If prostitution is a free choice, why are the women with the fewest choices the ones most often found doing it?
– Catharine Mackinnon
Pendahuluan
Legalisasi prostitusi adalah isu yang kompleks dan kontroversial, melibatkan berbagai dimensi ekonomi, hukum, dan moralitas. Pada tanggal 11 Juni 2024 Badan Otonom Economica menyelenggarakan Diskusi Publik yang mengundang seorang ekonom dengan minat penelitian di bidang kemiskinan bernama Jossy Prananta Moeis, kami juga mengundang seorang ahli hukum pidana bernama Nathalina Naibaho, dan mengundang seorang jurnalis investigasi yang pernah menyorot mengenai praktek prostitusi bernama Salsabila Putri Pertiwi. Dari perspektif ekonomi, legalisasi prostitusi dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara melalui pajak, serta pengurangan pasar gelap dan berpeluang untuk menurunkan angka kemiskinan 1Adhipradana, Y. A., & Afifah, W. (2023). Urgensi Kriminalisasi bagi Pekerja seks komersial. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1535-1554.. Menurut teori ekonomi klasik, legalisasi sektor ini dapat mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi pasar, memungkinkan penyedia layanan untuk beroperasi secara terbuka dan legal 2ibid..
Dari sudut pandang regulasi hukum, legalisasi prostitusi dapat membawa kejelasan dan pengawasan yang lebih baik dalam industri ini. Pendekatan ini sejalan dengan teori hukum positivis yang menekankan pentingnya aturan yang jelas dan ditegakkan secara konsisten untuk menciptakan ketertiban sosial. Regulasinya memungkinkan perlindungan hukum bagi pekerja seks, meminimalisir eksploitasi dan kekerasan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati. Selain itu, regulasi yang efektif dapat membantu dalam pengendalian penyakit menular seksual melalui pemeriksaan kesehatan rutin dan program pendidikan.
Namun, dari perspektif moralitas, legalisasi prostitusi sering kali menimbulkan perdebatan sengit. Pendekatan moral absolutism menentang praktik ini karena dianggap melanggar norma-norma etika dan kesusilaan. Teori-teori moral seperti deontologi, yang menekankan pentingnya kewajiban dan prinsip moral, sering kali menganggap prostitusi sebagai tindakan yang tidak dapat diterima secara moral terlepas dari akibatnya. Sebaliknya, pendekatan utilitarian yang berfokus pada hasil dan kesejahteraan mungkin mendukung legalisasi jika hal itu terbukti mengurangi penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, diskusi tentang legalisasi prostitusi harus mempertimbangkan berbagai perspektif ini, menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan regulasi hukum dengan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat. Pendekatan yang holistik dan inklusif diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya efektif tetapi juga etis dan adil.
Legalisasi Prostitusi dan Ekonomi
Dampak legalisasi prostitusi terhadap ekonomi dapat dianalisis melalui beberapa perspektif, mengingat kompleksitas dan multifasetnya. Pertama, motif seseorang terjerumus dalam dunia prostitusi seringkali berkaitan erat dengan kemiskinan struktural. Jossy Moeis seorang dosen ekonomi FEB UI mengatakan “Worldview dan values memainkan peran penting dalam perilaku ekonomi seseorang, di mana norma agama dan moralitas sering kali berbenturan dengan realitas ekonomi yang memaksa individu masuk ke dunia prostitusi”.
Dalam konteks kemiskinan menurut Jossy Moeis, legalisasi prostitusi dapat berpotensi mengurangi rantai kemiskinan, meskipun hal ini memerlukan analisis yang mendalam dan pendekatan yang hati-hati. Perlu ditekankan bahwa, mungkin secara ekonomi dan kesejahteraan angka kemiskinan dapat berkurang, akan tetapi akhlak maupun tabiat dari masyarakat pun akan ikut miskin. “Kebanyakan org punya mental miskin. Prostitusi salah satu bentuk mental miskin. kita tidak bisa menjustifikasi PSK ini secara moral apapun motif ekonominya” ungkapnya. Legalisasi dengan regulasi yang tepat memungkinkan para pekerja untuk perlindungan hukum dan kesehatan serta meningkatkan akses mereka terhadap layanan sosial dan medis. Sepatutnya sebagai bisnis legal, apabila legalisasi dilakukan dengan regulasi yang ketat, ruang pekerjaan bisnis prostitusi bisa menjadi tempat yang dianggap aman dan manusiawi sehingga memperluas lapangan pekerjaan. Namun, perlu dicatat bahwa upaya ini harus disertai dengan kebijakan pemberdayaan yang komprehensif, yang tidak hanya berfokus pada bantuan sosial tetapi juga pada hak dasar dan pengembangan kapasitas ekonomi.
