Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Feature

Tantangan Kesejahteraan: Cerita Pahit Tenaga Kependidikan Universitas Indonesia di Tengah Predikat “World Class University”

by Badan Otonom Economica
31 Desember 2023
in Feature, In-Depth, Mild Report, Nasional

Di tengah keputusasaan yang membungkam, sudah saatnya kami memberi kesempatan kepada jiwa-jiwa yang kelelahan untuk membuka suara dan melawan absurditas birokrasi yang membudaya

Institusi pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam membangun pondasi sumber daya manusia berkualitas tinggi untuk menjamin kemajuan sebuah bangsa. Dalam institusi pendidikan tersebut, kompetensi guru menjadi salah satu aspek vital yang menentukan kualitas anak didik dan generasi penerus bangsa. Namun, dengan beban berat yang mesti dipikul pahlawan tanpa tanda jasa ini, kompensasi yang didapat sepertinya tidak sebanding. Isu terkait kesejahteraan pelaku pendidikan di berbagai strata pendidikan tidak kunjung usai, terutama dosen yang menjadi ujung tombak dari kualitas perguruan tinggi di Indonesia. 

Dengan kualifikasi setinggi langit dan beban kerja yang besar, ternyata tidak menjamin bahwa kehidupan menjadi dosen akan sejahtera. Hasil penelitian dari UI, UGM, dan Unram menunjukan bahwa sekitar 42,9% dosen dari 1.196 responden mendapatkan upah kurang dari 3 juta per bulan. Hal ini menjadi ironi ketika dengan upah yang tidak seberapa ini, dosen masih harus disibukan dengan Tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Selain itu, berbagai tuntutan administratif dan birokratis yang memberatkan juga membuat dosen tidak dapat dengan maksimal membimbing mahasiswa. Upah yang kecil juga memaksa mereka mengambil proyek-proyek di luar kampus, bahkan hingga berkelindan dengan kekuasaan yang mengganggu marwah keilmuan.

Namun, hal yang kerap kali kurang menjadi perhatian sejatinya adalah kondisi kesejahteraan dari tenaga kependidikan atau (dalam tulisan ini disebut sebagai karyawan) di lingkup perguruan tinggi. Kehadiran mereka sangat penting dalam menopang berjalannya kegiatan belajar mengajar. Mungkin secara tidak langsung kita dapat menyimpulkan bahwa jika dosennya saja tidak sejahtera, bagaimana nasib dari tenaga kependidikan? Tenaga kependidikan ini mencakup pegawai administratif, satpam, petugas kebersihan, pengelola perpustakaan dan laboratorium, dan berbagai bidang lainnya yang tidak kalah penting bagi mahasiswa untuk mengarungi kehidupannya di kampus. 

Belum banyak diskursus yang membahas bagaimana kondisi kesejahteraan tenaga kependidikan dan sistem pengupahan yang diterima oleh mereka. Oleh karena itu, perjalanan menelusuri bagaimana kondisi kesejahteraan tenaga kependidikan akan berlangsung mulai dari UI, khususnya FEB UI, fakultas yang konon katanya menghasilkan banyak ekonom hebat dengan berbagai hasil penelitian dan kebijakan yang mampu menyelamatkan negeri. Namun, apakah reputasi hebatnya mampu pula untuk menjamin kesejahteraan tenaga kependidikannya?

Upah yang Jauh dari Kata Sejahtera

Iwan (nama samaran) merupakan salah satu tenaga kependidikan di FEB UI yang telah mengabdi sejak tahun 2005. Dahulu, ia merupakan seorang buruh yang bercita-cita untuk mendapatkan penghidupan yang lebih layak sehingga memutuskan untuk pindah bekerja ke fakultas tercinta ini. Namun, angan tersebut pupus kala keputusan ini ternyata menjadi hal yang paling ia sesali dalam hidupnya. 

“Tahun 2005 saya diajak kakak saya untuk pindah kerja ke UI. Dia (kakaknya) bilang kalau kerja di pabrik ada bangkrutnya, tapi UI nggak. Akhirnya saya ngikut. Eh, malah kena jebakan batman. Mending kerja di pabrik mas, upah jelas, banyak tunjangan, naik jabatannya juga jelas,” jelas Iwan.

Di masa awal menjadi karyawan FEB UI sekitar tahun 2005 – 2009, ia masih berstatus sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan tidak tetap sehingga upah yang didapatkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terpaksa, ia memutar otak mencari uang tambahan untuk memenuhi kekurangan tersebut. 

“Dulu saya sambilan jualan kue basah, kayak bolu-bolu gitu yang ada di Pasar Senen. Saya sampe Salemba jam lima terus pergi ke pasar jam enam beli kue-kue terus dititip ke Pos Satpam depan. Kalau sudah jam pulang, saya bawa ke sana (rumah) pakai kereta  di belakang  di gerbong barang, waktu itu kereta masih bebas. Nanti, kuenya di-jualin anak saya di sekolahan dengan temen-temennya atau kalau lagi banyak acara besar, kayak perpisahan itu lumayan untungnya,” curhat Iwan.   

Sekarang, ia telah menjabat sebagai kepala urusan salah satu unit kerja yang ada di FEB UI. Namun, baginya pengabdian selama 18 tahun ini tidak sebanding dengan upah dan apresiasi yang ia terima. Menjadi sebuah ironi bahwa upah yang didapatkan sebagian besar karyawan tenaga kependidikan di FEB UI jauh lebih rendah dari UMP dan UMR yang berlaku dan bahkan terkadang lebih rendah dari pekerja pabrik.

“Dengan pengabdian selama itu (18 tahun), saya sampai saat ini masih mendapatkan upah bersih sekitar 5 juta, paling besar 6 juta-an jika ditambah dengan hasil lemburan. Banyak teman-teman saya yang bahkan dapat tiga juta saja tuh susah karena gaji pokok dan berbagai tunjangan yang kurang. Saya nyesel karena ngeliat teman-teman saya yang dulu ketika 2001 masih bekerja di pabrik bareng saya sekarang gaji perbulannya bisa nyentuh 18 juta,” lirih Iwan.

Ia menjelaskan bahwa di UI dan FEB UI ini upah karyawan ditentukan oleh banyak faktor, seperti status kepegawaian, golongan, dan jabatan. Untuk status kepegawaian, terdapat karyawan tetap yang disebut sebagai Pegawai Universitas Indonesia (PUI), PKWT, outsourcing, magang, dan sedikit PNS. Dari PKWT itu sendiri, ada kontrak UI, fakultas, dan tenaga kerja harian. Untuk golongan sendiri terdapat golongan 1A hingga 3D, sedangkan jabatan terdiri dari staf, kepala urusan (kaur), koordinator, kepala bagian (kabag), asisten manajer, dan manajer yang langsung dibawah Wakil Dekan 2 bidang SDM. 

“Misalnya upah untuk PUI, itu golongan 2A mendapat sekitar 2,4 juta dan saya yang memiliki golongan 2D mendapatkan 2,9 juta. Saya sedikit lupa untuk golongan lainnya, tetapi perbedaannya tidak jauh dari 100 – 150 ribu saja. Uang transport kita dapat 50 ribu dan uang makan dapat 35 ribu. Jika lembur, kita bisa dapat uang makan lembur 20 ribu dan upah dan upah lembur 5 – 6 ribu per jam nya,” ungkap Iwan. 

Kondisi ini jelas menjadi tanda tanya mengingat dasar perhitungan yang dirasa tidak sesuai dengan apa yang ada dalam perundang-undangan. Iwan menjelaskan, “Saya bingung itu upah lembur 5 ribu perhitungannya dari mana. Kalau kita ikutin kebijakannya Disnaker kan harusnya upah lembur tuh ada perhitungannya berapa kali dari gaji pokok terus dibagi berapa dan semakin lama atau malem kita lembur harusnya upah lembur per jam nya semakin besar. Nah, ini 5 ribu tuh tetap berapapun lamanya kita lembur. 

Bahkan, dengan peraturan UU Cipta Kerja yang dianggap sangat merugikan pekerja, perhitungan upah lembur karyawan di FEB UI ini dinilai jauh dari kata layak. Dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, upah lembur adalah 1,5 kali dari upah per jam dan 2 kali upah per jam setelah jam lembur pertama. 

Kondisi upah lembur yang minim ini bahkan lebih parah dirasakan oleh satpam. Menurut Iwan, Satpam biasanya bekerja selama 12 jam per hari yang artinya mereka cenderung melakukan lembur sekitar 4 jam per harinya. Namun, alih-alih diberikan upah lembur sebesar 20 ribu per hari atau 400 ribu per bulannya dengan asumsi bekerja selama 5 hari seminggu, satpam hanya diberikan upah lembur flat sebesar 300 ribu per bulannya.

Ia juga menyayangkan perhitungan uang transportasi yang tidak mengonsiderasi jauh-dekatnya tempat tinggal karyawan dengan kantor atau tempat bekerja. “Kalau  di  perusahaan-perusahaan itu uang transport aja berbeda gak sama, misalkan kita rumah jaraknya ke tempat kerja itu 5 kilo nah terus ada juga yang jaraknya 10 kilo itu transport nya pasti lebih besar. Kalau disini (UI) mah babat semua sama,” terangnya.

Upah yang sudah tidak sesuai dengan UMP dan UMR tersebut juga cenderung tidak mengalami peningkatan yang harus dilakukan seiring dengan inflasi atau kenaikan harga. Padahal, Uang Kuliah Tunggal (UKT) UI serta kapasitas penerimaan mahasiswa seringkali mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal tersebut jelas menjadi tanda tanya aliran dana pemasukan UI tersebut berlabuh di mana.

“Upah lembur 5 ribu itu tidak berubah-berubah bahkan sejak pertama kali saya bekerja tahun 2005. Uang makan yang diberikan juga tidak sesuai dengan kondisi harga yang ada di Jakarta yang semakin mahal,” terang Iwan.

Selain itu, upah berdasarkan golongan dan jabatan juga sudah lama tidak mengalami peningkatan. Iwan menjelaskan, “Kenaikan golongan cuma terjadi setiap 4 tahun sekali yang nominal upahnya hanya beda (meningkat) 100 ribu an saja. Upah per golongan juga tidak mengalami peningkatan seperti perhitungan UMR yang seharusnya mengalami peningkatan setiap tahunnya.” 

Terlebih, jika karyawan ingin mendapatkan peningkatan golongan, misalnya dari 1D ke 2A atau dari 2D ke 3A maka perlu mengambil ujian yang cukup sulit untuk dilewati. “Saya saja sudah tiga kali ngambil tes dari 2019 buat naik golongan gagal terus,” curhatnya. Upah jabatan yang Iwan dapatkan juga sudah lama tidak mengalami peningkatan, bahkan ada beberapa ketimpangan yang terjadi antarjabatan. 

“Untuk jabatan Kaur (kepala urusan) itu saya sudah lama disini dari dulu sampai sekarang belum ada kenaikan, masih tetap 700 ribu saja. Uang jabatan itu sering banget abis buat nutupin kekurangan, misalkan ongkos saya kalau bolak balik naik KRL karena urusan kantor atau bayar parkir di pinggir jalan yang gak ada buktinya. Saya pernah tanyakan ke manajer SDM, katanya sih belum ada anggaran buat kaur. Padahal, jabatan kayak Kabag (kepala bagian) udah naik berkali-kali, sekarang nyampe 2,4 juta,” ungkap Iwan.

Beberapa cerita Iwan di atas baru menjelaskan betapa minimnya apresiasi UI dan fakultas atas kiprah tenaga kependidikannya yang berstatus sebagai karyawan tetap atau PUI. Namun, ternyata kondisi ini juga lebih parah dirasakan oleh tenaga kerja tidak tetap atau PKWT. “PKWT ini cuma dapet gaji 2,5 juta sebulannya dengan beban yang sama kayak karyawan tetap yang lain. Walau terlihat sedikit lebih besar dari golongan 2A, tapi PKWT ini gak dapet tunjangan apa-apa, cuma gaji pokok itu aja,” jelas Iwan.

Ketimpangan tersebut tidak hanya terjadi secara vertikal (antarjabatan). Dengan beban kerja ataupun status pekerjaan yang sama, upah yang diterima oleh tendik FEB sangat timpang apabila dibandingkan dengan fakultas lainnya.  Iwan mengatakan bahwa upah tenaga kependidikan di FEB UI itu merupakan salah satu yang terkecil diantara fakultas lainnya. 

“Saya tau upah per fakultas beda-beda tuh karena sering kumpul-kumpul sama karyawan fakultas lain di paguyuban pegawai se-UI. Nah, saya juga sempet nanya ke direktur SDM UI waktu itu kenapa upahnya berbeda-beda tiap fakultas padahal sistemnya sudah sentral ke UI, katanya karena masing-masing fakultas mengajukan upahnya melalui wakil dekan bagian SDM nya. Nah, info dari almarhum (mantan direktur SDM UI) sih  FEB ini gajinya paling kecil,” ungkap Iwan.

Minimnya kesejahteraan juga tercermin dari banyaknya karyawan di FEB UI yang mengambil pinjaman, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pengakuan Iwan, hampir 90% dari karyawan di FEB UI mengambil pinjaman yang sebagian besar berasal dari BNI. Bahkan, tidak sedikit pula yang terjerat Pinjol (pinjaman online) dan Judol (judi online).

Iwan menjelaskan, “Ngandelin gaji doang tuh emang gak cukup. Pokoknya itu 90% karyawan FEB pasti ngutang ke bank. Biasanya BNI karena kita ada kerjasama sama BNI gitu.” Kendatipun demikian, mengambil pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari bagaikan lingkaran setan yang membuat karyawan FEB UI terus terjerat dalam hutang. 

“Saya beruntung punya usaha sampingan yang cukup memenuhi kebutuhan saya dan keluarga. Ada teman-teman saya yang ngutang kesana kemari, jadi gajinya dipake buat bayar utang ini itu, akhirnya cuma bisa dapet gaji 800 ribu doang. 800 ribu zaman sekarang buat beli beras aja mungkin ga cukup. Apalagi buat orang yang suka ngerokok gitu. Akhirnya ya gali lobang tutup lobang, ngutang lagi terus buat sehari-hari,” ucap Iwan. 

Ketiadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Nir-perlindungan Hak-Hak Tenaga Kependidikan

Ketidakjelasan upah dan tunjangan yang diterima tenaga kependidikan FEB UI maupun UI secara keseluruhan ini terjadi akibat ketiadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan penuturan Iwan, penerimaan karyawan hanya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) saja, tanpa adanya PKB. Hal ini membuat ketidakjelasan dalam hal kewajiban dan hak yang mesti dipenuhi dan didapatkan oleh karyawan. 

“Makanya disini (FEB UI dan UI) tuh lemahnya itu tidak ada PKB, jadi sangat melemahkan posisi karyawan di hadapan pemberi kerja dan ada ketimpangan. Walau gak ada PKB, UI tetep bisa ngasih kita sanksi, misal pengurangan gaji kalo kita kerja gak bener. Tapi, kita gak bisa nuntut balik kalo hak-hak kita gak terpenuhi. Makanya kalau disini tuh orang lain dipinterin ya kan mahasiswanya, tapi karyawannya dibodoh-bodohi,” keluh Iwan.

Iwan menjelaskan bahwa PKB ini penting untuk membuat adanya keseimbangan antara pekerja dan pemberi kerja. PKB juga memberikan kejelasan hak-hak karyawan yang bersifat dua arah, tidak hanya ditentukan oleh pemberi kerja semata sehingga bisa mengakomodir kebutuhan pekerja. Hak-hak tersebut termasuk penentuan hari cuti, besaran dan waktu bonus, fasilitas kerja dan keselamatannya, perjanjian kenaikan upah, family gathering, dan hal lainnya yang seharusnya dimiliki karyawan. 

“Kalau misal swasta nih dalam PKB nya ada kejelasan kenaikan upah tiap tahun ditambah penyesuaian apabila upah minimumnya juga naik. Jadi, gajinya bisa naik dobel dari perjanjian yang di KKB  iya, dari rumus UMP juga iya. Makanya, temen saya yang dulu sama-sama kerja di pabrik Jepang bisa dapet 18 juta. Padahal, UMP Jawa Barat aja baru 5 jutaan. Kalau di sini (FEB UI), ya bergantung sama kenaikan golongan 4 tahun sekali itu aja, kita enggak tahu mau nanya siapa atau nuntut siapa,” terang Iwan

Karena berpengalaman bekerja di perusahaan, Iwan dapat menjelaskan dengan gamblang bagaimana ketiadaan PKB ini menjadi momok menakutkan yang seharusnya disadari oleh setiap karyawan dan menjadi perhatian khusus pemangku kepentingan. “Di tempat (perusahaan) saya dulu, karyawan baru nih misalkan dipanggil SDM, dijelasin gajinya setiap seminggu berapa, hak cuti, hak apa, hak dari kewajiban, bahkan dikasih buku panduannya. Jadi dia (karyawan) tau, misalnya enggak cuti bisa minta diuangkan hak cutinya yang gak kepake. Disini mah boro-boro, saya enggak pernah cuti beberapa tahun tetap aja enggak dapat uang cuti,” jelas Iwan. 

Iwan juga mengeluh perihal ketiadaan kegiatan tamasya yang biasanya rutin diadakan setiap tahun sebagai sarana melepas penat karyawan. “Kalau di PKB perusahaan misalnya tercantum keharusan family gathering jika tidak terlaksana karyawan bisa menuntut dan mendapatkan ganti rugi berupa uang. Kalau di sini (FEB UI) gak bisa gitu karena kan cuma sekadar kebijakan aja, bukan hak karyawan yang ada di dalam PKB. FEB UI ini dapat penghargaan penghematan dana, tetapi kasian juga malah hak-hak karyawannya yang dipotong.”

Ketiadaan PKB ini juga berpengaruh terhadap ketidakjelasan perhitungan bonus, keberadaan asuransi, serta minimnya uang pensiun yang pernah dialami dan diceritakan Iwan. “Dulu, pernah ada kejadian bonus tidak keluar, tapi ya kita (karyawan) susah untuk nuntutnya karena emang gak ada PKB yang jelas state waktu cair dan kondisi-kondisi apa saja yang menyebabkan cair tidaknya bonus. Jadi, tunggu keputusan pimpinan saja ujung-ujungnya,” tutur Iwan. 

Persentase bonus di FEB UI saat ini juga mengalami penurunan menjadi 100% dari gaji saja. Padahal, saat periode dekan sebelumnya, persentase bonus mencapai 200% dari gaji. “Kalau ada PKB kan jelas, misalnya di perusahaan jika keuntungan berapa, bonusnya sekian persen, jika keuntungannya tinggi ya bonusnya ikut tinggi,” kesal Iwan

Kondisi penunjang kerja yang tidak sesuai standar juga seringkali menghantui Iwan dalam memenuhi tugasnya karena tidak dijamin akibat ketiadaan PKB. Sebagai seseorang yang bekerja di bidang yang cukup berisiko secara fisik, UI ternyata tidak menyediakan adanya peralatan keselamatan yang layak. Terlebih, asuransi yang disediakan hanya asuransi kesehatan dari perusahaan swasta dan BPJS, tetapi tidak ada asuransi kecelakaan kerja. Untuk PWKT, di UI sendiri sudah mendapatkan asuransi kesehatan, tetapi hanya dari perusahaan swasta, bukan BPJS. 

“Beberapa peralatan atau pakaian buat safety saya beli sendiri, K3 di sini (UI) ada tapi gak jalan. Kemarin saya ngajuin penggantian kacamata terus ditolak karena katanya fakultas lagi kekurangan dana dan ada audit dari BPK, ya saya gak bisa nuntut karena gak ada PKB nya itu. Padahal, tendik di FE kan gak cuma yang kerja ngetik di depan komputer aja ya. Ada temen saya tukang kebun di Depok yang tangannya luka karena kena pisau rumput diobati bisa pakai BPJS alhamdulillah, tapi gak dapat kompensasi apa-apa dari kecelakaan kerjanya itu sama fakultas,” terang Iwan. 

Mengenai uang pensiun, sebenarnya untuk FEB UI sendiri merupakan salah satu fakultas yang cukup peduli dengan karyawannya yang akan memasuki masa purna tugas. Namun, jika dibandingkan dengan swasta nampaknya nominal yang diberikan masih cukup jauh terbelakang. “Waktu itu teman saya pensiun dari RS. Carolus saja bisa dapat uang pesangon pensiun dari perusahaannya sekitar 300 juta padahal mohon maaf cuma berstatus sebagai OB. Di FEB sendiri kemarin saya dan teman-teman ngitung kecil juga sih. Rumusnya tuh kali berapa lama masa kerjanya gitu pokoknya ke total total kurang lebih 200 juta,” ungkap Iwan.

Uang pensiun 200 juta tersebut sudah termasuk tabungan BPJS Jaminan Hari Tua dan Tabungan BNI Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang berasal dari penyisihan gaji yang diterima karyawan tetap. Jumlah tabungan pensiun ini berkisar 110 juta sehingga uang pensiunan murni yang berasal dari FEB UI hanya sekitar 90 juta.

Namun, ternyata kebijakan uang pensiunan ini tidak berlaku secara universal untuk seluruh PUI. Terdapat beberapa fakultas yang tidak memberikan uang pensiun, termasuk unit-unit kerja yang ada di bawah rektorat. Mereka hanya mendapat DPLK dan JHT yang notabene merupakan uang mereka sendiri yang disisihkan dari gaji yang dipotong.

Hal pilu yang menyayat hati adalah ketidakjelasan pensiun ini juga menyebabkan salah satu kerabat Iwan yang bekerja di UI, tetapi berbeda fakultas, menderita. Iwan bercerita, “Jadi kakak saya udah kerja di UI dari tahun 83. Nah, kebetulan habis UI jadi PTN BH ada program K2 PNS yang bisa buat pegawai UI nih jadi PNS tahun 2013-an. Ikut dan lolos lah dia alhamdulillah. Eh, tapi ternyata dalam K2 tuh baru bisa pensiun kalo pengabdian 20 tahun dan K2 tuh buat perhitungan masa pengabdian kita kembali dari nol. Ketika dia pensiun tahun 2019 an gak dapat apa-apa. Padahal, dia udah punya planning mau pensiun di kampung pake uang itu. Akhirnya seminggu kemudian dia meninggal karena terus kepikiran.”

Sarat Nepotisme dalam Pengangkatan dan Pemilihan Jabatan

Cerita mengenai kebijakan gagal K2 PNS di UI tidak lepas dari polemik status PTN BH dan nepotisme yang banyak terjadi di lingkungan UI. Program ini sebenarnya dilakukan pada tahun 2013 sebagai bentuk implementasi atas keluhan-keluhan karyawan yang ingin menjadi PNS. Status PTN BH membuat karyawan-karyawan UI sulit untuk menjadi PNS dan harus beralih menjadi pegawai UI. Padahal, banyak karyawan yang ingin menjadi PNS, tetapi kondisi ini berbeda dengan dosen-dosen yang setiap tahunnya tetap bisa diangkat menjadi PNS. 

“Kalau di sini  misalkan  di PNS kan  semua (karyawan)  berarti  ganti lagi namanya jadi PTN. Kalau udah PTN  yang tidak mau  banyak dosen-dosen, termasuk keegoisan pimpinan karena dosen jadi ada wajib mengajar dan tidak mendapat upah dobel. Kalau PTN BH, dosen yang berstatus PNS dapet gaji dari universitas dan pemerintah juga,” terang Iwan. 

Program K2 PNS untuk mengakomodir karyawann UI yang mau untuk menjadi PNS juga gagal karena pelanggaran yang disebabkan oleh UI itu sendiri serta peraturan yang dianggap tetap menyengsarakan karyawan. Banyak kasus karyawan yang diangkat menjadi PNS melalui program K2 tersebut tidak memenuhi kualifikasi, tetapi lolos karena kedekatannya dengan pimpinan. Akhirnya, program K2 PNS ini sudah ditiadakan dan hanya bertahan selama sekitar satu kali pengangkatan saja, sehingga sampai saat ini masih belum ada jalur bagi karyawan untuk menjadi PNS.

“K2 PNS itu aturannya harus sepuluh tahun mengabdi sebagai pegawai tetap di UI. Ternyata, ada sekretaris rektor kala itu baru satu tahun langsung bisa diangkat. Teman saya juga banyak yang diterima K2 padahal ijazahnya di bawah SMA karena ngejagain rumah rektor jadi dekat lah dia sama rektor,” ungkap Iwan.

Program ini juga bermasalah karena pengangkatan menjadi PNS tidak disertai dengan masa kerja yang telah mereka abdikan sebelumnya saat masih menjadi karyawan UI. “Anehnya K2 tuh kalau misal kita golongan 2B ya di PNS pengennya alih status tetep 2B. Kalau di K2 ini mah enggak, masa kerjanya dihitung lagi dari nol,” ungkap Iwan. 

Iwan mengungkapkan, “Harusnya karena kita awalnya harusnya PNS terus beralih menjadi badan hukum sendiri harusnya gajinya lebih besar daripada PNS karena kan statusnya kita tidak dapat pensiunan per bulannya, kalau PNS dapat”.

Penempatan jabatan-jabatan di UI juga lekat dengan nepotismenya karena ketiadaan jalur resmi yang memberikan peluang untuk karyawan bisa dipromosikan secara organik. “Kalau jenjang karir di sini (FEB UI dan UI) itu kebanyakan istilahnya semacam kroni yang dipakai semacam geng. Dari tingkat Asisten Manajer Umum misalnya itu sesuka hati pimpinan suka dengan orang yang mana, bahkan ke bawahnya juga ke kabag-kabag itu mereka bawaan juga gitu dari atasan. Bahkan, ada pegawai yang masih berstatus sebagai PKWT, tetapi bisa memegang suatu jabatan karena dekat dengan atasan ‘Ah seneng nih orang ini bagus nih.  Ini udah lah  kamu menurut sama saya.’,” tutur Iwan. 

Nepotisme ini menyebabkan banyak karyawan yang sebenarnya kompeten, tetapi sulit memiliki kesempatan untuk naik, sedangkan banyak yang kurang berkompeten akhirnya bisa menduduki jabatan yang lebih tinggi. Namun, Iwan juga menjelaskan beberapa kasus jabatan hasil nepotisme tersebut ada yang diturunkan kembali karena kinerjanya yang buruk. 

Ia menerangkan bahwa penempatan jabatan yang lebih objektif bisa dilakukan melalui lelang jabatan, tetapi kondisi ini biasanya jarang dilakukan oleh UI. “Kalau dulu waktu zaman dekan sebelumnya ada yang namanya lelang jabatan. Jadi, karyawan bisa bebas mengajukan diri, termasuk saya jadi Kaur juga hasil dari lelang jabatan. Sekarang sih masih ada, tapi sifatnya cuma sekedar ngisi jabatan-jabatan yang biasanya orang jarang mau aja gitu”. 

Status pengangkatan karyawan dari status PKWT menjadi karyawan tetap juga sampai sekarang masih mengalami berbagai kendala. Saat kegiatan Dies Natalis FEB UI ke-73 lalu, Economica berkesempatan untuk mewawancarai sebut saja Ninis (nama samaran), salah satu karyawan di FEB UI. Ia mengeluhkan kurangnya kesejahteraan dan kejelasan status kerja karyawan FEB UI. Ia menuturkan, “Ada teman saya yang sudah sebelas tahun bekerja dan mengabdikan dirinya di FEB UI tercinta ini gak diangkat-angkat jadi karyawan tetap. Akhirnya, dia terpaksa untuk mengundurkan diri karena masa depannya yang gak terjamin”.

Iwan juga berkomentar perihal sulitnya pengangkatan karyawan tetap karena masalah birokrasi setelah fakultas-fakultas terintegrasi kepada sistem rektor sekitar tahun 2009. “Jadi dulu itu  sangat mudah (pengangkatan karyawan tetap) ya karena disitu yang mengajukan itu Kaprodi (Kepala Program Studi) dan dekan yang ngangkatnya. Nah kalau sekarang  misalnya itu harus dari FEB yang mengajukan kesana (Rektorat) untuk pengangkatan, nanti kalau di sana tuh menunggu banyak aturan gitu jadi ya bisa sebulan, setahun, bahkan lebih. Ada juga tes nya sangat ketat, jadi gak semua yang diajukan bisa lolos,” terang Iwan.

Kentalnya nepotisme ini juga berimplikasi terhadap iklim kerja yang tidak sehat dan pertarungan “jilat-menjilat” atasan yang kadang menyebabkan gesekan antar karyawan. Mungkin kondisi ini sebenarnya tidak hanya terjadi di FEB UI dan UI saja, tetapi hal yang lumrah di dunia kerja –meskipun begitu kondisi ini seharusnya jangan dinormalisasi. Namun, hal ini juga dapat menyebabkan ketimpangan kepedulian fakultas maupun kampus terhadap karyawan-karyawannya, terlebih yang tidak memegang suatu jabatan. 

“Kalau misal pimpinan sakit nih ya, karyawan pada berlomba-lomba gitu istilahnya buat ngejenguk. Tapi, kalau karyawan sakit boro-boro pimpinan jenguk, bagian SDM aja enggak tuh.” 

Iwan bercerita bahwa ia pernah sakit dan dioperasi beberapa kali, tetapi tidak ada bentuk kepedulian secara emosional sama sekali dari fakultas. Memang operasinya ini bisa dibayarkan oleh asuransi yang ia dapat karena bekerja di FEB UI, tetapi hal secara materil saja tidak cukup. “Saya sakit sudah tiga kali tahun ini, tapi yang jenguk paling dari rekan-rekan saya saja, tidak ada perwakilan dari bagian SDM. Ada sih buah-buahan bingkisan, tapi itu aja cuma dikirim lewat paket.” Ia menambahkan bahwa temannya yang mengalami penyakit kelebihan glukosa, sehingga menyebabkan matanya tidak bisa melihat pun tidak pernah dijenguk oleh bagian SDM. Bahkan, parahnya ia seolah-olah didorong untuk mengundurkan diri. 

Karyawan yang meninggal sekalipun juga seringkali tidak ada perwakilan dari pihak SDM yang menengok dan mengucapkan belasungkawa datang secara langsung, hanya sekadar uang duka yang diberikan secara tidak langsung. Bahkan, karyawan yang akan memasuki purna jabatan sekalipun tidak ada acara tanda terimakasih secara langsung. “Kemarin rekan saya pensiun ya, ya sudah aja gitu gak ada acara pelepasan atau apa. Kesannya kayak habis manis sepah dibuang,” tutur Iwan.

Pentingnya Berserikat bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Berbagai polemik yang terjadi sejatinya memberikan sinyal bahwa karyawan, baik itu pendidik maupun tenaga kependidikan sejatinya perlu melakukan konsolidasi bersama agar suara dan daya tawar yang dimiliki kepada kampus dan pemerintah menjadi lebih kuat. Iwan bercerita bahwa selama ini ia tergabung dalam serikat pegawai, termasuk tendik dan dosen di UI yang disebut sebagai Paguyuban Pegawai UI atau (PPUI) yang vokal membela hak-hak karyawan. 

Iwan bercerita telah membantu mengadvokasikan berbagai masalah yang dialami oleh karyawan, termasuk karyawan outsourcing. “Jadi saya pernah bantu karyawan outsource yang ternyata mereka pada bayar BPJS-nya sendiri, 600 ribu. Mereka nih gak tau kalau BPJS harusnya dibayarin perusahaan. Jadi saya bantu bilang ke perusahaannya dan sedikit ngancem-ngancem juga. Akhirnya, kasusnya beres.”

Ada juga kasus di mana rekannya yang sudah mendapatkan bonus dan telah ditransfer oleh kampus diminta mengembalikan bonusnya tersebut, tetapi ke nomor rekening pribadi pihak SDM nya. “Udah ditransfer nih dia seneng dapet bonus, eh ditelepon sama SDM suruh dibalikin lagi. Anehnya minta dibalikin ke nomor rekening pribadi dia (SDM).  Karena teman saya gak ngerti, jadi ya dia mah ngikut aja. Akhirnya saya yang telepon tuh SDM-nya suruh balikin lagi bonusnya dan akhirnya dibalikin lagi ke teman saya,” terang Iwan. 

Kekuatan PPUI ini sebenarnya tidak hanya sekadar kuat di level mikro, tetapi juga ke arah yang lebih struktural dan fundamental. Ia bercerita masalah polemik alih status K2 PNS di UI itu sebenarnya telah dinaikan ke pengadilan dan tuntutan PPUI untuk membuat alih status jabatan dari PUI ke K2 PNS ini telah dikabulkan. Akan tetapi, pada realisasinya ternyata UI melakukan pelanggaran dan tuntutan yang dimenangkan tersebut juga tidak terimplementasi. 

Namun, nampaknya saat ini PPUI tidak mampu untuk mengadvokasi masalah yang lebih struktural seperti sistem pengupahan karena adanya ketidakkompakan diantara para karyawan. “Saya bangga banget dulu berdirinya  PPUI kompak dan anggotanya banyak, bahkan pernah demo sampai ke istana. Setelah itu, banyak yang SDM (Selamatkan Diri Masing-masing), orang-orang itu banyak yang dikasih jabatan, akhirnya pada diem gitu gak mau protes-protes lagi,” ungkap Iwan.

PPUI merupakan salah satu pemantik terbentuknya Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada 17 Agustus 2023. Terbentuknya SPK ini menunjukan mulai adanya kesadaran kolektif bahwa buruh tidak hanya sekadar mereka yang melakukan pekerjaan kasar di pabrik-pabrik. Selagi ada relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja, maka secara substansi mereka adalah buruh. Karenanya dosen dan tendik juga perlu untuk berserikat seperti buruh pada umumnya.  

“SPK itu perkumpulan dari berbagai orang yang bekerja di bawah kampus, termasuk dosen dan tendik. Banyak dosen yang juga masih berstatus PKWT, gajinya kecil bahkan kalo dibandingin sama tendik kalo menimbang beban kerja. SPK ini penting agar pegawai kampus di seluruh Indonesia bisa mengadu jika ada masalah. Apalagi SPK ini punya seksi-seksi, termasuk seksi hukum ya semoga bisa ngatasin masalah yang lebih gede kayak pengupahan itu,” harap Iwan. 

Kontemplasi

Kata “merdeka” yang saat ini selalu tersemat dalam berbagai program dan sistem pendidikan di Indonesia sepertinya belum mencerminkan arti “kemerdekaan” yang sesungguhnya bagi guru, dosen, dan segenap tenaga kependidikan. Kompensasi minim yang didapat seperti tidak mempertimbangkan misi besar yang dibebankan kepada mereka. Pada akhirnya, kompetensi yang rendah disertai dengan berbagai praktik ilegal dalam dunia pendidikan tumbuh subur di Indonesia. Sebut saja, obral gelar doktor honoris causa bagi aktor politik, joki jurnal, budaya eksploitasi mahasiswa, dan maraknya plagiasi. Bobroknya sistem pendidikan tinggi di Indonesia menjadi harga yang harus dibayar mahal bagi anak-anak Indonesia yang akan menjadi tongkat pemegang estafet kepemimpinan bangsa selanjutnya.

Birokratisasi kampus yang sebenarnya telah ada akibat warisan penjajah, dilanggengkan dengan adanya transformasi global menuju dunia yang semakin neo-liberal. Pergeseran paradigma dalam memahami peran perguruan tinggi semakin menyimpang dari semangat “kebaruan ilmu pengetahuan” menjadi “korporasi keilmuan”. Model sistem penghargaan akademik berubah menjadi metrik yang teruniversalisasi tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, lingkungan sekitar, maupun aspek-aspek yang sulit dikuantifikasi. Pemeringkatan kampus dunia menjadi bukti nyata adanya komersialisasi kampus, sehingga mutu dan peringkat pendidikan hanya didasarkan pada model-model yang ada di negara maju saja. Kampus saat ini terseret dalam jeratan mekanisme pasar, bergerak dengan logika kompetisi ala korporasi yang hanya mengejar predikat dan sertifikasi kelas dunia. Terlebih, dengan cita-cita besarnya banyak perguruan tinggi yang masih mengabaikan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang dituntut untuk meraih gelar “world-class university” tersebut.

 

Editor: Aurelia Julia Irvana, Alfinna Muhammad Ramadhani,

Related Posts

Dari Persepsi ke Aksi: Pengaruh Price, Availability, dan Value terhadap Green Purchase Intention Mahasiswa FEB UI
Cerita Data

Dari Persepsi ke Aksi: Pengaruh Price, Availability, dan Value terhadap Green Purchase Intention Mahasiswa FEB UI

Pemira IKM FEB UI 2025: Dinamika Calon hingga Lini Masa yang Tak Teratur
Hard News

Pemira IKM FEB UI 2025: Dinamika Calon hingga Lini Masa yang Tak Teratur

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide