Sabtu (12/08), jarak pandang di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dilaporkan hanya sekitar 500 meter akibat pekatnya asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemandangan itu mencerminkan situasi Pulau Kalimantan yang menjadi episentrum karhutla 2026 bersama Sumatra. Kementerian Kehutanan mencatat luas area terbakar sekitar 202 ribu hektar per Juli 2026, sedangkan analisis Forest Watch Indonesia (FWI) mendeteksi 8.918 titik panas hingga Agustus 2026, dengan 57 persen di antaranya berada di Kalimantan.
Data Sistem Informasi Karhutla (SiPongi) yang dikutip Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan area terbakar terluas, sekitar 38 ribu hektar. Papua Selatan menyusul di posisi kedua dengan sekitar 25,8 ribu hektar, yang menandakan bahwa kebakaran tidak lagi terbatas pada gambut klasik Sumatra dan Kalimantan. FWI juga mencatat 4.953 titik panas berada di areal perizinan konsesi ekstraktif dan 1.222 titik di wilayah adat. Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa titik panas hanyalah indikasi anomali suhu dari satelit dan tidak serta-merta menunjukkan satu kejadian kebakaran, sehingga tetap perlu diverifikasi di lapangan.
Meluasnya titik kebakaran dan persebaran asap berdampak nyata pada kesehatan. Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) memperkirakan asap karhutla berkontribusi pada sekitar 1.700 kematian dini sepanjang Agustus 2026. Konsentrasi PM2,5 harian di Kalimantan naik dari sekitar 20 mikrogram per meter kubik pada pekan pertama Agustus menjadi 100 hingga 120 pada akhir bulan. Pada hari puncak, sekitar 69 persen penduduk Kalimantan terpapar udara berkategori tidak sehat atau lebih buruk.
Isu ini memicu polemik karena karhutla telah berulang sejak 2015, 2019, 2023, hingga kini kembali terjadi pada 2026. Koalisi #ResetKehutanan, yang beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil, menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar fenomena alam akibat El Nino, melainkan cermin tata kelola kehutanan yang eksploitatif. Kabut asap lintas batas turut menjadi sorotan, sementara perdebatan publik berkisar pada penegakan hukum terhadap korporasi dan pertentangan antara pertumbuhan ekonomi dan keselamatan ruang hidup.
Ketika Membakar Lebih Murah dari Menjaga
Salah satu alasan pembakaran lahan terus dipraktikkan adalah disparitas biaya, sebab membuka lahan dengan api jauh lebih murah daripada cara tanpa bakar. Ashov Birry dari Trend Asia menjelaskan bahwa gambut yang telah kering sangat mudah terbakar sehingga api menjadi pilihan paling ekonomis. Menurutnya, masalah ini berakar pada abainya pengawasan negara terhadap konsesi industri. “Ini bukan sekadar kalkulasi bisnis korporasi, melainkan kegagalan sistemik pemerintah yang membiarkan lahan gambut dikeringkan tanpa pengawasan yang kuat,” tegas Ashov. Temuan Trend Asia dari data pemerintah menunjukkan lebih dari separuh titik panas berkepercayaan tinggi berada di dalam areal korporasi, dan ia menyebut adanya jasa pembukaan lahan dengan cara bakar di Sumatra dan Kalimantan.
Persoalan ini memiliki akar sejarah yang panjang. Jejak karhutla dapat ditelusuri sejak Orde Baru, ketika hutan di Kalimantan Tengah dibuka melalui Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar dengan dalih ketahanan pangan. Kebakaran besar kemudian berulang pada 2015, 2019, dan 2023 dengan kondisi gambut yang terus rusak, sehingga Koalisi #ResetKehutanan menilai terjadi pembiaran dan tidak ada pengawasan serta penindakan yang tegas. Data Walhi memperlihatkan wujudnya di Kalimantan Barat, tempat kawasan hidrologis gambut seluas 2,79 juta hektar kini dibebani 135 izin perkebunan sawit, 123 izin pertambangan, dan 35 izin pemanfaatan hutan.
Penegakan hukum yang jelas terhadap korporasi juga jarang berjalan. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengingatkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip strict liability tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Koalisi #ResetKehutanan menilai pelanggaran berulang di areal usaha yang sama belum diikuti sanksi yang memberi efek jera. Kenyataan itu membuat membakar tetap menjadi hitungan yang menguntungkan.
Pemerintah memang menunjukkan langkah penindakan, antara lain ancaman Presiden Prabowo untuk mencabut izin korporasi yang terindikasi menjadi penyebab karhutla serta penyegelan konsesi PT Bintang Harapan Palma di Ogan Komering Ilir oleh Gakkum LH pada Agustus 2026. Namun, Ashov menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan konsisten menyasar akar masalah. “Tanpa penegakan hukum yang tegas, pesan yang sampai kepada pelaku hanyalah bahwa pembakaran boleh diulang tahun depan,” ujatnya. Oleh karena itu, ancaman pencabutan izin perlu dibuktikan secara nyata melalui audit titik api di dalam konsesi serta proses hukum yang berjalan sampai tuntas.
Kalkulasi Ekonomi yang Semu
Perkebunan dan kehutanan kerap dibenarkan atas nama kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan devisa, tetapi perhitungan itu berubah bila eksternalitas negatif ikut dimasukkan. Menurut Ashov, kebakaran melepaskan karbon dalam jumlah besar dan memberikan dampak kehancuran yang nyata bagi masyarakat. “Kerugian itu dirasakan warga mulai dari gangguan kesehatan, hilangnya ladang dan ruang hidup, turunnya produktivitas, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan layanan dasar,” ungkapnya. Ia juga meyakini bahwa, jika dihitung secara aggregates, kerugian tersebut jauh melampaui manfaat yang diterima pemerintah. Gambaran dampak ini diperkuat oleh data Kementerian Kesehatan yang mencatat 50.891 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat asap karhutla pada Juli hingga Agustus 2026, sebagaimana dikutip CREA.
Pandangan tersebut diperkuat oleh estimasi Celios, yang memperkirakan total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla pada Januari hingga Agustus 2026 berpotensi mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun, dengan kerugian ekonomi langsung sekitar Rp29,54 triliun. Biaya kesehatan berkisar dari Rp9,75 triliun untuk sekitar 1,78 juta warga yang terdiagnosis ISPA hingga Rp93,56 triliun bila 17,4 juta warga bergejala turut dihitung. Angka tertinggi itu setara 67,6 persen anggaran fungsi kesehatan APBN 2026, sedangkan total batas atasnya setara 49,1 persen proyeksi produk domestik regional bruto Kalimantan Tengah 2026. Celios menegaskan perhitungan ini belum memasukkan kemungkinan karhutla meluas hingga akhir tahun.
Beban itu juga menyentuh keuangan daerah dan alam. Celios memperkirakan potensi penerimaan pajak bersih daerah yang hilang mencapai Rp269,86 miliar tahun ini. Garda Animalia melaporkan tiga orangutan kalimantan, satwa berstatus Terancam Punah (Critically Endangered) menurut IUCN Red List, harus dievakuasi setelah masuk ke perkebunan warga, sementara satwa lain ditemukan mati terbakar. Ashov menambahkan bahwa hilangnya keanekaragaman hayati, dari orangutan hingga mikroba, berdampak jangka panjang pada pangan karena setiap unsur ekosistem memiliki fungsinya masing-masing.
Ashov menilai persoalan lain terletak pada kolektivitas pajak, yakni belum adanya jaminan bahwa keuntungan usaha kembali menutup kerugian masyarakat. Pantau Gambut menemukan bahwa dari lahan gambut yang terbakar pada 2015 hingga 2019, hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit. Temuan itu memperlihatkan bahwa ongkos kebakaran ditanggung publik, sementara lahan yang telah terbuka berpotensi terus dimanfaatkan. Menurut Ashov, ketidakcermatan tata kelola inilah yang membuat ongkos yang sebenarnya dapat dicegah kini menguras APBN.
Alokasi Anggaran dan Logika Ekonomi yang Keliru dalam Penanganan Karhutla
Begitu musim kemarau tiba dan hamparan gambut mulai membara, negara kerap terlihat royal menggelontorkan dana darurat fantastis demi membiayai operasi pemadaman reaktif melalui water bombing hingga Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Menanggapi pola tersebut, Program Director Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, menyoroti adanya ironi fiskal di balik pameran angka pertumbuhan ekonomi negara yang melonjak. “Kalau kita lihat APBN kita akhir-akhir ini, mitigasinya ugal-ugalan atau tidak cermat. Tapi kemudian, biaya penanggulangannya juga ditekan. Ini kan jadi double impact,” tegas Ashov. Ia juga menyayangkan komitmen anggaran yang justru layu di tingkat hulu ketika api telah padam dan asap mereda. “Pemerintah tidak serius dalam mitigasi, tetapi dana penanggulangannya juga ditekan. Alih-alih memperkuat pencegahan, pemerintah secara sadar justru menurunkan kapasitasnya untuk menyelamatkan warga,” lanjutnya.
Pola tanggap darurat yang berulang ini perlahan-lahan menjelma menjadi industri tersendiri, sebuah kompleks komersial bencana yang mengunci sistem ekonomi nasional ke dalam lingkaran setan. Ashov menilai kita terjebak dalam paradigma “bertumbuh dengan menyakiti”, ketika kerusakan lingkungan dibiarkan terjadi by design demi melanggengkan sektor-sektor ekstraktif tertentu. Alih-alih mengalokasikan dana untuk inovasi pemanfaatan hutan secara lestari tanpa harus menebang atau mengkonversinya secara ugal-ugalan, anggaran negara justru tersedot untuk membereskan kekacauan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
Ilusi “Ekonomi Hijau”, PSN, & Keadilan Iklim
Di tengah karut-marut tersebut, pemerintah mendengungkan narasi transisi energi dan “Ekonomi Hijau” sebagai angin segar pembangunan. Namun, Ashov mengkritik bahwa penerjemahannya kerap dibelokkan secara sempit dan parsial. Mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ekonomi hijau sejati berpilar pada tiga elemen dasar: de-karbonisasi, efisiensi sumber daya (ekonomi sirkular), dan ekonomi yang inklusif. Ironisnya, kebijakan nasional saat ini hanya terobsesi pada dekarbonisasi semata demi mencari energi alternatif rendah emisi.
