Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Soft News

Tanah Moyangku: Membuka Realitas Konflik Agraria sebagai Dampak Warisan Kolonial yang Membudaya

by Patricia Eunike Vanuela Simarmata & Firda Putri Kurniasari
5 Desember 2023
in Soft News, Umum

Pada Selasa (28/11), Economica berkesempatan untuk menghadiri Pemutaran Perdana dan Diskusi Film Dokumenter “Tanah Moyangku”. Film ini terlahir melalui kolaborasi antara Watchdoc dan KITLV (Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde) yang menceritakan mengenai konflik agraria di Indonesia, khususnya selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 

Film ini juga menyuguhkan pendekatan historis praktik-praktik perampasan tanah secara sepihak oleh negara dan swasta yang ternyata membudaya sejak era kolonial Belanda dengan alur cerita yang begitu holistik, disertai dengan  pendekatan akademis beserta data kuantitatif yang semakin memperkaya pemahaman atas isu konflik agraria. 

Dokumenter ini memotret dengan apik kondisi nyata atas konflik agraria yang terjadi di berbagai belahan bumi Indonesia. Sebut saja, Desa Mantangai Hulu, Banjaranyar, Danau Sembuluh, Desa Penyang, Desa Babual Baboti, Desa Kinjil, Desa Pamatang Bedaro, Pulau Rempang, dan Nagari Air Bangis. Konflik ini sebagian besar terjadi antara masyarakat dengan perusahaan sawit, perkebunan negara, tambang, maupun pembangunan Proyek Strategis Nasional. 

Berlimpahnya tanah di Indonesia, dimana 63% lahan dikuasai oleh pemerintah melahirkan institusi-institusi politik dan ekonomi yang ekstraktif. Banyak pengusaha mendekati elit politik untuk konsesi lahan, menyebabkan rent seeking dan mengorbankan kepentingan masyarakat. Pembangunan masih saja menempatkan kepentingan investasi di atas segalanya, menafikan hak-hak masyarakat yang jelas terpinggirkan karenanya. 

Klaim sepihak pemerintah yang merupakan cerminan praktik kolonialisme domein verklaring terus berlanjut. Ironisnya, durasi penguasaan lahan yang dijamin pemerintah justru menjadi semakin panjang jika dibandingkan dengan masa penjajahan. Di era kolonial berdasarkan Agrarische Wet, jangka waktu pihak swasta mengolah lahan pemerintah adalah 75 tahun, sedangkan saat ini berdasarkan UU Cipta Kerja adalah 90 tahun. Kondisi ini semakin diperparah dengan izin pengelolaan lahan khusus di IKN yang mencapai 190 tahun. 

Kondisi ini berpotensi memperparah ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia. 95,76% dari total izin penggunaan lahan sebesar 42 juta hektar dikuasai oleh swasta, sedangkan masyarakat hanya mengelola 4,14%. Petani, dengan lahan rata-rata kurang dari 0,5 hektar, berada dalam ketidaksetaraan dengan korporasi yang bisa menguasai hingga jutaan hektar. Setidaknya terdapat 2.701 konflik agraria dalam sepuluh tahun terakhir yang berdampak kepada 1,7 juta rumah tangga dan meliputi 5,9 juta hektar lahan. 

Dokumenter ini juga menjelaskan hasil penelitian dari Afrizal & Ward Berenschot dalam buku berjudul Kehampaan Hak (The Emptiness of Rights) bahwa 68% dari konflik agraria yang terjadi ini tak kunjung menemukan resolusi. 

Konflik agraria melahirkan dampak serius terhadap masyarakat, termasuk penangkapan dan kriminalisasi aktivis oleh instansi pemerintah, serta ancaman terhadap kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Ketidaktahuan masyarakat terhadap dokumen dan perjanjian seringkali dimanfaatkan secara licik oleh pengusaha.

Konflik Agraria, Salah Siapa?

Sesi diskusi diawali dengan penjelasan dari Andhy, direktur film,mengenai pemilihan judul “Tanah Moyangku” pada dokumenter ini.“Dari perspektif masyarakat, tanah menjadi warisan dari nenek moyang yang sangat berharga dan merupakan harta yang harus dipertahankan.” terangnya.

Bergeser kepada Ward, pertanyaan dilayangkan perihal warisan Belanda yang masih melekat atas kepemilikan tanah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut benar adanya, “Karena lemahnya hak atas lahan yang ada sekarang adalah warisan dari zaman kolonial, memunculkan kesempatan perusahaan untuk menguasai begitu banyak lahan karena domein verklaring,” ungkapnya.

Domein verklaring sendiri merujuk pada asas dalam Agrarische Wet yang menegaskan legitimasi sepihak pemerintah kolonial atas klaim kepemilikan tanah-tanah yang dianggap belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Sebagai substitusi tanam paksa, peraturan ini justru menjadi puncak kolonialisme dalam memperebutkan tanah tanpa sizin masyarakat. 

Dewi Sartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengungkapkan bahwa konflik agraria dan perampasan tanah bukan semata-mata kesalahan Belanda, tetapi dicampuri juga oleh pemerintah Indonesia. “Konflik agraria juga terjadi akibat orde baru yang mengabaikan UU Pokok Agraria, melahirkan UU sektoral yang akhirnya membagi habis tanah air pasca kemerdekaan. Kondisi ini menggagalkan cita-cita UU Pokok Agraria dalam membangun tanah yang utuh tanpa pengotakan,” tegas Dewi.

UU Pokok Agraria seharusnya dapat mencegah monopoli kepemilikan tanah dan memberikan kepastian hukum serta hak menguasai bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya berada di tangan negara. Namun, kepemilikan tanah tidak boleh merugikan kepentingan umum, tidak boleh berlebihan, serta harus memiliki fungsi sosial. 

Di era pemerintahan Soeharto, UU tersebut diabaikan dan malah membuka UU sektoral, seperti UU Penanaman Modal Asing dan Perhutanan sebagai titik awal dibukanya konsesi lahan besar-besaran kepada swasta tanpa melihat asal-usul tanah tersebut. Hal ini mencerminkan  semangat kolonialisme yang berlangsung hingga kini. 

Gagalnya Reformasi Agraria

Dalam masa pemerintahan Jokowi, terdapat inisiasi atas reformasi agraria yang mengacu pada program prioritas nawacita dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang awalnya bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah namun nyatanya kemiskinan, ketimpangan, dan konflik lahan justru semakin meningkat.

Selama sembilan tahun, baru terealisasi 1,678 juta hektar redistribusi tanah atau 35% saja dari target 4,5 juta hektar sementara legalisasi kepemilikan mencapai 8,97 juta hektar. UU Cipta Kerja 2020 meningkatkan tindakan koersif pemerintahan dengan memberikan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) kepada pihak swasta, mempergunakan Bank tanah dan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai dalih pembangunan ekonomi.

“Dalam pidatonya, Jokowi selalu bilang “saya” akan bagi-bagi tanah asal bisa mengolahnya, seolah dia yang memiliki tanah tersebut. Kondisi ini sejatinya cerminan dari domein verklaring,” terang Dewi. Sementara ketidakjelasan kepemilikan dan absennya pemerintah dalam melihat hak masyarakat secara holistik memicu konflik agraria sebagai hasil dari masalah struktural sejarah yang berkepanjangan.

Ketimpangan Daya Tawar Penyelesaian Konflik Agraria

Konflik agraria memiliki masa penyelesaian yang sangat lama, rata-rata 35 tahun. Hal ini diperparah dengan adanya  berbagai tindak kriminalisasi dan intimidasi dari pihak berwajib dan ada akhirnya berujung pada mediasi yang merugikan masyarakat.

“Konflik agraria di Indonesia selesai bukan berarti adanya rekognisi, cuma sekadar adanya rekomendasi, misalnya dari Komnas HAM. Padahal, tak jarang konflik agraria disibukan dengan kriminalisasi dan serikat yang menaunginya dipreteli,” jelas Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Konflik agraria seringkali melibatkan dua pihak dengan ketimpangan kekuatan, dimana perusahaan atau pemerintah memiliki posisi tawar yang jauh lebih besar ketimbang masyarakat lokal. 

“Harusnya hukum memotong penindasan dari dua pihak yang memiliki power dengan ketimpangan. Sekarang LBH yang menjadi bantuan hukum utama bagi masyarakat dalam melawan, jumlahnya hanya 18 di seluruh Indonesia, itupun dengan sumber daya uang yang terbatas. Anggaran bantuan hukum se-Indonesia cuma 50 miliar,” ungkap Isnur

Pentingnya Solidaritas Masyarakat dalam Merebut Kembali Hak atas Tanah

Masyarakat merupakan pilar ketiga dalam ekonomi, mereka memiliki porsi lebih besar untuk menyeimbangkan kontestasi negara dan swasta. Maka kesadaran akan persatuan dan solidaritas sangat penting untuk diformalisasi menjadi organisasi rakyat atau perserikatan.

Isnur menjelaskan, “Tidak perlu menunggu negara budiman itu hadir untuk mengakomodir, masyarakat secara bersama-sama bisa menggunakan strategi reclaiming atas tanah-tanah mereka. Kita harus memastikan gerakan grassroot dapat berjalan dengan lancar”.

Kemenangan Serikat Petani Pasundan (SPP) di Banjaranyar membuktikan bahwa masyarakat berkembang lebih baik tanpa intervensi berlebihan dari negara dan pengusaha. Kesolidan SPP menjadi modal utama masyarakat dalam menghadapi konflik agraria.

Editor: Tara Saraswati, Marshellin Fatricia, Titania Nikita, Muhammad Ramadhani



Related Posts

Mengubah Mindset: dari Normalisasi Kecurangan ke Budaya Integritas
In-Depth

Mengubah Mindset: dari Normalisasi Kecurangan ke Budaya Integritas

UI dan Budaya Korupsi: dari Kebiasaan Kecil ke Risiko Institusional
In-Depth

UI dan Budaya Korupsi: dari Kebiasaan Kecil ke Risiko Institusional

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide