“Apapun tekanan dan ancamannya, kami, KP Pemira tidak akan takut. Kami tidak akan goyah, kami pantang mundur. Semakin tinggi tekanan, semakin yakin kita di jalan yang benar,” tegas Matahariku, Ketua Umum Komite Pengawas (KP) Pemira IKM UI 2023
Estafet kepemimpinan BEM UI sudah seharusnya bergulir. Akan tetapi, hal ini beralih menjadi pukulan serius ketika Komite Pengawas (KP) Pemira IKM UI 2023 menerbitkan SK Penahanan sementara kegiatan pemira pada Sabtu (23/12). Janggalnya, Grand Closing Pemira tetap dilaksanakan keesokan harinya.
Pada Jumat pagi (29/12), diterbitkan pula Putusan Nomor 1/SPn/KPPEMIRA/XII/2023 yang menyatakan bahwa Verrel Uziel dan Iqbal Cheisa selaku pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2024 nomor urut tiga didiskualifikasi dari Pemira UI 2023. Untuk menanyakan kejelasan serta kelanjutan dari keberlangsungan Pemira UI 2023, Economica berkesempatan mewawancarai Ketua Umum KP Pemira IKM UI 2023, Matahariku Mukhammad (Matahariku).
SK Penahanan Terbit, Grand Closing Tetap Berlanjut
Permasalahan bermula sehari sebelum Grand Closing Pemira, tepatnya pada Sabtu (23/12), di mana terdapat laporan pengaduan baru pada formulir pengaduan KP terkait dengan kebocoran data suara Pemira pada paslon Verrel-Iqbal. “Gue liat ini serius, harus segera ditindaklanjuti. Kebocoran data dapat berimplikasi pada sabotase dan sabotase itu berimplikasi pada diskualifikasi,” ujar Matahariku.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Matahariku bersama anggota KP lainnya sepakat untuk membuat SK penahanan. Ia menjelaskan, “Kita bukan ingin membatalkan grand closing, kita hanya ingin melakukan penundaan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”
Pada SK Penahanan, dijelaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, seluruh rangkaian Pemira, termasuk acara Grand Closing, harus dihentikan. Apabila dalam kurun waktu 12 jam tidak ada tindak lanjut dari panitia Pemira, maka terdapat indikasi akan dilakukannya pembekuan.
“Awalnya memang dalam waktu 12 jam itu tidak ada tindak lanjut. Pembekuan dilakukan ketika panitia Pemira tidak mengindahkan rekomendasi kami untuk menunda acara, maka kami tidak segan untuk melaporkan panitia Pemira kepada Mahkamah Mahasiswa (MM) terkait (pelanggaran) kode etik,” terang Matahariku.
Pihak KP telah menegaskan kepada panitia Pemira bahwa akan terdapat konsekuensi yang harus dihadapi bila acara Grand Closing tetap berlangsung.
“Pertama, laporan itu masih ada dan masih terus berjalan. Kedua, karena waktu dialek pelanggaran itu terjadi sebelum grand closing maka pelanggarannya akan (bersifat) lebih mengikat. Kita pun sampai membuat komitmen bahwa panitia Pemira siap melakukan pemungutan suara ulang jika terbukti ada diskualifikasi,” ujar Matahariku.
Setelah panitia Pemira berdiskusi dengan KP Pemira dan menyatakan bahwa mereka bersedia untuk menanggung konsekuensi tersebut maka acara Grand Closing pun tetap berjalan.
Perihal Voting dan Kelanjutan Proses Regenerasi
Pada tahun ini, Pemira bekerja sama dengan RISTEK UI untuk menyelenggarakan pemungutan suara menggunakan sistem e-vote. Menanggapi cuitan X dari akun @zzahidbd mengenai kurangnya transparansi dalam sistem e-voting, Matahariku mengklaim bahwa dirinya pun masih belum mengetahui stakeholder dibalik sistem tersebut hingga sekarang.
Setelah berulang kali bertanya, KP akhirnya menemukan alasan di balik ketidaktahuannya itu. “Katanya ada satu isi MoU tentang kerahasiaan identitas. Jadi, RISTEK nggak mau sama sekali dipublikasi terkait siapa project manager, wakil, dan stafnya. Kalau dipublikasi, berarti melanggar MoU,” ungkapnya.
Matahariku juga menambahkan, “Sejujurnya, bagi KP sangat keberatan karena harus ada MoU ini, maksudnya apa yang harus ditutupi kalau memang transparan.”
Terkait kendala teknis pada sistem pemungutan suara yang terjadi pada Senin (18/12), Matahariku mengakui bahwa IKM UI dapat melakukan vote dari kafe, kamar, dan sebagainya.
“Pihak KP melakukan konfirmasi kepada panitia Pemira dan dinyatakan terdapat kesalahan pada IP jaringan, di mana seharusnya IP dibatasi untuk beberapa laptop saja, tetapi kenyataannya dapat tembus ke laptop lainnya,” jelas Matahariku.
Solusi terakhir yang diberikan adalah full e-vote dengan melakukan Login SSO. Pemilihan diulang kembali dan tidak terjadi masalah. Matahariku berujar, “KP Pemira juga mengeluarkan SK untuk menuntut adanya evaluasi total pemungutan suara dan menuntut untuk disertakan dalam proses backend.”
Pada hasil pemungutan suara Pemira kemarin, paslon Verrel-Iqbal resmi memperoleh suara tertinggi dibandingkan dengan lawannya, yakni paslon Taffi-Nisa. Namun, dengan didiskualifikasinya paslon Verrel-Iqbal dalam Pemira UI 2023, maka BEM UI harus mencari kembali calon pemimpinnya.
“Gue enggak bisa kasih komentar lebih lanjut mengenai mekanisme kelanjutan dari pemilihan Ketua BEM UI sendiri karena di saat bersamaan Taffi sedang mengajukan sengketa Pemira ke Mahkamah Mahasiswa,” ungkap Matahariku.
Tanggapan KP terhadap Problematika hingga Linimasa Pemira UI 2023
KP Pemira hanya beranggotakan lima orang dan sedang dihadapkan dengan banyaknya kasus yang beredar sehingga mereka seringkali merasa kewalahan.
Dalam hal menanggapi pelanggaran yang ada pada Pemira tahun ini, Matahariku mengaku bahwa pihak KP kesulitan untuk mencari bukti. “Terkait chat SARA semisal mengatasnamakan Verrel-Iqbal, tetapi yang ngirim bukan timses, melainkan simpatisan,” tuturnya. Ia juga menjelaskan bahwa simpatisan sengaja tidak diatur karena tidak terdaftar dalam undang-undang untuk menghindari playing victim dan sulit untuk dilacak.
Terkait permasalahan yang sedang bergulir, pihak KP menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat regenerasi BEM, DPM, dan MWA. Matahariku menyatakan, “Timeline molor bukan karena SK penahanan, melainkan karena tindak lanjut dari surat putusan KP yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 03. Yang terburuk, mekanisme kongres bakal lebih lama lagi.”
Berbagai Ancaman yang Dilontarkan kepada KP dalam Masa Pemira
KP juga menyampaikan keresahannya dengan menyatakan bahwa di dalam undang-undang dinyatakan bahwa fungsi pengawasan sebenarnya bukan hanya dilakukan oleh mereka, melainkan juga dengan IKM UI. “Kalian punya fungsi pengawasan dan misi kita ingin menjadi sahabat IKM UI karena kalau hanya kita berlima enggak akan bisa menjangkau sudut tersempit di UI untuk menemukan pelanggaran,” ungkapnya.
KP juga menyayangkan rumor yang beredar terkait kinerja KP yang dianggap cepat ketika hanya mengurus denda saja. “Karena kenyataannya, KP belum pernah mengeluarkan putusan denda dan masih banyak peserta Pemira yang melakukan pelanggaran tetapi belum dikeluarkan putusan denda,” tutur Mahatariku.
Selain itu, pihak KP juga mendapatkan tekanan dari pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi pada kinerja KP Pemira. “Ada empat nomor berbeda dan bahkan ada kode negara lain menelepon gue konsisten satu jam sekali. Ada juga yang chat gue di WA, neror gue, dan mengancam (untuk) membunuh gue,” sebut Matahariku. Ia juga berujar bahwa pihak stakeholder dari lembaga kemahasiswaan lain ikut mengancam pihak KP hingga salah satu kepala kemahasiswaan UI ikut turun tangan untuk mengintervensinya.
Tidak sampai disitu, Matahariku juga mengatakan bahwa terdapat orang yang berusaha untuk membuntuti pihak KP ketika sedang berada di perjalanan. “Kita tidak takut untuk bertindak pada siapapun, jadi jangan pernah berani untuk menganggap remeh KP Pemira dan jangan pernah berani mencoba untuk mengintervensi,” tegas Matahariku.
Editor: Anindya Vania, Marshellin Fatricia Wardhani, Muhammad Ramadhani, Muhammad Syakhsan Haq, dan Tara Saraswati

