Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Kajian

Orde Baik: Ancaman Kebebasan Mengkritik

by Erika Tanudjaya & Anugerah Tryandi Wiratama
12 Oktober 2019
in Kajian

September lalu, terjadi serentetan demonstrasi dari mahasiswa menolak pengesahan RKUHP.  Mereka berunjuk rasa dan menyuarakan aspirasinya dengan aksi turun ke jalan. Aksi damai ini dilakukan dengan membawa tujuh buah tuntutan terkait pengesahan RUU KPK dan rencana pengesahan RKUHP yang beberapa pasalnya kontroversial 1 Yasmin, P. (2019). Ini 7 Tuntutan Mahasiswa yang Demo di Depan DPR. detiknews. [Accessed 9 Oct. 2019]. . Salah satu poin dari pasal yang dianggap kontroversial adalah mengenai larangan menghina presiden dan wakil presiden. 

Sebenarnya, apa yang membuat pasal ini kontroversial dan apa implikasinya? Untuk bersama-sama membahas kemungkinan yang ada, Divisi Kajian Badan Otonom Economica mengadakan Diskusi Kayu Putih dengan tema Orde Baik: Ancaman Kebebasan Mengkritik pada Rabu, 25 September 2019.

Peninggalan Era Kolonial

Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan bersumber dari hukum kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS). WvS sendiri mulai efektif diberlakukan sejak 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengeluarkan UU No 1 Tahun 1946. UU tersebut menghasilkan KUHP yang merupakan saduran dari WvS 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dpr.go.id. Available at: [Accessed 9 Oct. 2019]. .

Sejatinya, pasal penghinaan presiden sudah ada sejak WvS efektif diberlakukan. Pasal penghinaan presiden mucul di KUHP dalam Pasal 134, 136, dan 137 3 Hukumonline.com. (2019). Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. : [Accessed 9 Oct. 2019] . Dalam UU No 1 Tahun 1946 pasal 8 angka 24 menyatakan bahwa “Dalam pasal 134 perkataan-perkataan “Koning of der Koningin” diganti dengan “President of den Vice-President”. Poin tersebut merujuk kepada saduran pasal penghinaan penguasa versi Wvs dengan versi KUHP. Hanya subyek dari pasal tersebut yang diganti namun isinya tetap sama. 

Artinya, pasal tersebut awalnya dikhususkan untuk melindungi harkat dan martabat dari “Koning of der Koningin” atau Ratu Belanda sebagai penguasa tertinggi dan Gubernur Jendral Hindia Belanda sebagai wakil Ratu di negeri jajahan. Pasal tersebut digunakan Pemerintah Hindia Belanda untuk memidana dan menakut-nakuti rakyat jajahan agar tidak memberontak 4 Abdulsalam, H. (2019). Asal Usul Pasal Penghinaan Presiden: Warisan Kolonial Belanda – Tirto.ID. tirto.id. [Accessed 9 Oct. 2019] . 

Penghapusan dan Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden

Pada tahun 2006, pasal penghinaan presiden dibatalkan MK melalui putusan  nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena beberapa alasan, salah satunya karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Pada tahun 2015, revisi KUHP dilanjutkan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 5 Undang-Undang dan RUU – Dewan Perwakilan Rakyat. Dpr.go.id. [Accessed 9 Oct. 2019]. . Dalam revisi KUHP tahun 2015, pasal penghinaan presiden kembali dihidupkan dan tercantum dalam pasal 236. Pada versi revisi terakhir yaitu September 2019, pasal penghinaan presiden tercantum dalam pasal 218, 219, dan 220 6 Hukum.unsrat.ac.id. (2019). Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. [Accessed 9 Oct. 2019 . 

Pembeda pasal penghinaan presiden KUHP lama yang sudah dibatalkan oleh MK pada tahun 2006 dengan RKUHP adalah pada KUHP, pasal tersebut bersifat delik biasa. Artinya, penuntutan dapat tetap dilakukan sekalipun presiden tidak merasa terhina. Sedangkan pada RKUHP, pasal ini hanya dapat dituntut berdasarkan delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Dalam kasus tersebut, yang merasa dirugikan adalah presiden atau wakil presiden itu sendiri.

Pembeda lainnya adalah pada hukuman yang berlaku. Pada KUHP, pidana penjara paling banyak enam tahun atau denda maksimal empat ribu lima ratus. Sedangkan pada RKUHP, pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan  atau denda paling banyak kategori IV (100 juta) 7 Hukumonline.com. (2019). Rancangan Undang – Undang Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. [Accessed 9 Oct. 2019] .

Tidak Relevan dengan Kondisi Masa Kini

Pasal penghinaan presiden tidak dapat kembali diterapkan di Indonesia karena Indonesia kini merupakan negara berbentuk pemerintahan republik dengan sistem demokrasi. Selain itu, posisi antara presiden dengan rakyat biasa memiliki posisi kedudukan hukum yang sama. Berbeda dengan zaman Hindia Belanda di mana derajat pribumi dan penjajah memiliki posisi yang tidak setara.

Dengan demikian, keberadaan pasal penghinaan ini justru memberikan sebuah privilese lebih kepada Presiden atau Wakil Presiden. Padahal, dalam KUHP pasal 310 dan RKUHP pasal 439 sudah mengatur tentang penghinaan terhadap individu. Namun, yang membedakan dengan pasal penghinaan presiden adalah ancaman hukuman pidana yang lebih rendah yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dengan denda maksimal empat ribu lima ratus dalam KUHP dan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dengan denda maksimal kategori II (Rp10 juta) dalam RKUHP.

Maka dari itu, pasal penghinaan presiden dan wakilnya ialah pelanggaran atas asas equality before the law yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945 pasal 27 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Namun, bagaimana jika pasal tersebut dimaksudkan untuk melindungi presiden sebagai simbol negara? Permasalahan utamanya adalah tidak ada pasal konstitusi yang menyatakan bahwa presiden disebutkan sebagai simbol negara. 

Pada UUD 1945 pasal 36A, simbol negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika 8 . Selanjutnya, pada UU No 24 tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa serta identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (( J.D.I.H. – Dewan Perwakilan Rakyat. Dpr.go.id. [Accessed 9 Oct. 2019]. .

Multitafsir

Kontroversi lainnya dari pasal tersebut bahwa pasal tersebut dapat menjadi pasal karet dan multitafsir. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya definisi gamblang dan rinci yang membedakan antara tindakan menghina dan mengkritik. Akibatnya, dapat menimbulkan bias dan interpretasi sehingga dapat didefinisikan sesuai dengan keinginan penguasa.

Sampai sejauh manakah sebuah kritik bisa ditoleransi dan bukan dianggap penghinaan? Apakah pernyataan “Jokowi tidak memiliki kapabilitas intelektual yang cukup sehingga ia tidak pantas menjadi seorang presiden” adalah sebuah penghinaan? Mengutip keterangan Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A., di sidang pleno pengujian KUHP pasal 134, 136bis, dan 137: “Perlu dibedakan antara kritik dan pencemaran nama baik, fitnah serta penghinaan. Demokrasi bisa berfungsi manakala diimbangi reformasi. Tanpa reformasi, demokrasi akan menjadi ‘huruf mati”.

Senjata Pemerintah Melawan Kritik

Penghidupan kembali pasal tersebut dikhawatirkan akan digunakan oleh pemerintah untuk melawan kritik terhadap presiden. Orang-orang vokal, oposisi, atau aktivis yang tidak sejalan dengan agenda pemerintah akan dengan mudah ditangkap dengan tuduhan penghinaan. 

Sejarah penangkapan orang yang dianggap menghina presiden telah terjadi beberapa kali. Tahun 2002, Muzakor alias Aceh dan Nanang Mamija dijerat pasal 134 dan 137 karena menginjak gambar Presiden Megawati Soekarnoputri dan Wakil Presiden Hamzah Haz. Pada tahun 2003, seorang anggota Gerakan Pemuda Islam (GPI) bernama Iqbal dijerat pasal 134 dan 137 dipenjara 5 bulan setelah dituding membawa poster bergambar Presiden Megawati dengan tulisan “buronan rakyat” saat demonstrasi di Istana Merdeka 9 Human Rights Watch. (2019). A Return to the New Order? | Political Prisoners in Megawati’s Indonesia. [Accessed 9 Oct. 2019] . 

Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, I Wayan Suardana dipenjara 6 bulan  atas dasar hukuman pasal 134 dan 136 KUHP. Ia membakar foto Presiden dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak pada tahun 2005 10 Rappler. (2019). Daftar korban pasal penghinaan presiden dari zaman Megawati hingga Jokowi. [Accessed 9 Oct. 2019] .  Sementara itu, pada era Joko Widodo, Muhammad Arsyad Assegaf dijerat pasal 310 dan 311, 156 dan 157 KUHP serta pasal 27, 45, 32, 35, 36, dan 51 UU ITE setelah dirasa merundung Presiden Joko Widodo di Facebook dengan cara membagikan foto telanjang palsu hasil photoshop antara Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri 11 Prasetya, E. (2019). Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega | merdeka.com. merdeka.com. [Accessed 9 Oct. 2019]. .

Di sisi lain, pengesahan pasal tersebut juga akan membuat masyarakat berpikir dua kali untuk mengkritik pemerintah. Masyarakat akan lebih was-was dalam membuat atau menyebarkan kritik karena sesederhana mengunggah kritik terhadap presiden di facebook atau me-retweet mempunyai ancaman hukum yang serius. Terlebih lagi dengan adanya UU ITE, “penghina” dapat dikenai pasal berlapis yang dapat menambah waktu pidana penjara atau jumlah denda.

Padahal, dalam sistem negara demokrasi, kritik merupakan sebuah hal yang menandakan proses demokrasi berjalan dengan lancar. Selain itu, kritik juga menjadi check and balance dari rakyat terhadap pemerintahnya. Terlebih, UUD 1945 pasal 28E menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap rakyat Indonesia.

Penutup

Per tulisan ini dipublikasi, status pengesahan RKUHP masih ditunda. Pada 23 September 2019, Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan meminta pasal penghinaan presiden untuk dihapuskan 12 Media, K. (2019). Jokowi Tak Perlu Pasal Penghinaan Presiden, Komisi III: Kami Bikin RKUHP Bukan untuk Jokowi. KOMPAS.com. Available at: [Accessed 9 Oct. 2019]. . 

Namun, usulan penghapusan pasal penghinaan presiden ditolak oleh DPR. Walaupun pasal tersebut sudah ‘dibatasi’ hanya menjadi delik aduan, berarti ‘kebijaksanaan’ presiden sangat menentukan seseorang akan diperkarakan atau tidak. 

Bisakah pembatasan ini dikatakan sebagai awal dari pengulangan masa Orde Baru yang menolak kritik?

Editor: Fadhil Ramadhan, Emily Sakina Azra

Referensi[+]

Referensi
↵1 Yasmin, P. (2019). Ini 7 Tuntutan Mahasiswa yang Demo di Depan DPR. detiknews. [Accessed 9 Oct. 2019].
↵2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dpr.go.id. Available at: [Accessed 9 Oct. 2019].
↵3 Hukumonline.com. (2019). Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. : [Accessed 9 Oct. 2019]
↵4 Abdulsalam, H. (2019). Asal Usul Pasal Penghinaan Presiden: Warisan Kolonial Belanda – Tirto.ID. tirto.id. [Accessed 9 Oct. 2019]
↵5 Undang-Undang dan RUU – Dewan Perwakilan Rakyat. Dpr.go.id. [Accessed 9 Oct. 2019].
↵6 Hukum.unsrat.ac.id. (2019). Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. [Accessed 9 Oct. 2019
↵7 Hukumonline.com. (2019). Rancangan Undang – Undang Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. [Accessed 9 Oct. 2019]
↵8 . Selanjutnya, pada UU No 24 tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa serta identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (( J.D.I.H. – Dewan Perwakilan Rakyat. Dpr.go.id. [Accessed 9 Oct. 2019].
↵9 Human Rights Watch. (2019). A Return to the New Order? | Political Prisoners in Megawati’s Indonesia. [Accessed 9 Oct. 2019]
↵10 Rappler. (2019). Daftar korban pasal penghinaan presiden dari zaman Megawati hingga Jokowi. [Accessed 9 Oct. 2019]
↵11 Prasetya, E. (2019). Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega | merdeka.com. merdeka.com. [Accessed 9 Oct. 2019].
↵12 Media, K. (2019). Jokowi Tak Perlu Pasal Penghinaan Presiden, Komisi III: Kami Bikin RKUHP Bukan untuk Jokowi. KOMPAS.com. Available at: [Accessed 9 Oct. 2019].

Related Posts

Rapor Merah Tuntutan Reformasi Rezim Jokowi
Kajian

Rapor Merah Tuntutan Reformasi Rezim Jokowi

Tidak Jelasnya Sikap para Elit Politik, Unjuk Rasa Dilakukan untuk Sampaikan Aspirasi
Hard News

Tidak Jelasnya Sikap para Elit Politik, Unjuk Rasa Dilakukan untuk Sampaikan Aspirasi

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide