“Tembakan peluru yang memekakkan telinga, meretakkan langit teriakan yang memenuhi jalan perjuangan. Asap putih mengepung ruang bebas demokrasi, perih menyeruak mata ketika gas berhasil menyentuh lensa. Kaki-kaki sibuk berlari, berlari dari kejaran gas yang menyesakkan dada dan mengaburkan pandangan, yang lain berlari dengan genggaman senjata di tangannya, tak berhenti, sampai teriakan demokrasi pelan-pelan tenggelam di balik kabut asap.”
Tragedi Kanjuruhan yang Belum Menemukan Titik Keadilan
Sudah tiga tahun berlalu sejak tragedi Kanjuruhan merenggut lebih dari 130 nyawa. Peristiwa yang masih membekas, bukan hanya di hati pecinta sepak bola, tetapi juga mereka yang sebelumnya tak pernah menaruh minat pada lapangan hijau. Penyalahgunaan kekuatan dan pengabaian aturan membuat keluarga kehilangan orang tercinta, kendaraan kehilangan pemiliknya, bahkan hewan peliharaan kehilangan tuannya.
Pada 1 Oktober 2022, keributan pecah usai laga Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Suporter yang kecewa akan hasil pertandingan turun ke lapangan, kericuhan pun tak dapat terhindarkan. Upaya penertiban berubah menjadi tragedi ketika aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun—tindakan yang jelas melanggar Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulation. Aturan itu dengan tegas menyatakan: “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used.”
Seiring berjalannya waktu, kasus ini menyeret sejumlah pihak ke meja hijau. Namun, proses hukum justru menimbulkan tanda tanya besar. Beberapa tersangka dinilai hanya menerima hukuman ringan, sementara pihak-pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar seakan luput dari jeratan. Keadilan terasa jauh dari keluarga korban, yang hingga kini masih menanti kepastian dan pertanggungjawaban.
Angin yang Membawa Gas Air Mata Ke Arah Kampus, Apakah Bisa Disalahkan?
Belum lama berselang, sekitar akhir Agustus hingga awal September, gelombang kembali membuncah di berbagai penjuru Indonesia akibat kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan kapabilitas maupun tanggung jawabnya sebagai pengelola negeri. Alih-alih meredakan, pernyataan pemerintah justru kembali mempertontonkan kenaifannya. Kerusuhan pecah di Tamansari, Bandung, ketika aparat menembakkan gas air mata di sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) pada Senin (1/9) malam hingga dini hari (2/9). Rekaman memperlihatkan aparat mengejar mahasiswa hingga masuk ke area kampus. Menurut Suara Mahasiswa Unisba, penyergapan dimulai sekitar pukul 23.40 WIB, membuat banyak mahasiswa dan satpam sesak napas.
Ironisnya, polisi beralasan gas air mata itu “terbawa angin ke parkiran Unisba” dan menudingnya sebagai provokasi kelompok anarko—dalih rapuh yang meremehkan penderitaan korban. Tak hanya di Unisba, Unpas juga diserang. Polisi menembakkan puluhan selongsong gas air mata ke arah mahasiswa, posko medis, titik evakuasi, dan sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Puluhan mahasiswa terluka, sesak napas, bahkan mengalami trauma yang masih membekas hingga kini.
Peristiwa ini jelas melanggar prinsip bahwa kampus adalah ruang akademik yang seharusnya steril dari kekerasan aparat. Penyemprotan gas air mata di lingkungan akademik bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga berbahaya secara medis dan psikologis. Namun, alih-alih meminta maaf, aparat justru menjadikan “angin” sebagai kambing hitam seakan jemari di balik pelatuk tak pernah berniat melepaskannya.
Pola Tragedi di Balik Pernyataan Kesesuaian Prosedur
Tragedi demi tragedi seolah memperlihatkan satu pola yang sama. Aparat selalu berdalih bahwa tindakan mereka sudah memenuhi prosedur, sementara publik justru melihat deretan luka, trauma, bahkan nyawa yang hilang. Di atas kertas, gas air mata disebut sebagai instrumen pengendali massa. Namun di lapangan, ia seringkali berubah menjadi simbol represi.
Dari sudut pandang kepolisian, penggunaan gas air mata dianggap sebagai instrumen yang sah—bahkan mereka menyebutnya bagian dari standar penanganan massa.“Penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP, namanya gas air mata itu kan tentunya akan membuat perih sementara, satu dua menit sudah hilang.,” jelas Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Artanto, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Dalam wawancara bersama Jodhie Marshal, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, melihat kejadian ini dari sisi demonstran. Jodhie tidak menampik bahwa gas air mata memang menjadi salah satu cara yang cukup efektif untuk mengendalikan massa. “Gas air mata memang bisa jadi alat kontrol, tetapi tetap harus digunakan dengan pertimbangan yang matang.” Ia pun menegaskan bahwa aparat harus memperhatikan prosedur dan proporsionalitas penggunaan gas air mata.
Pernyataan aparat, suara demonstran, dan kenyataan yang terus berulang di negeri ini seolah menegaskan satu hal: gas air mata masih berada di wilayah abu-abu—antara alat pengendali dan alat penindasan. Tetapi, apakah sejak awal gas air mata memang dirancang untuk itu? Untuk menjawabnya, kita menelusuri bagaimana sejarah, regulasi, dan etika penggunaannya berkembang di berbagai belahan dunia, serta menimbang, di mana posisi Indonesia di antara semua itu.
Dari Perang Dunia ke Jalanan Kota
Gas air mata awalnya dikembangkan oleh para ilmuwan asal Jerman pada akhir abad ke-19 yang kemudian dimanfaatkan sebagai salah satu senjata dalam Perang Dunia I. Pada masa itu, senjata kimia terutama gas masif digunakan dalam peperangan. Jerman pertama kali menggunakan gas air mata pada pertempuran di Kota Ypres, Belgia. Gas tersebut menciptakan rasa takut dan kepanikan di medan perang, bahkan menghabisi tentara di posisi terdepan yang tidak menggunakan masker pelindung. Gas dapat terserap ke seragam tentara dan menyebabkan kulit melepuh jika tidak dilepas dan dicuci secepatnya. Efeknya dalam konsentrasi rendah dapat menyebabkan iritasi mata, batuk-batuk, dan muntah, sedangkan jika terdampak dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan disabilitas hingga kematian.
Meskipun angka kematian akibat gas tidak terlalu tinggi, efek psikologis yang muncul sangatlah dahsyat. Selain itu, tentara yang menderita luka bakar dan masalah pernapasan menjalani rawat inap yang lama, bahkan berisiko lebih tinggi terkena kanker di kemudian hari. Kebrutalan penggunaan senjata kimia gas air mata pada Perang Dunia I diakhiri oleh pelarangan mutlak di tahun 1925 melalui Geneva Protocol sebagai upaya untuk menciptakan perang yang beradab.
Sayangnya, larangan penggunaan gas beracun di Geneva Protocol hanya membatasi dalam konteks peperangan antarnegara, bukan penggunaan di dalam negeri. Gas air mata sebagai alat pengendali massa demonstrasi pertama kali diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) dan kemudian diikuti oleh negara lainnya, termasuk Indonesia. Pasca Perang Dunia I ribuan tentara AS kembali ke kampung halamannya dan mencari pekerjaan baru. Namun, tidak banyak lapangan pekerjaan baru yang tersedia setelah perang berakhir. Akibatnya, terjadi aksi demonstrasi dan kerusuhan menuntut hak untuk bekerja di berbagai wilayah AS yang membutuhkan intervensi aparat militer. Penegak hukum menuntut adanya alat pengendali massa yang tidak melibatkan penembakan warga sipil. Gas air mata akhirnya dipilih sebagai alat pengendali yang dapat membubarkan perusuh tanpa kekerasan, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
Ironisnya, dari sebuah senjata kimia perang, gas air mata kini berubah menjadi alat pengendali massa demonstrasi di jalanan kota yang diatur secara resmi melalui undang-undang negara.
Dampak Penggunaan Gas Air Mata
Mengutip artikel dari MedicalNewsToday, gas air mata dapat mengandung bahan kimia berbeda, di antaranya adalah chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA), dibenzoxazepine (CR), dan kombinasi lainnya. Efek dari gas air mata akan berbeda tergantung pada seberapa kuat konsentrasi dan lama waktu eksposur, tetapi umumnya akan hilang dalam kurun waktu 15–20 menit. Gas air mata yang terkena mata dapat membuat rasa pedih dan pandangan buram, sensasi panas di mulut dan hidung jika terhirup, serta pusing, mual, sesak, dan iritasi atau ruam di kulit. Jika terekspos dalam jumlah banyak, efek kesehatan jangka panjang terdampak akan sangat serius, yaitu dapat menyebabkan glaukoma (kerusahakan pada saraf mata), kebutaan, luka bakar kimia, dan kegagalan pernapasan.
Selain itu, sempat beredar di media sosial terkait penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa ketika aksi demonstrasi di bulan September lalu. Meski terdengar menyeramkan, tetapi ternyata tidak ada hubungan yang signifikan antara tanggal kedaluwarsa dengan efek samping gas air mata. Namun, efek samping seperti panik, cemas, pusing, dan sakit kepala mungkin saja menjadi lebih buruk jika gas air mata yang digunakan sudah kedaluwarsa.
Tidak hanya dampak bagi kesehatan, kita juga dapat melihat gas air mata dari sudut pandang kehidupan demokrasi. Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi yang secara universal diakui sebagai hak asasi manusia. Salah satu cara bagi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya kepada pemerintah adalah melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Ketika aksi tidak lagi dianggap damai dan ditemukan anarkisme, aparatur negara memiliki hak dan kekuasaan untuk mengeluarkan gas air mata dalam rangka mengontrol massa aksi. Hanya saja, kekuasaan aparat kepolisian sering kali disalahgunakan dan berujung menghasilkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Penggunaan gas air mata lebih sering menjadi alat represi daripada instrumen keamanan bagi masyarakat sipil. Aksi yang dilakukan pada bulan September lalu menunjukkan bahwa penanganan massa aksi unjuk rasa oleh aparat menjadi lebih agresif. Banyak korban aksi yang mengalami sesak napas akibat gas air mata, terluka karena peluru karet, bahkan cedera setelah tertangkap oleh aparat kepolisian meskipun sudah meninggalkan lokasi demonstrasi. Sudah seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terkait regulasi dengan kenyataan terkait penanganan massa aksi, terutama penggunaan gas air mata yang sampai sejauh ini sudah memakan banyak korban.
Perbandingan Regulasi: Indonesia vs Negara Lain
Regulasi penggunaan gas air mata oleh aparatur negara Indonesia diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Peraturan ini memastikan tindakan kepolisian sesuai hukum dan hak asasi manusia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam praktiknya sering kali ditemukan kasus pelanggaran HAM dalam tindakan pengamanan oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Evaluasi pascainsiden tidak transparan dengan mekanisme pengawasan yang sering kali tidak jelas, sehingga secara tidak langsung mengizinkan tindakan represif aparat dalam “mengendalikan” massa.
Sementara itu, sejumlah negara bagian Amerika Serikat berupaya melarang dan membatasi penggunaan gas air mata sejak tahun 2020 lalu. Meskipun tidak semuanya ditetapkan karena tekanan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pembatasan penggunaan gas air mata ketika aksi demonstrasi berlaku di tingkat lokal. Evaluasi penggunaan gas air mata terhadap demonstran dilakukan setelah banyaknya kritik publik dan gugatan hukum atas pelanggaran kebebasan sipil. Di sisi lain, beberapa negara seperti Prancis dan Hong Kong menghadapi kritik internasional atas tindakan represif aparat dalam penggunaan gas air mata saat aksi demonstrasi. Adapun secara internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan empat prinsip utama yang harus dipatuhi dalam penggunaan kekuatan, yaitu legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Prancis, Hong Kong, dan Indonesia telah menerapkan beberapa prinsip tersebut, tetapi belum maksimal dalam hal akuntabilitas, yaitu mekanisme evaluasi setelah terjadinya pelanggaran masih tidak jelas. Hal ini menunjukkan bahwa masalah utama penggunaan gas air mata bukanlah pada regulasi, melainkan pelaksanaan dan evaluasinya. Minimnya transparansi dan akuntabilitas menyebabkan tindakan represif terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam tata kelola pengendalian massa, terutama terkait mekanisme pengawasan untuk memastikan tidak terulangnya tindakan represif aparat.
Kesimpulan
Gas air mata memang masih menjadi alat yang efektif untuk mengendalikan massa, terutama saat aksi unjuk rasa mulai tidak terkendali. Namun, efektivitas itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan aparat bertindak sesuka hati. Tragedi Kanjuruhan maupun insiden di kampus-kampus membuktikan, tanpa pengawasan ketat dan evaluasi yang konsisten, alat ini bisa berubah menjadi instrumen penindasan yang merugikan warga sipil.
Tentunya, gas air mata boleh tetap digunakan, tapi harus ada batasan jelas, prosedur yang dipatuhi, dan evaluasi pascapenggunaan agar setiap langkah aparat bisa dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, efektivitas alat pengendali massa tetap terjaga, tanpa mengorbankan keselamatan dan hak warga. Bukan alatnya yang bermasalah, melainkan bagaimana cara kita mengendalikannya.
Referensi
Adrian, G. A. (2025). The Science Behind Tear Gas Pain. UMS. https://www.ums.ac.id/en/news/global-pulse/the-science-behind-tear-gas-paindr.
Aulianisa, S. S., & Aprilia, A. H. (2019). Tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa demonstrasi: Pengamanan atau pengekangan kebebasan berpendapat? Padjadjaran Law Review, 7(2), 26–37.
Fadhli Rizal Makarim. (2019, September 26). Viral Gas Air Mata Kedaluwarsa, Apa Bahayanya? Halodoc. https://www.halodoc.com/artikel/viral-gas-air-mata-kedaluwarsa-apa-bahayanya?srsltid=AfmBOoqEZ1jT_Vq9Rs5_HcQh7-CLcspmJPrVnuEm1E8ChL4-laU8VafG&utm
Eardley-Pryor, R. (2017, May). A Tear Gas Tale. Science History Institute. https://www.sciencehistory.org/stories/magazine/a-tear-gas-tale/
Gandini, A., Afandi, F., Ibrani, J., Lovina, Ginting, G. L. A., & Siagian, D. A. (2023). Aspek criminal justice bagi saksi dan korban penembakan gas air mata. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). https://icjr.or.id
Imperial War Museums. (2025). How Gas Became a Terror Weapon in the First World War. Imperial War Museums; Imperial War Museums. https://www.iwm.org.uk/history/how-gas-became-a-terror-weapon-in-the-first-world-war
Meier, A. C. (2020, June 8). Why Do Police Use Tear Gas When It Was Banned in War? JSTOR Daily. https://daily.jstor.org/why-do-police-use-tear-gas-when-it-was-banned-in-war/
Patton, J. (2025). Gas in The Great War. KUMC; The University of Kansas. https://www.kumc.edu/school-of-medicine/academics/departments/history-and-philosophy-of-medicine/archives/wwi/essays/medicine/gas-in-the-great-war.html
Pruszewicz, M. (2015, January 30). How deadly was the poison gas of WW1? BBC News. https://www.bbc.com/news/magazine-31042472
Sissons, C. (2020, July 31). Effects of tear gas: Short-term and long-term symptoms. MedicalNewsToday. https://www.medicalnewstoday.com/articles/effects-of-tear-gas#what-is-tear-gas


Discussion about this post