Kedua, jika berkaca pada sejarah dan praktik negara-negara maju yang telah melegalkan prostitusi, penerapan pajak terhadap industri ini, misalnya melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara. Dikutip dari detikfinance.com kegiatan jual beli ganja dan prostitusi menyumbang 2,5 miliar euro (Rp 34 triliun) per tahun ke pertumbuhan ekonomi nasional, kegiatan tersebut juga meyumbang sebesar 0,4% PDB Belanda. Pajak dari industri prostitusi bisa dimanfaatkan untuk mendanai program-program sosial, kesehatan, dan pendidikan, serta mengurangi beban fiskal negara. Namun, ini juga memerlukan regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak tereksploitasi dan hak-hak mereka dilindungi.
Keempat, kondisi ekonomi negara-negara yang telah melegalkan prostitusi menunjukkan variasi yang signifikan. Di beberapa negara, legalisasi prostitusi telah memberikan dampak positif terhadap ekonomi dengan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan menciptakan lapangan kerja. Misalnya, kebijakan liberal Belanda mengenai pekerja seks dan penggunaan narkoba telah menjadikannya tujuan wisata utama, terutama di ibu kotanya, Amsterdam. Para pejabat memperkirakan bahwa rumah bordil dan rumah penjualan narkoba menyumbang sekitar €2,5 miliar terhadap perekonomian. Namun, di sisi lain, juga terdapat tantangan-tantangan seperti pengawasan terhadap perdagangan manusia dan eksploitasi, dimana di negara yang sama angka eksploitasi meningkat hingga 284 kasus 3“It’s official: drugs, prostitution boost Dutch economy,” Reuters, Jun. 25, 2014, https://www.reuters.com/article/us-dutch-economy-drugs/its-official-drugs-prostitution-boost-dutch-economy-idUSKBN0F01N820140625. Regulasi yang baik harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan holistik, tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi kuantitatif tetapi juga pada pengembangan manusia secara keseluruhan. Ini termasuk pend idikan yang mendorong nilai-nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan pengurangan dorongan materialistik, terutama di pedesaan.
Dengan demikian, dampak legalisasi prostitusi terhadap ekonomi sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan dan disertai dengan upaya-upaya pemberdayaan yang berkelanjutan dan berfokus pada kesejahteraan manusia. Pembangunan ekonomi yang hanya berorientasi pada pasar bebas dan angka-angka kuantitatif tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan dapat berujung pada dehumanisasi. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma dalam kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
Legalisasi Prostitusi dan Regulasi Hukum
Dampak legalisasi prostitusi terhadap regulasi hukum merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum pidana, kriminologi, ekonomi, dan norma sosial yang berlaku. Seorang dosen hukum pidana FH UI Nathalina Naibaho mengatakan “Dalam kerangka hukum pidana, tidak ada aturan yang berdiri sendiri, melainkan dibentuk berdasarkan dinamika masyarakat serta norma-norma yang ada. Prostitusi, sebagai aktivitas yang sering dianggap sebagai victimless crime (kejahatan tanpa korban), memunculkan dilema tersendiri dalam penegakan hukum karena sulit untuk menentukan siapa yang sebenarnya dirugikan”. Perubahan pasal dalam KUHP baru, yang menggeser pasal 296 menjadi pasal 420, menekankan bahwa masalah utama dalam prostitusi adalah jika dilakukan secara paksa, melibatkan anak-anak, atau dilakukan secara online. Dalam hal ini, hukum pidana akan lebih menekankan pada perlindungan terhadap kelompok rentan dan penindakan terhadap eksploitasi seksual yang melibatkan kekerasan atau paksaan. Selain itu, ancaman penyakit menular seksual dan kejahatan siber juga menjadi perhatian utama dalam pengaturan prostitusi 4Sukardi, E., Pasaribu, D., Jennifer, G., & Kaliye, V. X. (2021). Memberantas Prostitusi Online Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 9(1), 99-113..
Lebih jauh, Nathalina mengatakan “Regulasi yang tepat lebih dibutuhkan daripada legalisasi prostitusi untuk Indonesia”. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa prostitusi, sebagai fenomena yang telah ada sejak lama, akan selalu ada selama terdapat permintaan dan penawaran. Contoh konkret dapat dilihat dari sejarah lokalisasi prostitusi di Surabaya, seperti Dolly, yang meskipun dibubarkan karena keberatan masyarakat, justru menyebabkan penyebaran pekerja seks komersial ke berbagai tempat tanpa regulasi yang memadai. Regulasi yang diterapkan harus mencakup pemenuhan hak-hak pekerja seks komersial, termasuk di luar peran mucikari dan germo. Dalam beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang kegiatan prostitusi meskipun KUHP tidak secara eksplisit melarangnya. Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 misalnya, melarang perbuatan asusila di tempat umum dan memberikan batasan-batasan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum. Pemberdayaan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh PKK di Sunter, juga menjadi pendekatan yang efektif dalam mengurangi praktik prostitusi dengan melibatkan perempuan dalam kegiatan positif seperti posyandu 5Jamba, P. (2020). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial terhadap Prostitusi Menggunakan Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. ., 1(4), 420-433..
Nathalina Naibaho juga memberi contoh refleksi terhadap negara-negara lain. “Apabila kita piknik ke negara lain, ada District Red di Amsterdam ada seperti perdagangan wanita yang dijajakan di etalase nah kita bisa memilih mau sama siapa. ” ungkapnya memberi contoh, dimana negara Belanda merupakan salah satu negara yang melegalkan prostitusi dengan regulasi ketat tetapi tetap membuka ruang bagi pelaksanaan yang aman dan terkendali. Namun, ada risiko besar terhadap justru terletak pada anak-anak di bawah umur, terutama dalam konteks seks tourism yang melibatkan teknologi dan internet. Nathalina kembali memberi contoh lain “Ada kasus di Filipina, dimana anak-anak dikenalkan kepada laki-laki mancanegara melalui internet oleh orang tua yang miskin, menunjukkan darurat pedofilia dan tindak pidana pencucian uang.” Hal ini menekankan pentingnya regulasi yang melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual, serta langkah-langkah penegakan hukum yang kuat untuk menangani uang hasil kejahatan tersebut.
KUHP telah merumuskan ketentuan yang jelas mengenai tindakan yang mempermudah orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau bersetubuh dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Nathalina mengatakan bahwa dalam KUHP yang lama tidak menspesifikasi pada korban dibawah umur sebelumnya, sehingga terjadi perumusan kembali untuk KUHP yang baru “KUHP baru akan mengubah pasal 296 menjadi pasal 419, yang lebih spesifik mengatur tentang prostitusi yang melibatkan anak-anak dan dilakukan secara online.”, jelasnya. Perspektif kesehatan juga menjadi penting dalam diskusi mengenai penggunaan jasa prostitusi, mengingat risiko kesehatan yang menyertainya, seperti kanker prostat. Oleh karena itu, regulasi prostitusi harus mempertimbangkan pendekatan yang persuasif, bukan hanya melalui penegakan hukum yang keras, tetapi juga melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan yang lebih humanis dan inklusif akan memastikan bahwa hak-hak pekerja seks komersial terlindungi, serta mengurangi dampak negatif dari praktik prostitusi terhadap masyarakat luas.
Legalisasi Prostitusi dan Moralitas
Dampak legalisasi prostitusi terhadap moralitas dapat dianalisis dari berbagai perspektif yang memerlukan pemahaman mendalam tentang dinamika sosial, ekonomi, dan historis. Pertama-tama, dari perspektif gender, legalisasi prostitusi tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial-ekonomi yang melatarbelakanginya. Salsabila Putri, seorang Jurnalis mengatakan “PSK ini sebenarnya hasil pemiskinan, jadi para perempuan terpaksa terjun ke industri seks secara terpaksa, menjadikan mereka korban dari sistem yang tidak adil.” Dalam konteks ini, legalisasi prostitusi seringkali hanya memperkuat struktur yang menindas perempuan, di mana perempuan yang berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK) cenderung disalahkan, sementara laki-laki sebagai konsumen dan germo sebagai pengendali sistem sering kali luput dari sorotan dan pertanggungjawaban moral.
Prostitusi juga terkait erat dengan masalah perdagangan orang dan pemaksaan, terutama terhadap perempuan dan anak-anak. “Dalam banyak kasus, perempuan tidak masuk ke dalam prostitusi karena keinginan sendiri, melainkan karena situasi yang memaksa mereka, baik melalui eksploitasi ekonomi maupun tekanan sosial” jelas Salsabila. Ia juga percaya bahwa prostitusi zaman modern di Indonesia berkaitan erat dengan masa penjajahan, sejarah panjang prostitusi di Indonesia menunjukkan bahwa fenomena ini telah lama ada dan terkait dengan kekuasaan kolonial dan militer. Pada masa Hindia Belanda, misalnya, perempuan pribumi seringkali dipaksa untuk melayani laki-laki Eropa, dan pada masa pendudukan Jepang, banyak perempuan yang dipaksa menjadi jugun ianfu atau “wanita penghibur” bagi tentara Jepang. Kondisi ini terus berlanjut hingga era modern, di mana prostitusi daring semakin sulit dikontrol dan melibatkan kelompok usia yang lebih muda, seperti anak-anak SMP dan SMA.
Regulasi prostitusi menjadi krusial dalam konteks ini. Tujuan utama dari regulasi seharusnya adalah untuk melindungi kelompok rentan, bukan untuk mengkriminalisasi mereka. Namun, banyak regulasi yang justru memperburuk keadaan dengan menjadikan perempuan sebagai target kriminalisasi, sementara pelaku kekerasan dan eksploitasi sering kali tidak tersentuh hukum. Oleh karena itu, regulasi harus dirancang sedemikian rupa agar dapat melindungi PSK dari kekerasan, pemaksaan, dan eksploitasi, serta memastikan mereka mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan hukum 6Octavia, V., Valery, C., & Winata, V. (2020). PENGENAAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Law Pro Justitia, 6(1), 1-20..
Namun demikian, sumber komplikasi prostitusi sering kali terletak pada kemiskinan dan kurangnya pendidikan. “Akar masalahnya pendidikan. Idealnya kita meniadakan (prostitusi) tapi masih marak terjadi akibat kemiskinan dan pendidikan” ungkap Salsabila kembali. Upaya untuk mengatasi prostitusi melalui pendekatan hukum saja tidak akan cukup tanpa adanya intervensi sosial-ekonomi yang komprehensif. Pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki sistem pendidikan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik bagi perempuan dan kelompok rentan. Pengawasan yang efektif juga diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi tidak disalahgunakan atau mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia 7Saputra, M. R. (2020). Efforts to Legalize the Prostitution Business and Its Relationship with Gender Equality Based on the Perspective of Normative Law and Economics in Indonesia. Journal of Creativity Student, 5(2), 165-186.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, legalisasi prostitusi memiliki dampak yang kompleks terhadap moralitas masyarakat. Sementara beberapa argumen mendukung legalisasi sebagai cara untuk mengatur dan melindungi PSK, tantangan utama tetap pada bagaimana memastikan regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan yang diperlukan tanpa memperburuk kondisi kelompok rentan. Pendidikan dan kesejahteraan sosial harus menjadi fokus utama dalam upaya mengatasi akar masalah prostitusi, sehingga perempuan tidak lagi harus memilih antara kemiskinan dan eksploitasi seksual sebagai satu-satunya jalan keluar.
Referensi


Discussion about this post