Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Kajian

Menyoal Fenomena Juru Parkir Liar: Dampak Buruknya Bagi Masyarakat

by Muhammad Ghathfan Arrade
2 Agustus 2025
in Kajian, Umum

Daerah perkotaan sering kali dikaitkan dengan berbagai fenomena sosial yang membuat masyarakat resah. Maling, copet, hingga tukang palak adalah beberapa contoh fenomena yang membuat kehidupan di perkotaan terasa tidak nyaman. Selain itu, terdapat satu fenomena sosial dalam masyarakat yang seringkali diperdebatkan baik buruknya dalam ruang publik, terutama perkotaan. Fenomena tersebut adalah juru parkir liar.

Ruang publik perkotaan yang penuh sesak dengan mobil dan motor yang lalu lalang tak bisa dilepaskan dari ruang parkir. Mobil dan motor tentu membutuhkan ruang parkir agar si pengendara bisa memarkirkan kendaraannya untuk berbagai keperluan. Masalahnya, kota tidak tidak bisa memenuhi kebutuhan untuk ruang parkir secara menyeluruh. Akibatnya, pengendara yang tidak mendapatkan ruang parkir yang disediakan kota menempati ruang-ruang kosong yang dirasa bisa digunakan untuk memarkirkan kendaraannya. Hal ini memunculkan “profesi” baru yang dikenal sebagai juru parkir liar.

Pengalaman Tak Menyenangkan dari Juru Parkir Liar
Beberapa kota besar di Indonesia memiliki pengalaman tidak menyenangkan dengan keberadaan juru parkir liar. Di Tangerang Selatan, seorang pengunjung minimarket dikeroyok oleh sekelompok tukang parkir 1Tempo, 2023. Kejadian ini terjadi setelah korban menolak untuk memberikan uang parkir yang diminta oleh si juru parkir. Sementara itu, di Jakarta, tepatnya di sekitar Masjid Istiqlal, satu unit bus dikenakan tarif parkir sebesar Rp150.000 2Kumparan, 2024. Menanggapi kejadian ini, aparat berwenang segera menertibkan oknum juru parkir liar tersebut.

Kejadian yang lebih menyeramkan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang oknum juru parkir liar mengancam seorang pengendara mobil dengan sebilah golok karena menolak membayar uang yang diminta 3Okezone, 2014. Masih di Kota Padang, enam orang juru parkir liar diamankan polisi karena mematok tarif dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah kota 4Singgalang, 2023. Di Kota Depok, juru parkir liar mematok tarif yang tidak beraturan dan juga melakukan intimidasi kepada pengendara yang menolak untuk membayar 5Media Indonesia, 2023.

Juru parkir liar ini nyatanya tak ragu untuk beraksi di fasilitas milik pemerintah. Di Kebun Binatang Surabaya, juru parkir liar memalak pengunjung dengan tarif yang tidak sesuai aturan 6Tempo, 2024. Kejadian tidak mengenakkan ini direspons langsung oleh Wali Kota Surabaya. Jika kita cermati, masalah yang ditimbulkan oleh juru parkir liar di berbagai kota adalah sama, yaitu tarif yang tidak menentu, premanisme, dan pelanggaran aturan. Karena itu, keberadaan juru parkir liar sangat merugikan dan perlu adanya pembenahan.

Dampak Negatif Juru Parkir Liar
Keberadaan juru parkir liar memiliki dampak negatif bagi pendapatan daerah. Sebuah penelitian mengenai manajemen ruang parkir di Kota Padang mengungkapkan bahwa dalam jangka pendek keberadaan juru parkir liar merupakan penyebab menurunnya pendapatan daerah, sedangkan dalam jangka panjang, keberadaan juru parkir liar menghambat sektor pariwisata daerah 7Cheisviyanny et al., 2023. Menurut Agustin et al., (2020)8Agustin et al., 2020, alasan mengapa juru parkir liar dapat menurunkan pendapatan daerah adalah karena jumlah juru parkir legal yang lebih sedikit. Terbatasnya jumlah juru parkir legal dan buruknya pengelolaan ruang parkir legal mendorong munculnya juru parkir ilegal 9Barter, 2017.

Tidak hanya itu, keberadaan juru parkir liar di ruang publik mengganggu ketertiban umum. Studi yang dilakukan oleh Gunawan (2024)10Gunawan, 2024 di Kota Bandung mengungkapkan bahwa juru parkir liar menyebabkan kemacetan. Tak terhitung berapa opportunity cost yang muncul karena parkir liar. Waktu yang harusnya bisa digunakan untuk melakukan aktivitas produktif dan berkontribusi positif dalam pertambahan nilai ekonomi harus terbuang di jalan karena macet

Dilema Bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki berbagai sumber pendapatan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam hal pembangunan hingga operasional. Salah satu sumber pendapatan tersebut adalah retribusi daerah yang tergolong ke dalam Pendapatan Asli Daerah. Retribusi daerah, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001,adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai balasan atas jasa atau pemberian izin yang memenuhi kepentingan pribadi atau badan tertentu. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, ada berbagai bentuk retribusi yang diterima pemerintah daerah atas penyediaan jasa dan izin.

Salah satu jasa yang bisa disediakan oleh pemerintah daerah adalah juru parkir resmi. Juru parkir resmi bekerja di bawah Dinas Perhubungan masing-masing daerah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai juru parkir, juru parkir resmi dilarang mematok harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pungutan dari uang parkir itulah yang akan menjadi pendapatan daerah atas retribusi.

                                         Tabel 1 Target dan realisasi retribusi parkir 2016-2021.
Sumber: Cheisviyanny et al., (2023) 11Cheisviyanny et al., 2023

Namun, pemerintah daerah belum optimal dalam memanfaatkan parkir legal sebagai sumber retribusi daerah. Dalam kasus Kota Padang, dari tahun 2016 hingga 2021, realisasi pendapatan daerah dari parkir legal tidak pernah mencapai target. Rasio realisasi per target rata-rata hanya sebesar 30%. Hal ini menunjukkan jarak antara realisasi dan target masih sangat jauh.

Keberadaan juru parkir liar menghambat pemerintah daerah dalam mengoptimalkan retribusi dari jasa parkir. Juru parkir liar bekerja di properti publik, seperti jalan raya dan trotoar yang dibangun sendiri oleh pemerintah daerah menggunakan pajak atau sumber pendapatan lainnya atau bahkan properti pribadi, seperti ruko atau minimarket. Dalam kasus properti publik, mobil dan motor yang tidak mendapatkan ruang parkir yang telah disediakan oleh pemerintah akan beralih ke ruang kosong mana pun, seperti bahu jalan yang dirasa bisa untuk ditempati sementara. Sayangnya, pemerintah daerah tidak melihat hal ini sebagai peluang. Peluang tersebut justru diambil oleh juru parkir liar yang sering kali mematok biaya parkir lebih tinggi dibanding biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, masyarakat dirugikan, terutama mereka yang membayar pajak. Mereka yang membayar pajak agar properti publik itu ada dan bisa dinikmati siapapun harus rela “dipalak” juru parkir liar, yang entah membayar pajak atau tidak.

Pemerintah daerah harus bertindak tegas dan tepat. Selama ini, pemerintah daerah hanya mengandalkan cara-cara konvensional yang hanya bermanfaat untuk sementara waktu. Pemerintah daerah, melalui Polisi Pamong Praja rutin melakukan pengamanan terhadap juru parkir liar yang meresahkan masyarakat. Namun, ada cara lain yang tampaknya lebih menguntungkan. Pemerintah bisa memberdayakan juru parkir liar dengan mempekerjakannya sebagai juru parkir resmi. Dengan demikian, juru parkir liar memiliki pendapatan tetap dan pemerintah mendapat tambahan pendapatan daerah dengan memaksimalkan ruang-ruang parkir di luar ruang parkir legal yang biasa digunakan oleh juru parkir liar. Masyarakat akan menjadi lebih aman dari ketidakpastian harga parkir yang sering kali melewati aturan yang sewajarnya.

Masalah Property Right
Juru parkir liar tidak hanya bekerja di properti publik, tetapi juga properti pribadi, misalnya toko atau minimarket. Juru parkir liar yang “mangkal” di depan toko milik orang lain, kemudian meminta tarif kepada pengunjung toko, memperbesar biaya yang harus dikeluarkan pelanggan toko untuk berbelanja. Namun, poin yang ditekankan dalam hal ini adalah atas dasar apa juru parkir liar meminta uang orang lain di lahan milik orang lain? Masalah ini merupakan masalah property right atau hak kepemilikan.

Property right atau hak milik merupakan kemampuan seseorang yang diakui secara hukum untuk secara bebas memanfaatkan barang yang dimilikinya tersebut 12Kenton, 2024. Artinya, seseorang berkuasa penuh atas barang atau properti yang dimilikinya, tentunya juga dilindungi oleh hukum yang berlaku. Si juru parkir memang tidak mengambil lahan milik orang lain, tetapi mengganggu kenyamanan orang lain di lahan yang bukan miliknya tanpa izin pemilik lahan. Juru parkir liar dalam hal ini mengganggu hak si pemilik lahan untuk menggunakan propertinya dengan bebas. Pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah si pemilik lahan dan pelanggan yang berkunjung.

Pemilik lahan bisa saja menggratiskan setiap orang yang parkir dan berbelanja di toko miliknya. Namun, keputusan si pemilik lahan dicederai oleh juru parkir dengan meminta uang kepada para pengunjung toko. Dalam hal ini, jelaslah bahwa kehadiran juru parkir liar mengganggu property right atau hak kepemilikan si pemilik lahan karena keputusannya dalam menggunakan lahannya dicederai oleh juru parkir.

Potensi Tindakan Kriminal
Dalam beberapa kasus, oknum juru parkir liar menunjukkan sikap premanisme, terutama kepada mereka yang menolak untuk membayar uang parkir, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Beberapa oknum tersebut tak segan untuk mengancam bahkan melakukan tindakan kekerasan. Dari kasus ini, timbul satu pertanyaan: mengapa juru parkir liar berani melakukan hal seperti itu? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat menggunakan kacamata sosiologi. Dalam sosiologi, ada satu teori yang dikenal sebagai strain theory yang dikemukakan oleh Robert Merton, seorang sosiolog terkemuka dari Amerika Serikat.

Strain theory menyatakan bahwa tindakan menyimpang yang dilakukan oleh seseorang merupakan suatu keputusan untuk mencapai tujuan yang secara sosial dipandang baik, seperti kesejahteraan, tetapi dengan cara-cara yang dipandang tidak baik oleh masyarakat 13Edwards, 2024. Dalam kasus juru parkir liar, tujuan mereka adalah meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri atau juga keluarganya. Ini bukanlah hal yang salah. Hal yang menjadi kesalahan adalah cara yang mereka gunakan untuk mencapai kesejahteraan tersebut, seperti mematok tarif yang terlalu tinggi, pengancaman, hingga pengeroyokan yang tentu tidak disukai oleh masyarakat.

Akhir Kata
Kemunculan juru parkir liar adalah dilema bagi pembuat kebijakan. Juru parkir liar di satu sisi merupakan tanda bahwa perekonomian tidak efisien. Sumber daya yang harusnya bisa diberdayakan untuk kegiatan ekonomi produktif tidak terserap sepenuhnya. Di sisi lain, kerugian yang berpotensi ditimbulkan oleh juru parkir liar merupakan pendorong bagi pembuat kebijakan untuk mengatasi masalah ini. Namun, perlu berhati-hati, menimbang kehidupan juru parkir liar yang hidup dari “uang parkir”. Jika dihentikan sepenuhnya atau bahkan sementara, juru parkir liar tidak dapat menyokong kehidupannya, sehingga menimbulkan beban moral bagi pembuat kebijakan.

Oleh karenanya, diperlukan keseriusan sekaligus kehati-hatian pemerintah dalam menangani hal tersebut. Upaya pemerintah selama ini hanya sebatas penanganan jangka pendek, dengan menangkap oknum-oknum juru parkir liar. Diperlukan penanganan jangka panjang, misalnya memberdayakan pelaku juru parkir liar dengan menjadikannya juru parkir resmi yang upahnya dijamin oleh pemerintah sendiri atau memberikan pelatihan dan juga modal usaha agar pelaku bisa membuat usaha sendiri.

 

Referensi[+]

Referensi
↵1 Tempo, 2023
↵2 Kumparan, 2024
↵3 Okezone, 2014
↵4 Singgalang, 2023
↵5 Media Indonesia, 2023
↵6 Tempo, 2024
↵7, ↵11 Cheisviyanny et al., 2023
↵8 Agustin et al., 2020
↵9 Barter, 2017
↵10 Gunawan, 2024
↵12 Kenton, 2024
↵13 Edwards, 2024

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide