Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Aksi Demonstrasi #TolakRUUTNI, Tuntutan Penegakan Supremasi Sipil

by Khansa Khansa, Izma Lailatul Qadar, Linda Novilia & Nirwan Surya Aprial
21 Maret 2025
in Hard News

“Bisa jadi kalau UU ini (UU TNI) tetap sah, tidak dicabut, dan tidak ditolak, itu bisa jadi terakhir kali kita bisa aksi bebas seperti ini.”

Pada Kamis (20/03), gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR RI. Aksi ini ditujukan sebagai bentuk penolakan masyarakat atas Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satu alasan penolakan adalah kekhawatiran masyarakat akan kembalinya dwifungsi ABRI. 

Transparansi UU TNI yang Tersembunyi

Sejak awal pembahasan, RUU TNI ini pun sudah menimbulkan kecaman dari masyarakat, sebab dalam draf yang tersebar luas, masyarakat merasa ada beberapa poin yang rancu dan masih kurang terperinci sehingga ditakutkan akan timbul tindakan penyelewengan di masa depan. 

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI – Sufmi Dasco Achmad, menyatakan bahwa draf yang beredar tersebut tidak benar “Beberapa waktu ini telah terjadi dinamika mengenai revisi UU TNI dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di komisi I,” namun situs resmi DPR RI pun tidak kunjung memuat dokumen draf RUU TNI tersebut, bahkan hingga aksi demonstrasi dilaksanakan. Ini menunjukkan nihilnya transparansi dan kejelasan informasi mengenai isi draf yang sebenarnya. 

Pada hari yang sama saat dilaksanakannya aksi massa, sidang paripurna DPR RI turut terselenggara dengan agenda pengesahan  Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU atas persetujuan fraksi-fraksi yang hadir. 

Dalam prosesnya, terdapat banyak kontroversi yang menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Dimulai dengan pembahasan RUU TNI secepat kilat, lalu ketidakjelasan draf RUU TNI—yang seakan-akan ada hal yang ingin disembunyikan dari masyarakat. Jika ditinjau dari urgensi kepentingan negara, terdapat RUU Perampasan Aset yang sudah belasan tahun belum disahkan sampai hari ini. Masyarakat menganggap dengan disahkannya RUU TNI ini akan lahir kembali dwifungsi militer seperti pada masa orde baru. 

Titik Protes Masyarakat

Di tengah gejolak penolakan RUU TNI, masyarakat menyayangkan tindakan DPR RI yang cukup tergesa-gesa dalam mengesahkannya. Beberapa pasal dalam RUU TNI, seperti Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53, dapat mereduksi supremasi sipil dan meningkatkan impunitas militer. Kondisi tersebut dinilai tidak demokratis dengan minimnya partisipasi publik. 

Pengesahan RUU TNI oleh DPR RI tidak mematahkan semangat perjuangan rakyat. Mahasiswa dan masyarakat sipil tetap menuntut perubahan pada UU TNI yang telah disahkan. Rakyat merasa berhak untuk menyampaikan pendapat dan protes, meskipun RUU TNI ini telah disahkan, karena DPR RI tidak mewakili suara rakyat. 

Rintikan hujan yang tak beraturan tidak memadamkan api perjuangan mereka. Orasi serta pendapat terus mereka sampaikan dari awal kedatangan hingga akhir perjuangan. Masyarakat melemparkan sejumlah sampah botol dan menyalakan petasan sebagai bentuk unjuk rasa kekesalan dengan aparat kepolisian yang terus menyuruh mereka untuk tetap kondusif dan tidak melewati batas pagar. Aksi masyarakat ini dibalas oleh aparat kepolisian dengan menyemprotkan air bertekanan tinggi ke massa aksi.

Aparat kepolisian dengan menyemprotkan air bertekanan tinggi ke massa aksi.

Dalam wawancara singkat Economica bersama Nina, selaku masyarakat sipil, dituturkan mengenai alasannya tetap mengikuti aksi demonstrasi ini. “Bisa jadi kalau UU ini tetap sah, tidak dicabut, dan tidak ditolak, itu bisa jadi terakhir kali kita bisa aksi bebas seperti ini,” tuturnya. 

Pendapat yang sama datang dari Kiral Destarata, perwakilan dari Garda Padjajaran. “Ketika kita melihat ini sebagai suatu masalah yang ke depannya akan meresahkan masa depan bangsa, masyarakat banyak. Kalau kita diam aja, bagi saya sendiri, saya merasa bersalah ketika gak bisa datang ke sini, untuk setidaknya menyuarakan, memberi penekanan kepada DPR RI.” Mahasiswa Unpad itu pun mempertanyakan kapan kewajiban negara dapat terlaksana dengan menyejahterakan rakyatnya dan kenapa penguasa selalu memberikan impunitas kepada militer atau aparat. 

Lebih lanjut lagi, Kiral mengatakan bahwa kembalinya dwifungsi militer dapat menjadi suatu hal yang mampu membuat masa depan masyarakat Indonesia cukup terkekang kebebasannya sebagai masyarakat sipil. “Gak pengen lihat adik, saudara, teman, tidak dapat menyuarakan pendapatnya secara bebas ketika nanti memasuki sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi,” ujar Kiral. 

Langkah ke MK Menguji Materi UU TNI 

Dengan tidak adanya satupun anggota dewan yang hadir di tengah aksi demonstrasi yang mendengarkan aspirasi dan tuntutan massa, titik terang RUU TNI yang sudah disahkan ini terancam pupus. Akan tetapi, perlawanan tak langsung padam. “Jika pemerintah menutup mata terkait aspirasi dan tuntutan ini, tentunya massa akan lebih komprehensif untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutannya,” lontar Kiral.

Selanjutnya, proses tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah dengan membawa Undang-Undang ini ke dalam lembaga peradilan. “Kami akan mengambil langkah lain seperti ke Mahkamah Konstitusi dengan judicial review untuk menguji materi terkait UU TNI ini. Kita sudah menyiapkan berbagai strategi supaya UU ini dibatalkan,” ucap Agus Salim, Presiden BEM Uhamka yang turut mengkoordinir elemen mahasiswa untuk bergerak bersama menolak RUU TNI. 

“Masifikasi terus pendapat yang ingin kita suarakan di mana pun itu, sesederhana kita menggunakan dua jempol dari gadget, semasif-masifnya, sebanyak-banyaknya,“ tambah Kiral. 

Menurut massa aksi, tindakan lainnya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kolaborasi antar seluruh lapisan masyarakat. “Enggak bisa kalau kita gerak sendiri, intelek sendiri, buruh sendiri, semuanya harus gerak,” tegas Nina. 

Kondisi di titik aksi semakin memanas hingga malam hari. Beberapa massa aksi mulai mengambil beberapa tindakan agar dapat melakukan negosiasi dengan pihak terkait, seperti melepas pagar gedung DPR RI dan menutup jalan tol yang berada di seberang Gedung DPR RI.

Harapan Penyeru Suara Rakyat 

Terlepas fakta bahwa DPR telah mengesahkan RUU TNI, masyarakat berharap kedepannya agar api perjuangan dan kebebasan berpendapat dapat terus dikobarkan. “Pastinya hari ini masyarakat Indonesia banyak yang masih memiliki impian, yang punya keresahan atau ingin melihat bangsa ini agar menjadi lebih baik. Dengan adanya UU yang disahkan ini, tentu akan menghambat impian rakyat Indonesia untuk terus maju,”, ucap Kiral. 

Selain itu, ada juga harapan untuk pencabutan UU TNI, “Jelas kita berharap bahwa supremasi sipil harus lebih tinggi daripada supremasi militer,” ujar Agus Salim. Nina yang mewakili masyarakat sipil pun turut menutup dengan harapan yang sama, untuk dicabutnya UU TNI.

 

Penulis: Izma Lailatul Qadar, Linda Novilia, dan Nirwan Surya Aprial

Editor: Fauziah, Khansa, Rafa, dan Titania

Ilustrasi oleh: Khansa dan Rally Salsabila

 

#SebatasKataKataBukanBudayaKami

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide