Terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual di kampus belakangan ini mengundang perhatian banyak pihak. Tak terkecuali kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial JA yang merupakan mahasiswa sosiologi FISIP UI. Menanggapi kasus tersebut, Departemen Sosiologi FISIP UI telah merilis surat pernyataan klarifikasi dan sikap pada 22 April lalu. Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP UI juga telah mengeluarkan sanksi administratif berupa pencabutan status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Aktif bagi pelaku.
Mencuatnya kasus percobaan pemerkosaan oleh mahasiswa berinisial JA telah diunggah oleh BEM UI dalam unggahan berjudul UI Darurat Kekerasan Seksual pada (2/4) lalu. Dalam unggahan tersebut tertera bahwa korban mendapat ancaman pencabutan beasiswa oleh Departemen Sosiologi FISIP UI apabila mengangkat kasusnya tersebut.

Unggahan BEM UI berjudul UI Darurat Kekerasan Seksual pada (2/4) lalu. (Sumber: BEM UI)
Hal ini kemudian diklarifikasi oleh Surat Pernyataan Klarifikasi dan Sikap yang diterbitkan Departemen Sosiologi FISIP UI. Dalam surat tersebut pihaknya menyatakan bahwa ancaman pencabutan beasiswa yang tersiar di media sosial tidaklah benar. Baik pihak program studi maupun departemen mengaku tidak pernah mengeluarkan ancaman tersebut.


Surat Pernyataan Klarifikasi dan Sikap yang diterbitkan Departemen Sosiologi FISIP UI pada 22 April.
Perihal kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku JA yang merupakan mahasiswa program studi Sosiologi FISIP UI, pihak Departemen Sosiologi dan Program Studi Sarjana telah melakukan upaya penyelesaian dalam bentuk pencarian fakta dan alternatif sanksi yang mungkin diberikan kepada pelaku mengacu pada SK Rektor UI No. 028 tahun 2018.
Pihaknya telah menyarankan kepada korban untuk mengangkat kasus ini ke kepolisian, namun korban menolak karena tidak ingin kasus ini meluas dan merepotkan orang tua. Karena kasus ini tidak dapat diselesaikan di tingkat Program Studi dan Departemen, maka saat ini kasus diteruskan ke Pihak UI yang akan membentuk tim Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2).
DPM UI Cabut Status Aktif bagi Pelaku JU
Sebelumnya, juga terdapat kasus serupa (kekerasan seksual) yang dilakukan oleh pelaku berinisial JU yang juga merupakan mahasiswa FISIP UI. Menanggapi kasus ini, M. Taqyuddin Abdurrosyid, Anggota DPM UI Perwakilan mengaku sangat kecewa sebab hal ini (edukasi kekerasan seksual) sudah sempat dijelaskan pada masa orientasi mahasiswa dan pelaku pun dinyatakan lulus saat Pengenalan Sistem Akademik Fakultas (PSAF) FISIP UI. Akan tetapi, pada akhirnya pelaku masih melakukan tindak kekerasan seksual.
Sebagai respon, rekan DPM FISIP UI mengunggah poster bertuliskan ‘Kita Tolak Kekerasan Seksual’ yang menyebar dengan cepat. Selain itu, juga terdapat petisi untuk menolak kekerasan seksual sebagai bentuk dukungan terhadap isu tersebut.
Saat itu, FISIP membuat kongres yang dihadiri oleh berbagai ketua lembaga. Dalam pertemuan kedua, kongres juga dihadiri oleh pelaku JU yang diundang langsung untuk melakukan pengakuan. Di sana, pelaku telah mengakui kesalahannya. Pada kongres tersebut telah dihasilkan nota kesepahaman berupa TAP Kongres FISIP.
Walaupun menurut pihak BEM FISIP UI maupun HopeHelps UI tidak ada desakan dari korban untuk memberi sanksi akademis, DPM yang mengacu pada salah satu isi TAP Kongres FISIP meminta agar DPM menonaktifkan status IKM aktif pelaku. Hal ini kemudian dikabulkan oleh pihak DPM. Namun, ternyata, pelaku tidak memiliki status IKM aktif sehingga DPM tidak bisa melakukan tindak lanjut.
Setelah menelaah ulang perundangan, ditemukan landasan yang membuat pelaku tetap dapat diberi sanksi terkait dengan pencorengan nama baik IKM. Sehingga yang kemudian dilakukan adalah pengajuan permohonan pencabutan hak dalam memperoleh status IKM aktif kepada pihak yang berwenang, Mahkamah Mahasiswa, dan membuat rilis untuk menanggapi TAP Kongres tersebut.
Akan tetapi, pengajuan tersebut tidak dapat memakai nama lembaga, melainkan harus mengatasnamakan nama pribadi. Kemudian, Rosyid sebagai anggota DPM UI perwakilan FISIP, memilih untuk mengambil tindakan tersebut dan mengatasnamakan dirinya. Rosyid mengaku bahwa hal ini merupakan salah satu tanggung jawabnya. Selain itu, posisinya dalam komisi pembinaan cukup membuatnya terbantu untuk memahami hal-hal terkait IKM.
Hingga saat ini, pengajuan tersebut masih diproses. Ia menuturkan bahwa mungkin bagi sebagian orang, pengajuan pencorengan nama baik IKM yang dilakukannya belum dirasa cukup. Namun, ini merupakan usaha maksimal yang dapat dilakukan oleh pihak DPM UI sesuai dengan ranahnya selaku lembaga legislatif. Sedangkan apabila permohonan ditolak, kemungkinan yang akan dilakukan yaitu pengajuan banding terkait alasan atas penolakan.
Editor: Rani Widyaningsih dan Tesalonika Hana
Ilustrasi: http://www.thenews.com


Discussion about this post