Fokus parsial ini melahirkan kebijakan baru yang kontradiktif: ekspansi masif bioenergi berbasis kayu dan sawit lewat Proyek Strategis Nasional (PSN). Ashov menjelaskan bahwa alih-alih menyelamatkan iklim, pembukaan hutan dan pengeringan gambut demi pasokan biomassa justru melepaskan emisi karbon raksasa sekaligus merampas kemampuan alam menyerap emisi. Di saat korporasi besar penokok bencana melenggang bebas tanpa sanksi berat akibat celah impunitas, masyarakat adat dan warga lokal justru menanggung beban eksternalitas terberat. Mereka tidak hanya kehilangan ruang hidup dan sumber air bersih, tetapi juga kerap menjadi sasaran kriminalisasi ketika mencoba mempertahankan tanah leluhur. Padahal, keadilan rekognitif menuntut negara untuk mengakui bahwa masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi tinggi adalah pihak yang paling kompeten dalam menjaga batas (limit) ekologis.
Menuju Ekonomi Restoratif dan Rekomendasi Permanen
Memutus siklus tahunan bencana ini menuntut perombakan total cara pandang ekonomi nasional. Wilayah-wilayah bekas terbakar tidak boleh lagi dilihat sekadar sebagai aset cadangan untuk diolah kembali, melainkan harus dipulihkan melalui model ekonomi restoratif yang regeneratif. Berdasarkan prinsip bahwa pihak yang merusak wajib membayar (polluter pays principle), Ashov menegaskan, “Biayanya harus dari yang rusaknya. Yang merusak, yang membakar, yang bertanggung jawab itu korporasi, dan itu bisa diidentifikasi dari titik-titik hotspot-nya.”
Pemerintah wajib menghentikan perlindungan terhadap oligarki ekstraktif, menutup celah regulasi (loopholes), serta menegakkan standar Zero Deforestation yang didukung penuh oleh transparansi data publik, seperti keterbukaan data Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan agar rantai pasok global dapat berjalan efektif.
Sebagai langkah penyelesaian permanen, Ashov mendesak pemerintah untuk menjalankan tiga rekomendasi krusial:
- Pertama, pemulihan batas ekologis secara substansial. “Memulihkan lahan gambut itu, bagaimana caranya? Basahi lagi. Itu berarti apa, harus nutup kanal-kanal yang mengeringkannya,” tegas Ashov, seraya mengingatkan bahwa kanal-kanal tersebut pada dasarnya dibangun oleh perusahaan.
- Kedua, reformasi kebijakan energi nasional. Ia menyoroti temuan bahwa titik panas tertinggi selama 13 tahun terakhir terus berkutat pada konsesi pertambangan batu bara, biomassa kayu, dan perkebunan sawit. Mengingat kuatnya kaitan karhutla dengan sektor-sektor ekstraktif ini, ia menyimpulkan, “Berarti kita butuh kebijakan energi yang berbeda.” Alih-alih sekadar mendorong biofuel demi pemenuhan mobilitas, Ashov menilai kebutuhan tersebut “bisa lewat transportasi publik yang efisien” sehingga arah industrialisasinya menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
- Ketiga, ia menuntut tindakan tanpa kompromi bagi korporasi pembakar lahan karena hal ini merupakan “kejahatan lingkungan.” Ashov mendesak agar “penegakan hukum harus sangat tegas,” baik dengan menagih ganti rugi atas kerugian warga secara perdata, maupun memastikan sanksi pidananya dieksekusi guna memberikan efek jera yang nyata.
Pada akhirnya, redefinisi kesejahteraan bukan lagi sebatas pilihan, melainkan keharusan. Sudah saatnya orientasi pembangunan melalui hanya diukur dari angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang sempit, melainkan juga melalui kemampuan negara dalam menjamin kualitas lingkungan hidup, udara bersih, dan keselamatan warganya. Karhutla yang terus berulang bukanlah takdir alam yang harus dimaklumi, melainkan buah dari tata kelola yang abai. Tanpa keberanian politik memutus rantai bisnis ekstraktif dan beralih ke pemulihan nyata, angka pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan hari ini sesungguhnya menyembunyikan ongkos mahal yang harus dibayar oleh rusaknya alam dan penderitaan masyarakat di masa depan.
Oleh: Shakira Raifa dan Zafira Agnia F.
Editor: Aurelia Ramadhani, Linda Novilia, Izma Lailatul
Ilustrasi: Diniar Arini
