Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Mild Report

Dari Larangan ke Peluang: Ekonomi Sehijau Daun Ganja

by Farhannur
30 Oktober 2024
in Mild Report

Tahun depan akan menjadi persimpangan penting bagi arah perekonomian Indonesia. Megaproyek utopis yang dijanjikan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, tentu memerlukan pendanaan yang sangat besar. Di sisi lain, utang yang jatuh tempo dalam beberapa tahun pertama kepemimpinannya mencapai Rp2.406,13 triliun (Rosseno Aji Nugroho, 2024). Jumlah ini tentu bukan angka kecil—beban finansial yang menganga besar, kontras dengan ambisi membangun berbagai mega proyek. Terus menambah utang di kondisi ini hanya akan menjadi solusi “gali lobang tutup lobang”. Pada titik inilah, melihat praktik-praktik dari berbagai negara bisa memberi inspirasi segar bagi arah kebijakan Indonesia. Salah satu langkah yang kontroversial namun telah terbukti memberi manfaat ekonomi di negara-negara lain adalah legalisasi ganja.

 

Di beberapa belahan dunia seperti Kanada dan Amerika Serikat, legalisasi ganja yang diatur secara ketat menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan. Sebagai contoh, pemerintah Kanada melaporkan bahwa “legalisasi ganja telah meningkatkan pendapatan melalui pajak, yang digunakan untuk mendanai program kesehatan dan keselamatan publik,” Termasuk inisiatif pengurangan bahaya dan pendidikan yang bermanfaat bagi komunitas di seluruh negeri (Government of Canada, 2020). Begitu pula, Drug Policy Alliance mencatat bahwa “di negara bagian seperti Colorado dan California, pendapatan pajak dari ganja menyediakan dana signifikan untuk sekolah umum, layanan kesehatan mental, dan perawatan penyalahgunaan zat,” yang menunjukkan manfaat keuangan dari peralihan dari larangan menjadi regulasi (Drug Policy Alliance, 2021).

 

Legalisasi ganja bukan hanya soal membuka sumber pendapatan baru, melainkan juga mengubah pendekatan negara terhadap regulasi obat-obatan terlarang yang selama ini lebih berfokus pada pemberantasan daripada pengelolaan yang bijak. Langkah ini akan membuat negara membuka lembaran baru dalam penanganan isu kesehatan, penegakan hukum, dan ekonomi, di mana penggunaan ganja tidak lagi dikriminalisasi, melainkan diatur dengan ketat untuk meminimalkan dampak negatifnya dan memaksimalkan potensi manfaatnya. Namun, langkah ini tentu membutuhkan kerangka hukum yang jelas, edukasi publik, serta kesiapan infrastruktur agar legalisasi dapat diterapkan secara bertanggung jawab dan efektif.

 

Tentu, Indonesia perlu persiapan yang sangat matang dalam mengakomodasi kebijakan bak simalakama ini. Pengimplementasian legalisasi ganja tidak hanya menyangkut regulasi dan kontrol, tetapi juga memerlukan perubahan sosial dan budaya yang mendasar. Selain itu, pemahaman publik yang menyeluruh tentang manfaat dan risiko penggunaan ganja harus diperkuat melalui edukasi yang efektif. 

 

Sejak Kapan Ganja Mulai Haram?

Secara global, dalam jurnal Vegetation History and Archaeobotany mendulang bahwa ganja berasal dari daerah tinggi Tibet, persisnya Danau Qinghai. Sementara menurut Kamus Sejarah Indonesia, ganja dituturkan berakar dari tepian Laut Kaspia, menyusuri arus zaman hingga akhirnya menjejakkan kehadirannya di tanah Jawa pada abad kesepuluh. Sumber lain menyebutkan ganja telah dikenal dan dimanfaatkan di bumi Nusantara sejak era kerajaan, tersua dalam riwayat bahwa tumbuhan ini diusung oleh saudagar dan pelaut Gujarat dari tanah India menuju Aceh sekitar abad ke-14. Namun, belum ada informasi yang cermat mengenai daerah asal ganja dan penyebarannya.

 

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Inang Winarso, selama berabad-abad ganja dimanfaatkan oleh masyarakat Nusantara untuk ritual, pengobatan, bahan makanan, dan pertanian. Masyarakat Aceh, menurut Inang, adalah yang paling aktif menggunakan ganja dalam kehidupan sehari-hari mereka. Kitab kuno Tajul Muluk dari Aceh, yang berasal dari abad ke-16, mencatat penggunaan ganja sebagai obat untuk kencing manis, bumbu masakan, dan pengusir hama. Selain Aceh, ganja juga tercatat di Maluku, di mana ahli botani G. E. Rumphius menuliskan penggunaannya untuk ritual dan pengobatan pada tahun 1741.

