Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Dinamika Pemira IKM UI: Gejolak Menuju Pemungutan Suara

by Linda Novilia, Izma Lailatul Qadar & Nirwan Surya Aprial
4 Januari 2026
in Hard News

Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (Pemira IKM UI) merupakan sebuah kegiatan tahunan guna melanjutkan suksesi lembaga kemahasiswaan, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Majelis Wali Amanat (MWA) Unsur Mahasiswa di UI. Pemira IKM UI 2025 telah dimulai dengan masa pengambilan dan penyerahan berkas bakal calon peserta Pemira pada 24-27 November 2025 dan mengalami penambahan jangka waktu batas akhir hingga 11 Desember 2025 untuk peserta BEM.

Pemira BEM UI tahun ini memiliki tiga pasangan calon. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, yaitu Auladi Sabiq B. (Sabiq) dan Joanne Kelita Depari (Joanne), Paslon nomor urut 2, yaitu Maura Nur Sabrina (Maura) dan Muhammad Ridho Alfarabi (Ridho), dan Paslon nomor urut 3, yaitu Yatalathof Ma’shum Imawan (Athof) dan Fathimah Azzahra (Fathimah). Ketiga Paslon sudah melewati masa kampanye di tanggal 26 Desember 2025 dan seharusnya sudah melaksanakan tahapan pemungutan suara (voting) pada tanggal 29-30 Desember 2025. 

Akan tetapi, pada 30 Desember 2025, Pemira IKM UI melalui instagram @pemiraikmui mengumumkan adanya penundaan pemungutan suara hingga “masa yang akan ditentukan”. Sebelum adanya pengumuman tersebut, terdapat beberapa permasalahan pada masing-masing pasangan calon maupun Komite Pengawas (KP) Pemira IKM UI itu sendiri. 

Pencatutan Identitas Pendukung hingga Diskualifikasi

Melalui Putusan KP Pemira IKM UI Nomor 08/PUT/KPPEMIRA/XII/2025, Paslon nomor urut 2, Maura dan Ridho dijatuhkan sanksi diskualifikasi setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa manipulasi data pada berkas dukungan dengan mencatut identitas mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK). Hal ini pertama kali dilaporkan oleh Badan Pengawas Mahasiswa (BPM) FK UI kepada KP Pemira. Lalu, dilakukan verifikasi terhadap lima saksi yang namanya tertera pada lembar dukungan tersebut, ditemui terdapat kesalahan penulisan pada Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), sehingga terindikasi adanya pemalsuan tanda tangan yang sengaja dilakukan. 

Maura dan Ridho sendiri menyangkal perihal manipulasi tersebut dengan dalih bahwa temuan tersebut belum terbukti secara hukum, dan lulusnya Paslon  nomor urut 2 pada sidang verifikasi oleh Panitia Pemira membuat mereka tidak memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi kembali tentang keabsahan dokumen mereka, termasuk lembar dukungan tersebut. 

Namun, setelah pembuktian yang dilakukan dengan keterangan saksi hingga pernyataan keberatan secara kolektif oleh 62 IKM FK UI, KP Pemira menyepakati secara penuh bahwa Maura dan Ridho terbukti bersalah. Sejak 28 Desember 2025, pasangan calon Maura-Ridho resmi dicabut status kepesertaannya pada Pemira IKM UI 2025.  

Dinamika Masa Kampanye 

Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI menyisakan dua pasangan calon, Sabiq-Joanne dan Athof-Fathimah. Beberapa temuan masalah juga terjadi pada kedua pasangan tersebut. Melalui Putusan KP Pemira IKM UI Nomor 05/PUT/KPPEMIRA/XII/2025, pasangan Sabiq-Joanne diduga melanggar peraturan kampanye dengan melakukan kampanye di wilayah netral. 

Melalui akun instagram kampanye pasangan calon 01 @bersatukorbankanasa yang mengunggah video kampanye dengan latar di dalam bus kampus, menjadi bukti pelanggaran. Sebagaimana Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf (h) Peraturan KP Pemira UI Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa bus kampus termasuk dalam wilayah netral. Dengan adanya putusan ini, pasangan Sabiq-Joanne dijatuhkan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) serta sanksi berupa kewajiban untuk menghapus video kampanye tersebut. 

Pasangan calon Athof-Fathimah sempat memiliki permasalahan dengan verifikasi berkas administrasi. Dengan merilis Putusan KP PEMIRA Nomor 06 pada 26 Desember 2025, dinyatakan pencabutan terhadap SK PP No. 34 tentang Penetapan Hasil Sidang Verifikasi Athof-Fathimah. Namun, sehari setelahnya, KP Pemira menerbitkan Putusan Nomor 07 yang mencabut dan menyatakan Putusan Nomor 06 tersebut tidak berlaku.  

Pemira dan DPM Ambil Sikap

Adanya isu manipulasi lembar dukungan oleh Paslon nomor urut 2 yang terbukti, juga Paslon nomor urut 1 dan 3 yang kian diperbincangkan dan dipertanyakan *keaslian lembar dukungannya, mendorong Panitia Pemira IKM UI mengambil sikap. Melalui Rilis Massa Nomor 1, Pemira IKM UI menyatakan bahwa proses verifikasi berkas dilalui dengan validasi data lapangan menggunakan metode random sampling. Di dalamnya, Panitia Pemira juga menghimbau seluruh IKM UI untuk aktif memantau perkembangan Pemira untuk menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. 

Menyikapi hal ini, DPM UI ikut angkat suara dengan mengeluarkan Ketetapan DPM UI Nomor 23 tentang perintah kepada penyelenggara Pemira IKM UI terkait transparansi lembar dukungan dan kelanjutan penyelidikan dugaan pelanggaran peserta. Pada TAP tersebut, DPM meminta Pemira untuk memberikan transparansi lembar dukungan langsung di kanal resmi instagram @pemiraikmui, melanjutkan segala penyelidikan pada laporan kecurangan atau pelanggaran oleh peserta Pemira, serta memberikan laporan terkait ketetapan DPM tersebut secara berkala minimal 1×12 jam sejak ketetapan disahkan. Di hari yang sama, Panitia Pemira juga mengunggah perihal penundaan pemungutan suara Pemira IKM UI 2025 sampai masa yang akan ditentukan pada kanal instagram resminya @pemiraikmui.

Oleh: Izma Lailatul Qadar, Linda Novilia, Nirwan Surya
Editor: Tim Redaksi
Ilustrasi: Izma Lailatul Qadar


#SebatasKataKataBukanBudayaKami

Related Posts

Pemira IKM FEB UI 2025: Dinamika Calon hingga Lini Masa yang Tak Teratur
Hard News

Pemira IKM FEB UI 2025: Dinamika Calon hingga Lini Masa yang Tak Teratur

Aksi Damai UI: Dari Doa Bersama Hingga Cerita Penangkapan ‘Profesor R’
Hard News

Aksi Damai UI: Dari Doa Bersama Hingga Cerita Penangkapan ‘Profesor R’

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide