih, salah seorang korban yang juga menjadi tonggak aksi Kamisan ini menyatakan bahwa surat yang dikirimkan pada aksi kali ini akan menjadi surat terakhir untuk Presiden RI, karena Kamis-Kamis setelahnya hanya akan menjadi Kamis yang suram di bawah pemerintahan terduga pelanggar HAM berat yang juga merupakan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto.
Surat Terakhir Aksi Kamisan Untuk Presiden RI
Sebagaimana tertulis dalam surat Aksi Kamisan ke-836, Sumarsih mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo adalah seorang pembohong. “Di samping itu, Jokowi adalah seorang pelindung pelanggar HAM berat. Sangat jauh berbeda saat sebelum menjadi presiden, yang secara nyata hitam di atas putih, ditulis di dalam visi, misi, dan program aksi Jokowi-JK akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” tegasnya.
Yati Andriani (Yati), salah seorang aktivis HAM, turut menegaskan bahwa Jokowi adalah presiden yang gagal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana tertulis dalam nawacitanya. “Kami menyatakan bahwa Jokowi adalah presiden yang menjadikan isu HAM hanya sebagai gimmick dan komoditas, untuk mendulang dukungan dari korban dan masyarakat,” imbuhnya.
Jokowi dinilai telah memutihkan dan menormalisasikan tindakan dan kejahatan pelanggaran HAM berat dengan memberikan jabatan-jabatan strategis bagi terduga pelanggaran HAM, dan Jokowi telah melakukan barter politik kepada terduga pelanggaran HAM.
“Di pertengahan periode (jabatan) pertama, Jokowi mengangkat Menkopolhukam Wiranto, yang tertulis dalam hasil penyidikan Komnas HAM sebagai orang yag bertanggung jawab dalam kasus penembakan mahasiswa pada tahun 1998-1999 dalam peristiwa Semanggi I, Semanggi II, dan Trisakti,” jelas Sumarsih.
Jokowi dan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Selama masa kepemimpinannya sebagai kepala negara, Joko Widodo tidak hanya dinilai bersikap permisif terhadap berbagai pelanggaran HAM, tetapi juga dianggap terlibat dalam sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di bawah pemerintahannya.
“Kami menyatakan, adanya pernyataan bahwa Jokowi tidak melakukan pelanggaran HAM adalah mitos belaka, karena jelas sekali terjadi berbagai pelanggaran HAM berat di masanya,” jelas Sumarsih.
Beberapa peristiwa besar yang menjadi sorotan antara lain Peristiwa KM 50, yang terkait dengan kematian anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden yang melibatkan aparat penegak hukum, dan Peristiwa Kanjuruhan, yang merenggut nyawa ratusan orang akibat tindakan represif aparat keamanan dalam insiden kerusuhan di stadion sepak bola.
Selain itu, Peristiwa Rempang yang memunculkan konflik antara warga lokal dan pemerintah terkait dengan proyek pengembangan kawasan, turut memperlihatkan adanya pelanggaran HAM, terutama terkait dengan hak masyarakat adat dan pemindahan paksa. Di Papua, berbagai kasus pelanggaran HAM berat juga masih sering terjadi, mencerminkan masalah yang kompleks dan berlarut-larut, di mana tindakan represif oleh aparat keamanan terhadap penduduk sipil seringkali berujung pada kekerasan dan jatuhnya korban.
“Itu adalah fakta yang tidak bisa kita hapuskan, bahwa di masa pemerintahan Jokowi telah terjadi berbagai pelanggaran HAM berat,” tegas Sumarsih.
Jokowi dan SBY dalam Menanggapi Aksi Kamisan
Sejak dimulainya Aksi Kamisan pada 18 Januari 2007, gerakan ini telah berupaya keras untuk menyuarakan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM dengan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Hingga saat ini, total 817 surat telah dikirimkan, “Surat yang kami kirimkan pada zaman SBY adalah sebanyak 339 pucuk surat. Sementara pada masa pemerintahan Jokowi sebanyak 476 pucuk surat,” terang Sumarsih.
Menurut penuturan Sumarsih, pada era kepemimpinan SBY, setidaknya terdapat 29 surat yang mendapat balasan resmi dari pemerintah, di mana Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) juga menerima tembusan langsung atas surat-surat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ada bentuk komunikasi antara pemerintah dengan JSKK, meskipun penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM saat itu masih belum sepenuhnya memuaskan.
Namun, berbeda jauh dengan era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Meskipun surat-surat yang dikirim oleh Aksi Kamisan tetap diteruskan dan didisposisikan kepada lembaga-lembaga terkait, JSKK tidak lagi menerima tembusan secara langsung. Ini menimbulkan kesan bahwa ada penurunan transparansi dalam komunikasi antara pemerintah dan para korban serta keluarganya, meskipun Jokowi disebut-sebut telah melakukan tindak lanjut melalui penugasan kepada institusi yang relevan. Hal ini menjadi salah satu sorotan bagi aktivis HAM dan korban pelanggaran HAM, karena ketidakjelasan mengenai respons pemerintah terhadap tuntutan keadilan yang mereka ajukan.
Presiden Terpilih dan Sejarah Kelamnya yang Tak Bisa Dihapuskan
Tersisa dua hari lagi menuju pelantikan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, maka Yati tak henti-hentinya mengingatkan, bahwa status Prabowo sebagai Presiden RI nantinya tidak akan menggugurkan statusnya yang lain sebagai terduga pelanggar HAM berat, khususnya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa.
“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, sehingga dengan statusnya sebagai presiden, kami menyatakan bahwa status yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar HAM berat tidak akan gugur. Dan fakta-fakta hasil penyelidikan komnas HAM tidak bisa dihapuskan, sehingga tetap menjadi tugas negara untuk menyelesaikannya sampai kapan pun,” jelasnya.
Yati juga mendesak Komnas HAM di masa pemerintahan Prabowo untuk bekerja lebih keras dalam melakukan penyelidikan berbagai peristiwa HAM berat. Selain itu, ia juga mendesak Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk tetap melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap kejahatan-kejahatan kemanusiaan di masa lalu, termasuk untuk kasus-kasus yang diduga melibatkan Prabowo Subianto.
“Siapapun presidennya, tidak akan menggugurkan kami untuk terus menuntut kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang sudah diatur di negara ini,” pungkasnya.
Editor: Marshellin Fatricia