 

Pada akhir abad ke-19, iklan ganja muncul di surat kabar Hindia Belanda, mempromosikan rokok ganja sebagai obat asma dan penyakit pernapasan. Namun, pemerintah Belanda mulai membatasi akses ganja dengan menerapkan Verdoovende Middelen Ordonnantie tahun 1927, akibat Konvensi Opium Internasional 1925. Menurut Inang, larangan ganja di Indonesia baru muncul pada abad ke-20 dan berkembang menjadi isu internasional yang dipengaruhi oleh politik rasial dan ekonomi di Amerika Serikat. Pelarangan ini berdampak luas pada budaya dan ekonomi global.

 

Masyarakat Nusantara dahulu menganggap ganja sebagai rempah-rempah penting, sejajar dengan lada, vanili, dan pala, tanpa adanya regulasi khusus hingga awal abad ke-20. Menurut Inang Winarso, larangan terhadap ganja mulai muncul karena kepentingan politik rasial dan ekonomi, terutama di Amerika Serikat. Di AS, ganja digunakan oleh imigran Meksiko untuk bekerja dengan lebih giat, yang memicu kecemburuan di kalangan pekerja asli Amerika. Hal ini menyebabkan kampanye rasial terhadap ganja, terutama pada tahun 1930-an yang dipimpin oleh Harry J. Anslinger, meskipun tanpa didasari oleh riset ilmiah.

 

Pada saat yang bersamaan, ganja menjadi bahan baku penting dalam pembuatan serat, bersaing dengan serat sintetis yang mulai berkembang di Amerika. Pengusaha serat sintetis mendorong politisi Amerika untuk melarang ganja demi keuntungan ekonomi mereka. Larangan ganja pun berkembang menjadi isu internasional, yang berpuncak pada Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961, yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika setara dengan opium dan kokain. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Narkotika No. 8 Tahun 1976 di era Presiden Soeharto, mengakhiri budaya penggunaan ganja yang telah ada selama berabad-abad di Nusantara.

 

Sejak itu, pemberitaan tentang ganja berubah drastis. Media mulai menggambarkan ganja sebagai barang haram yang berbahaya dan merusak generasi muda. Penegakan hukum di Indonesia juga semakin ketat dengan penangkapan dan pemusnahan tanaman ganja secara represif. Namun, ironisnya, beberapa negara yang dulu melarang ganja kini mulai melegalkan penggunaannya, baik untuk keperluan medis maupun rekreasi, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Jerman.

111111

Mengapa Negara yang Melarang Kini Mengangkat Hijabnya?

Perubahan sikap negara-negara terhadap ganja, dari pelarangan yang ketat menuju legalisasi, menggambarkan dinamika sosial dan politik yang kompleks. Beberapa faktor yang mendorong perubahan ini mencakup kesadaran akan potensi medis ganja, pengaruh ekonomi, serta hasil penelitian yang mendukung penggunaannya.

Salah satu alasan utama di balik legalisasi ganja adalah penemuan manfaat medis yang signifikan. Penelitian menunjukkan bahwa ganja dapat digunakan untuk mengobati berbagai kondisi medis, seperti nyeri kronis, mual akibat kemoterapi, dan gangguan tidur. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Pain mengindikasikan bahwa penggunaan ganja dapat mengurangi nyeri pada pasien dengan penyakit kronis (Wilsey et al., 2013). Selain itu, dalam konteks kesehatan mental, ganja juga dilaporkan memberikan efek positif bagi pasien dengan gangguan kecemasan dan PTSD (ElSohly & Slade, 2005).

Faktor ekonomi juga berperan penting dalam pergeseran ini. Negara-negara yang melegalkan ganja melihat potensi pendapatan dari pajak dan pengaturan industri ganja. Misalnya, di Amerika Serikat, legalisasi ganja di beberapa negara bagian telah menghasilkan miliaran dolar dalam pendapatan pajak dan menciptakan ribuan lapangan kerja (Light, 2021). Dalam konteks ini, ganja menjadi sumber ekonomi baru yang menguntungkan, berbeda dengan pandangan sebelumnya yang hanya melihatnya sebagai barang haram.

Pergeseran pandangan masyarakat terhadap ganja juga didorong oleh peningkatan kesadaran dan pendidikan. Dalam banyak kasus, masyarakat mulai melihat ganja dengan cara yang lebih terbuka dan ilmiah, beralih dari stigma negatif yang melekat. Kampanye pendidikan yang menjelaskan manfaat dan risiko penggunaan ganja telah membantu mengubah persepsi publik, sehingga semakin banyak orang yang mendukung legalisasi.

Di Indonesia, kita menghadapi tantangan besar terkait kebijakan ganja, di mana meskipun terdapat dukungan yang semakin kuat dari berbagai kalangan untuk legalisasi ganja demi kepentingan medis, regulasi yang ketat dan stigma sosial yang melekat masih terus menghambat langkah progresif ini, terlebih dengan target ekonomi yang semakin tinggi. Sangat disayangkan, di tengah gelombang perubahan yang terjadi di negara lain yang mulai melegalkan ganja, termasuk Thailand yang telah meratifikasi undang-undang yang memungkinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan penelitian, Indonesia tampak ragu untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang ketinggalan zaman ini, terutama dengan target ekonomi yang semakin tinggi. Thailand kini memosisikan diri sebagai pemimpin dalam industri ganja di Asia Tenggara, menarik investasi dan meningkatkan pendapatan dari sektor kesehatan dan pariwisata. Sudah saatnya kita membuka dialog yang konstruktif dan melaksanakan penelitian yang lebih mendalam agar Indonesia dapat memanfaatkan potensi luar biasa dari ganja sebagai sumber ekonomi baru yang berkelanjutan, bukannya terus terjebak dalam ketakutan dan mitos yang tak berdasar.

 

Debat Kontemporer yang Lebih Lanjut

Perdebatan tentang legalisasi ganja di Indonesia mencerminkan pandangan yang beragam di antara masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat, terutama yang terlibat dalam pergerakan advokasi kesehatan, mendukung legalisasi ganja untuk tujuan medis. Menurut Inang Winarso, banyak orang percaya bahwa ganja dapat digunakan untuk pengobatan berbagai penyakit, termasuk nyeri kronis dan gangguan mental. Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2022, sekitar 53% responden menunjukkan dukungan untuk legalisasi ganja untuk penggunaan medis, sementara 37% menolak (LSI, 2022).

Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang menentang legalisasi ganja, terutama dari kalangan konservatif dan organisasi keagamaan. Mereka berargumen bahwa legalisasi ganja akan membawa dampak negatif terhadap moral dan kesehatan masyarakat. MUI (Majelis Ulama Indonesia), misalnya, menolak segala bentuk legalisasi ganja, menyatakan bahwa penggunaan ganja dapat merusak generasi muda dan berpotensi menimbulkan masalah sosial (Kompas, 2023).

Tanggapan pemerintah terhadap permintaan legalisasi ganja juga bervariasi. Pada tahun 2020, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Heru Winarko, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengikuti langkah negara lain yang melegalkan ganja, dengan alasan bahwa ganja masih merupakan obat terlarang yang berbahaya (Tempo, 2020). Namun, seiring dengan meningkatnya diskusi mengenai penggunaan ganja untuk tujuan medis, ada beberapa anggota DPR yang mulai membuka pembicaraan mengenai kemungkinan revisi UU Narkotika, meskipun belum ada langkah konkret yang diambil (Detik, 2023).

Di lain sisi, pergerakan advokasi untuk legalisasi ganja semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir. Yayasan Sativa Nusantara adalah salah satu organisasi terkemuka yang mendorong legalisasi ganja untuk tujuan medis. Mereka mengadakan berbagai kegiatan edukasi untuk masyarakat, termasuk seminar dan diskusi, guna meningkatkan pemahaman tentang manfaat ganja (Yayasan Sativa Nusantara, 2023).

Selain itu, terdapat juga individu dan kelompok yang terlibat dalam advokasi, seperti Dr. Terawan Agus Putranto yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan, dan mengeluarkan pernyataan bahwa ganja dapat memiliki potensi sebagai obat (Jakarta Post, 2022). Beberapa komunitas di media sosial juga aktif menyuarakan dukungan terhadap legalisasi ganja, dengan berbagi informasi dan penelitian yang mendukung argumen mereka.

Inisiatif yang diambil oleh organisasi advokasi mencakup penyerahan petisi kepada pemerintah untuk mempertimbangkan legalisasi ganja untuk keperluan medis dan mengadakan pertemuan dengan anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Dalam sebuah forum yang diadakan oleh Indonesian Cannabis Society, mereka menekankan perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat mengenai isu ini (ICS, 2023).

 

Ganja sebagai Kunci atau Masih Jeruji?

 

“Drinkers will drink, and that’s that!”

“What is prohibited becomes more desirable” 

Dua ungkapan ini terkenal dari era “Prohibition” di Amerika, mereka mencerminkan sifat manusia yang tidak dapat diabaikan. Dalam konteks legalisasi ganja, kita melihat bagaimana pelarangan justru menciptakan daya tarik tersendiri bagi tanaman ini. Hal itu tergambarkan oleh fenomena forbidden fruit di mana ketika sesuatu dilarang, ia sering kali menjadi lebih menarik dan menggoda, mendorong perilaku penyimpangan di kalangan masyarakat.

 

Pelarangan ganja tidak hanya memunculkan stigma, tetapi juga membuat pemerintah kehilangan kendali terhadap penggunaannya. Alih-alih menghilangkan perilaku konsumsi, larangan tersebut justru mendorong masyarakat untuk melakukannya secara sembunyi-sembunyi, tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas. Dalam dunia yang semakin terbuka ini, sudah saatnya bagi Indonesia untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih pragmatis dan berbasis bukti terhadap ganja. Dengan membuka dialog yang jujur dan mengedepankan penelitian yang mendalam, kita tidak hanya dapat menemukan cara yang lebih aman untuk memanfaatkan potensi ganja, tetapi juga mengurangi stigma yang mengelilinginya. Dalam melakukan hal ini, kita dapat mengambil langkah menuju kebijakan yang lebih inklusif, dan memberikan masyarakat kesempatan untuk menjalani hidup yang lebih sehat dan produktif.

 

Dalam konteks tuntutan ekonomi yang semakin mendesak, presiden Indonesia yang baru saja ditetapkan dihadapkan pada tantangan untuk mengganyang proyek-proyek mega yang memerlukan pendanaan besar. Di tengah tekanan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, ganja dapat muncul sebagai salah satu opsi baru yang menarik. Dengan potensi industri ganja yang terus berkembang di berbagai belahan dunia, legalisasi dan regulasi yang tepat dapat membuka sumber pendapatan baru melalui pajak dan pengembangan industri, tanpa harus menambah beban dan risiko finansial melalui utang yang berlarut-larut. Ini adalah peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan potensi ekonomi ganja, memberikan alternatif yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menciptakan kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan. Pertanyaannya, Siapkah Indonesia Sakau?

 

REFERENSI

Drug Policy Alliance. (2021). Marijuana tax revenue in states that legalized. Drug Policy Alliance. Retrieved from https://www.drugpolicy.org

ElSohly, M. A., & Slade, D. (2005). Chemical constituents of marijuana: The complex mixture of natural products. Life Sciences, 78(5), 539-548.

Government of Canada. (2020). Cannabis revenue data. Government of Canada. Retrieved from https://www.canada.ca

Hall, W., & Weier, M. (2015). The economic and social impacts of cannabis legalization. Addiction Research & Theory, 23(1), 10-17.

Hudak, J. (2020, June 23). Marijuana’s racist history shows the need for comprehensive drug reform. Brookings Institution.

Indonesian Cannabis Society (ICS). (2023). Forum diskusi tentang legalisasi ganja di Indonesia.

Lembaga Survei Indonesia (LSI). (2022). Survei pendapat publik tentang legalisasi ganja di Indonesia.

Light, M. (2021). The economic impact of cannabis legalization. Journal of Economic Perspectives, 35(2), 153-176.

Lumbanrau, R. E. (2020, 10 Februari). Sejarah dan budaya ganja di Nusantara: Ritual, pengobatan, dan bumbu rempah makanan. BBC Indonesia.

Nugroho, R. A. (2024, 15 Juli). Beban Prabowo berat, utang jatuh tempo RI Rp 800 T di 2025. CNBC Indonesia. 

Putri, D., & Blickman, T. (2024). Ganja di Indonesia: Pola konsumsi, produksi, dan kebijakan. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia

Rumphius, G. E. (1741). Herbarium Amboinense. Amsterdam: Johannes van Someren.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Narkotika. (1976). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Wilsey, B. L., et al. (2013). A phase 2, randomized, placebo-controlled, crossover trial of the analgesic effects of vaporized cannabis in patients with neuropathic pain. Journal of Pain, 14(2), 136-148.

Yayasan Sativa Nusantara. (2023). Kegiatan edukasi tentang manfaat ganja.

Zahra, F., et al. (2021). Potensi ganja dalam pengobatan: Sebuah tinjauan di Indonesia. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 3(1), 45-53.

Kompas. (2023). MUI menolak legalisasi ganja: Dampak pada moral generasi muda.

Tempo. (2020). BNN: Indonesia tidak akan melegalkan ganja.

Detik. (2023). DPR mungkin revisi UU Narkotika untuk ganja medis.

Jakarta Post. (2022). Mantan menteri kesehatan: Ganja memiliki potensi sebagai obat.

Related Posts

Mengapa Gen Z Susah Beli Rumah?
Mild Report

Mengapa Gen Z Susah Beli Rumah?

Biaya Tak Kasat Mata yang Anda Bayar Ketika Berangkat Kerja (dan Kuliah)
Mild Report

Biaya Tak Kasat Mata yang Anda Bayar Ketika Berangkat Kerja (dan Kuliah)

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide