Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Kajian

Menolak Abai : Di Balik Potensi Sawit, Ada Harga Mahal yang Dibayar

by Richita Hongo, Larasati Hidiaputri & Janitra Muriza Lathifah
21 Agustus 2025
in Kajian

Tumpukan uang tunai disusun mencolok di atas meja konferensi pers pada 17 Juni 2025, menjadi simbol nyata dari betapa kronisnya penyakit korupsi di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada industri kelapa sawit. Uang sitaan senilai Rp11,8 triliun tersebut merupakan tuntutan uang pengganti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Wilmar Grup dalam kasus manipulasi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) bersama 2 grup usaha lainnya, yakni Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup1Ristiyanti, J., & Trianita, L. (2025, June 17). Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Perkara Ekspor CPO. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/kejagung-sita-rp-11-8-triliun-dari-wilmar-group-dalam-perkara-ekspor-cpo-1725493. Akibat kolusi yang dilakukan antara korporasi dengan Kementerian Perdagangan tersebut, masyarakat Indonesia harus menanggung lonjakan harga minyak goreng karena kelangkaan yang sebetulnya artifisial, mengingat Indonesia merupakan produsen utama CPO dunia2Koalisi Masyarakat Sipil. (2023). Anotasi Putusan Pengadilan Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Persetujuan Ekspor terhadap Komoditas CPO dan Produk Turunannya. https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2023/12/05dfa55c-anotasi-putusan-pengadilan-kasus-minyak-goreng.pdf.

Di Indonesia, kelapa sawit menjadi motor penggerak sektor perkebunan dan telah mampu mengurangi kemiskinan dengan menyerap banyak tenaga kerja, di mana petani kecil terlibat dalam pengelolaan hampir 41% lahan sawit, baik melalui kontrak dengan perusahaan publik atau swasta, maupun sebagai petani mandiri3Euler, M., Krishna, V., Schwarze, S., Siregar, H., & Qaim, M. (2017). Oil palm adoption, household welfare, and nutrition among smallholder farmers in Indonesia. World Development, 93, 219–235. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2016.12.019. Di sisi lain, meskipun memasok 59% kebutuhan CPO dunia, Indonesia belum mampu menjadi penentu harga (price maker) untuk memaksimalkan keuntungan ekonominya. Menurut Eugenia Mardanugraha, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hal tersebut salah satunya disebabkan oleh inkonsistensi aturan terkait sawit yang kemudian menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha4Manalu, J. B. (2025, May 9). Masa depan sawit Indonesia: Dari price taker menjadi price maker halaman 3 – Kompasiana.com. KOMPASIANA. https://www.kompasiana.com/lorongmandiri1237/681db8cf34777c4a841f5242/masa-depan-sawit-indonesia-dari-price-taker-menjadi-price-maker?page=3&page_images=1.

Terlepas dari potensi ekonominya, sudah menjadi masalah klasik suatu negara bahwa ketergantungan pada sumber daya alam (SDA) membawa beragam konflik akibat perbedaan kepentingan, seperti eksploitasi industri, konservasi lingkungan, dan penghidupan masyarakat lokal5Nasir, M., Bakker, L., & Van Meijl, T. (2024). Challenges to implementing oil palm plantation legislation in Indonesia. The Theory and Practice of Legislation, 1–22. https://doi.org/10.1080/20508840.2024.2435776. Sering kali kepentingan ini dimenangkan oleh korporasi seiring dengan berkembangnya liberalisasi perdagangan sejak tahun 1980-an yang mendorong negara-negara berkembang untuk mengambil kebijakan yang mengutamakan kepentingan sektor privat6Shafaeddin, S. M (2025). Trade Liberalization and Economic Reform in Developing Countries: Structural Change or De-industrialization. https://unctad.org/system/files/official-document/osgdp20053_en.pdf. Bahkan, pada banyak kasus, negara justru menjadi pihak yang memfasilitasi (enabler) terjadinya pelanggaran oleh korporasi terhadap hak-hak asasi komunitas lokal.

 

Jejak Industri Sawit : Kerusakan Lingkungan dan Ruang Keadilan yang Makin Terdesak

Selama dua dekade terakhir, sekitar 3 juta hektare hutan hilang akibat ekspansi industri kelapa sawit yang berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati dan peningkatan emisi gas rumah kaca7Utomo, Y. W. (2025, January 6). Kelapa Sawit dan Deforestasi: Menjaga Kemajuan di Tengah Ancaman Baru. KOMPAS.com. https://lestari.kompas.com/read/2025/01/06/085532186/kelapa-sawit-dan-deforestasi-menjaga-kemajuan-di-tengah-ancaman-baru?page=all.. Penggunaan lahan untuk sawit di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua sendiri juga mengkhawatirkan karena telah melewati kapasitas ekosistem (nilai batas atas atau cap perkebunan sawit)8Koalisi Moratorium Sawit. (2024). Urgensi Perbaikan Tata Kelola Sawit melalui Kebijakan Penghentian Pemberian Izin dalam Perspektif Ekonomi dan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). https://celios.co.id/wp-content/uploads/2024/11/CELIOS_Moratorium_Sawit_38ffbcfa11.pdf . Sementara itu, jika mengacu pada 11 Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tercatat lebih dari 1.000 perkebunan sawit ilegal milik perusahaan telah beroperasi selama bertahun-tahun di Indonesia9Proyek Sawit 20 Juta Hektar: Deforestasi Masif atau Korupsi Sistemik? (2025, February 5). Transparency International Indonesia. https://ti.or.id/proyek-sawit-20-juta-hektar-deforestasi-masif-atau-korupsi-sistemik/.

Ironisnya, fakta ini tidak menghentikan pemerintah. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto justru mendukung ekspansi sawit dan menganggap tuduhan deforestasi keliru karena sawit juga memiliki daun untuk menyerap karbon dioksida (CO₂)10 BBC News Indonesia. (2025, January 1). Kelapa sawit: Prabowo ingin Indonesia tambah lahan sawit – “Enggak usah takut deforestasi.” https://www.bbc.com/indonesia/articles/c878ng8gdgpo. Padahal, penelitian dari Dislich, et al (2017) yang merangkum 955 studi dan laporan terkait sawit menunjukkan bahwa meskipun sawit sering kali dianggap mampu menyerap CO₂ dengan baik karena pertumbuhannya yang cepat, 11 dari 14 fungsi ekosistem hutan menurun secara drastis setelah digantikan oleh sawit. Penurunan tersebut terutama terjadi pada fungsi regulasi emisi gas rumah kaca dan penyediaan air, fungsi habitat, serta fungsi informasi yang berkaitan dengan nilai estetika, rekreasi, dan budaya11Dislich, C., et al. (2017). A review of the ecosystem functions in oil palm plantations, using forests as a reference system. Biological Reviews: 92, 1539–1569..

Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjadi isu penting ketika berbicara tentang industri perkebunan. Sektor ini kerap kali menghadirkan potensi pelanggaran HAM yang tinggi, terutama karena dominasi perusahaan-perusahaan besar yang lebih berorientasi pada akumulasi keuntungan. Ini membuat mereka sulit lepas dari cara-cara usaha yang tidak berkelanjutan atau sustainable12Schneider, A. (2019). Bound to Fail? Exploring the Systemic Pathologies of CSR and Their Implications for CSR Research. Business & Society, 59(7), 1303-1338. https://doi.org/10.1177/0007650319856616. Terlebih lagi, masyarakat dari berbagai daerah di dunia rentan mengalami pelanggaran karena minimnya sistem pendokumentasian kepemilikan tanah tempat mereka tinggal13Thomson, E. (2022, July 26). The hidden human rights abuses linked to deforestation. Global Canopy. https://globalcanopy.org/insights/insight/the-hidden-human-rights-abuses-linked-to-deforestation/  .

Dalam konteks HAM, negara (melalui pemerintah) memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya. Tanggung jawab ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4)14Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf . Perlindungan dan penegakan HAM pun diupayakan dan diatur lebih lanjut melalui berbagai peraturan dan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia15Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999 .

Namun, pada kenyataannya, pemerintah belum dapat merealisasikan mandat hukum yang diamanatkan melalui undang-undang. Berenschot & Dhiaulhaq (2023) dalam penelitiannya menemukan bahwa di banyak provinsi besar penghasil sawit16Riau, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hanya sebatas formalitas di atas kertas tanpa penerapan nyata di lapangan17Berenschot, W., & Dhiaulhaq, A. (2023). The production of rightlessness: palm oil companies and land dispossession in Indonesia. Globalizations, 1–19. https://doi.org/10.1080/14747731.2023.2253657 . Hal ini dapat dilihat dari praktik perlindungan HAM warga negara yang tidak efektif. Kondisi ini disebut oleh Berenschot & Dhiaulhaq (2023) sebagai rightlessness atau kehampaan hak. Rightlessness ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu pembatasan hak warga atas tanah, pelemahan perlindungan hukum warga negara secara diam-diam, serta relasi kolusif antara elit bisnis dan politik. Studi ini menekankan minimnya peran negara dalam menegakkan hukum sehingga merugikan warga negara yang seharusnya mereka lindungi.

Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 memutuskan bahwa negara harus mengakui hak masyarakat adat atas tanahnya, berbagai peraturan kementerian yang diterbitkan setelahnya justru mempersulit proses administrasi dan memperberat persyaratan pengakuan tanah adat. Dari tahun 2000 hingga 2019, terdapat 150 konflik atas pembangunan perkebunan di beberapa provinsi besar pemroduksi sawit di Indonesia, antara masyarakat pedesaan dan perusahaan sawit18Berenschot, W., & Dhiaulhaq, A. (2023). The production of rightlessness: palm oil companies and land dispossession in Indonesia. Globalizations, 1–19. https://doi.org/10.1080/14747731.2023.2253657. Sementara itu, sepanjang 2023, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mencatat setidaknya terdapat 108 konflik agraria di sektor perkebunan dengan sekitar 82% di antaranya dalam industri kelapa sawit19KPA. (2023). Dekade Krisis Agraria: Warisan Nawacita dan Masa Depan Reforma Agraria Pasca Perubahan Politik 2024. https://www.kpa.or.id/image/2024/01/catahu-2023-kpa.pdf.

Selain itu, relasi antara elite politik dan pelaku bisnis juga menjadi persoalan karena proses perizinan perkebunan seringkali dipengaruhi oleh kedekatan personal sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pada tahun 2017, misalnya, investigasi oleh The Gecko Project (2017) menemukan bahwa Bupati Seruyan (Kalimantan Tengah), Darwan Ali, menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin kepada 18 perusahaan sawit yang didirikan oleh anggota keluarga dan teman-temannya20The Gecko Project. (2017, 11 April). The making of a palm oil fiefdom: The story of money, power and politics behind the devastation of a forest-rich district in Indonesian Borneo. https://thegeckoproject.org/articles/the-making-of-a-palm-oil-fiefdom/ .

 

Masa Depan Sawit: Antara Harapan dan Tantangan

Pelanggaran-pelanggaran HAM dan degradasi hutan dalam industri sawit memicu perdebatan yang berlangsung hingga saat ini. Terdapat tekanan internasional kepada perusahaan-perusahaan besar dan pemerintah negara pemroduksi sawit untuk memperhitungkan aspek sustainability atau keberlanjutan dalam usaha yang mereka lakukan, baik dari segi sosial maupun lingkungan.
Untuk memastikan tata kelola sawit yang berkelanjutan, berbagai pemangku kepentingan dalam industri sawit di Indonesia telah mendapatkan sertifikasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Selama Januari–Oktober 2023, sertifikasi dan keanggotaan RSPO dari Indonesia meningkat 19%21Subagyo, S. (2023, November 10). Sertifikasi RSPO di Indonesia meningkat 19 persen. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/3817041/sertifikasi-rspo-di-indonesia-meningkat-19-persen. Namun, sertifikasi RSPO bersifat sukarela bagi anggotanya sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa standar ramah lingkungan dan keberlanjutan tidak selalu menjadi prioritas dalam kegiatan usaha22Bagaskara, B. (2023, January 18). Apa itu RSPO dan Mengapa itu Penting? MUTU International.  https://mutucertification.com/mengenal-apa-itu-rspo/  . Adanya mekanisme sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sejak 2011 juga dibentuk supaya perusahaan-perusahaan minyak sawit mematuhi hukum dan bertanggung jawab secara sosial. Biarpun begitu, ISPO mendapat banyak kritik karena lemahnya sistem pemantauan, pengawasan, dan pengaduan23Nnoko-Mewanu, J. (2019, September 22). When We Lost the Forest, We Lost Everything: Oil Palm Plantations and Rights Violations in Indonesia. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/report/2019/09/23/when-we-lost-forest-we-lost-everything/oil-palm-plantations-and-rights-violations.

Konsep penanaman kembali atau replanting sawit tanpa membuka lahan baru juga telah digalakkan oleh pemerintah melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan berbagai skema penyaluran dana24Codingest. (2023, May 31). Tentang program. BPDP. ttps://www.bpdp.or.id/program-peremejaan-sawit-rakyat. Selain itu, PSR juga bertujuan untuk memudahkan para petani mendapatkan sertifikasi ISPO karena adopsinya yang cenderung masih rendah di kalangan petani mandiri25Apriani, E., Kim, Y.S., Fisher, L.A., Baral, H., 2020. Non-state certification of smallholders for sustainable palm oil in Sumatra, Indonesia. Land Use Policy. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.105112.. Sementara itu, menurut pengakuan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, meskipun beberapa perusahaan masih enggan, GAPKI sendiri mendukung konsep replanting karena dapat meningkatkan produktivitas kebun sawit dalam jangka panjang26GAPKI (2025, April 30). Sebagian Anggota GAPKI Masih Ogah Replanting! Ini Alasannya.. https://gapki.id/news/2025/04/29/sebagian-anggota-gapki-masih-ogah-replanting-ini-alasannya/. Replanting lahan seluas 3–4 juta hektare tersebut diupayakan untuk rutin dilaksanakan setiap tahun.

Di sisi lain, dalam upaya untuk mewujudkan keseimbangan antara pemanfaatan SDA dan keberlanjutan sosial serta lingkungan, pemerintah Indonesia juga telah mengupayakan adanya hutan rakyat sejak 2015. Presiden Jokowi pada saat itu berjanji akan menjamin kepemilikan dan pengembalian 12,7 juta hektare hutan milik negara kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia27 World Bank. (2021, October 21). Opening the Door to Community Forest Access and Management in Indonesia. https://www.worldbank.org/en/news/feature/2021/10/21/opening-the-door-to-community-forest-access-and-management-in-indonesia. Namun, program ini justru tidak diiringi oleh penurunan tingkat deforestasi. Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan struktur sosial bersama atau peraturan formal yang mengatur akses terhadap hutan itu sendiri28Jong, H. N. (2022, January 4). Community control of forests hasn’t slowed deforestation, Indonesia study finds. Mongabay. https://news.mongabay.com/2022/01/community-control-of-forests-hasnt-slowed-deforestation-indonesia-study-finds/ .

 

Menelaah Industri Sawit dalam Kacamata Ekonomi: Pendekatan Cost-Benefit Analysis (CBA)

Dilihat dari perspektif ekonomi, dalam pemberian penilaian terhadap dampak suatu kebijakan publik—apakah positif atau negatif terhadap aspek sosial—dapat dilakukan melalui pendekatan cost-benefit analysis (CBA). Menurut Delaney Edge (2021), CBA didasarkan kepada keputusan dianggap “baik” jika mampu menghasilkan utilitas atau kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

Pendekatan cost-benefit analysis (CBA) memungkinkan perhitungan manfaat dan biaya dari suatu proyek atau kebijakan publik secara sistematis. Melalui pendekatan ini, nilai sosial suatu proyek dapat diukur dengan cara mengkuantifikasi dampak sosial dan menyusun manfaat serta biaya secara kuantitatif29Edge, D. (2021, December 14). The role of cost‑benefit analysis in public policy decision‑making. Berkeley Public Policy Journal. https://bppj.studentorg.berkeley.edu/2021/12/14/the-role-of-cost-benefit-analysis-in-public-policy-decision-making. Salah satu elemen penting dalam pendekatan ini adalah penggunaan nilai kini (present value), di mana manfaat dan biaya yang terjadi di masa depan didiskon ke nilai sekarang menggunakan rumus:

Dalam rumus tersebut, r merepresentasikan tingkat diskonto sosial (social discount rate). Nilai ini sangat krusial karena mempengaruhi besar kecilnya manfaat jangka panjang dalam analisis. Jika r ditetapkan terlalu tinggi, maka nilai manfaat proyek-proyek berjangka panjang seperti konservasi lingkungan akan tampak jauh lebih kecil dibandingkan biayanya, sehingga proyek tersebut dapat dianggap tidak layak secara ekonomi. Pendekatan ini sangat relevan dalam menganalisis industri kelapa sawit, khususnya untuk menghitung biaya-biaya tersembunyi (hidden costs) seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya hak masyarakat adat, yang selama ini sering kali tidak tercermin dalam analisis ekonomi konvensional 30Zhuang, J., Liang, Z., Lin, T., & De Guzman, F. (2007). Theory and practice in the choice of social discount rate for cost-benefit analysis: A survey (ADB ERD Working Paper No. 94). Asian Development Bank. https://www.adb.org/sites/default/files/publication/28360/wp094.pdf.Dalam praktik kebijakan, hasil CBA tidak hanya dilihat dari nilai net benefit, tetapi juga dari rasio manfaat-biaya (Benefit-Cost Ratio/BCR) yang sering digunakan sebagai tolok ukur efisiensi proyek. Rasio ini memberikan gambaran langsung mengenai tingkat kelayakan ekonomi suatu proyek. Jika nilai BCR lebih besar dari satu, maka proyek tersebut dinilai memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan 31Federal Highway Administration. (2012). Benefit/cost analysis. U.S. Department of Transportation. https://ops.fhwa.dot.gov/publications/fhwahop12028/sec2.htm.

Analisis ini dapat menjadi pembuktian terhadap berbagai narasi yang mempertanyakan apakah ekspansi industri sawit benar-benar memberikan dampak positif. Menurut studi kasus oleh Pustaka dan EcoNusa Foundation yang dimuat oleh Mongabay (2024) di Papua menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan hanya sebesar Rp17,6 triliun, sedangkan biaya sosial dan ekologis—meliputi kerusakan hutan, penggusuran masyarakat adat, hingga konflik sosial—mencapai Rp96,63 triliun. Dengan kata lain, rasio biaya terhadap manfaat hanya sebesar 5,48, yang berarti kerugian yang ditimbulkan lima kali lebih besar dari nilai ekonomi yang dihasilkan 32Jong, H. N. (2024, October 3). Cost‑benefit analysis exposes ‘bogus’ promises of palm oil riches for Papuans. Mongabay. https://news.mongabay.com/2024/10/cost-benefit-analysis-exposes-bogus-promises-of-palm-oil-riches-for-papuans-4/.

Kondisi ini juga dapat dilihat dari perkebunan sawit yang terdapat di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Melawi. Studi oleh Yani (2020) membandingkan dua skenario kebijakan, yaitu antara mempertahankan hutan (konservasi) dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan sawit. Skenario konservasi hutan menunjukkan kelayakan ekonomi yang tinggi dengan rasio biaya terhadap manfaat (BCR) sebesar 3,16. Sebaliknya, skenario konversi lahan menjadi perkebunan sawit memiliki BCR sebesar 0,06. Dengan membandingkan kedua nilai rasio tersebut, skenario konservasi hutan secara ekonomi jauh lebih layak dibandingkan konversi lahan menjadi perkebunan sawit. Nilai BCR yang jauh lebih tinggi (3,16) menunjukkan bahwa setiap satu rupiah biaya konservasi menghasilkan manfaat lebih dari tiga kali lipat, sedangkan konversi lahan memberikan manfaat yang jauh di bawah biaya yang dikeluarkan atau BCR < 1 33Yani, A. (2020, October 29). Feasibility assessment of converting forest into palm oil plantation and its implication for forest policy and palm oil sustainability challenges: A case study in Melawi Regency of West Kalimantan Province, Indonesia. Frontiers in Sustainable Food Systems, 4, Article 521270. https://doi.org/10.3389/fsufs.2020.521270.

Temuan dari kedua provinsi yang dianalisis menunjukkan bahwa arah kebijakan pembangunan wilayah idealnya didasarkan pada prinsip konservasi. Hal ini juga sejalan dengan laporan OECD (2018), yang menekankan bahwa dampak positif dari kebijakan lingkungan sering kali baru terlihat dalam jangka panjang34OECD. (2018). Cost-benefit analysis and the environment: Further developments and policy use. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264085169-en. Meskipun investasi awal dalam kebijakan lingkungan relatif besar, manfaat jangka panjangnya—seperti pengurangan emisi, peningkatan kesehatan masyarakat, dan pelestarian keanekaragaman hayati—jauh melebihi biaya yang dikeluarkan. Dalam konteks ini, analisis CBA dapat digunakan untuk meyakinkan pembuat kebijakan bahwa meskipun sebuah proyek membutuhkan biaya besar di tahap awal, proyek tersebut tetap layak dijalankan karena manfaat jangka panjangnya (secara agregat) lebih besar secara ekonomi dibandingkan biaya awal yang ditanggung.

 

Political Will yang Tertunda, Tata Kelola Sawit yang Terabaikan
Walaupun industri kelapa sawit kerap dianggap sebagai motor penggerak sektor perkebunan dengan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial, temuan empiris menunjukkan adanya paradoks. Ekspansi industri ini telah memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap masyarakat yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Pada kenyataannya, terdapat lebih dari 2.000 peraturan perundang-undangan tentang hutan dan penggunaan lahan di Indonesia35 Mongabay. (n.d.). Penegakan Hukum Bidang Kehutanan. https://mongabay.co.id/penegakan-hukum-bidang-kehutanan/ . Sistem sertifikasi seperti RSPO dan ISPO serta program replanting PSR pun telah masuk dalam kerangka aturan tata kelola sawit nasional. Meskipun begitu, penegakan hukum sering kali berbenturan dengan konflik kepentingan antara korporasi dan pejabat negara. Relasi ekonomi-politik ini membentuk siklus yang sulit diputus, karena kedua pihak, yaitu perusahaan yang memperoleh izin usaha dan aparat yang menerima insentif finansial, sama-sama memperoleh keuntungan. Akibat pola tersebut, komunitas lokal maupun masyarakat luas lah yang terus menanggung dampak negatif dari kerakusan penguasa dan pemilik modal.

Pada akhirnya, industri kelapa sawit Indonesia menghadirkan dilema antara potensi ekonomi dan risiko sosial-lingkungan yang nyata, menunjukkan bahwa pertumbuhan tidak selalu identik dengan kesejahteraan bersama. Agar industri ini dapat berjalan lebih berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang adil, dibutuhkan kemauan politik (political will), reformasi kebijakan yang berpijak pada prinsip keberlanjutan, serta keberanian untuk menempatkan keadilan ekologis dan sosial sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

Referensi[+]

Referensi
↵1 Ristiyanti, J., & Trianita, L. (2025, June 17). Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Perkara Ekspor CPO. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/kejagung-sita-rp-11-8-triliun-dari-wilmar-group-dalam-perkara-ekspor-cpo-1725493
↵2 Koalisi Masyarakat Sipil. (2023). Anotasi Putusan Pengadilan Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Persetujuan Ekspor terhadap Komoditas CPO dan Produk Turunannya. https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2023/12/05dfa55c-anotasi-putusan-pengadilan-kasus-minyak-goreng.pdf
↵3 Euler, M., Krishna, V., Schwarze, S., Siregar, H., & Qaim, M. (2017). Oil palm adoption, household welfare, and nutrition among smallholder farmers in Indonesia. World Development, 93, 219–235. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2016.12.019
↵4 Manalu, J. B. (2025, May 9). Masa depan sawit Indonesia: Dari price taker menjadi price maker halaman 3 – Kompasiana.com. KOMPASIANA. https://www.kompasiana.com/lorongmandiri1237/681db8cf34777c4a841f5242/masa-depan-sawit-indonesia-dari-price-taker-menjadi-price-maker?page=3&page_images=1
↵5 Nasir, M., Bakker, L., & Van Meijl, T. (2024). Challenges to implementing oil palm plantation legislation in Indonesia. The Theory and Practice of Legislation, 1–22. https://doi.org/10.1080/20508840.2024.2435776
↵6 Shafaeddin, S. M (2025). Trade Liberalization and Economic Reform in Developing Countries: Structural Change or De-industrialization. https://unctad.org/system/files/official-document/osgdp20053_en.pdf
↵7 Utomo, Y. W. (2025, January 6). Kelapa Sawit dan Deforestasi: Menjaga Kemajuan di Tengah Ancaman Baru. KOMPAS.com. https://lestari.kompas.com/read/2025/01/06/085532186/kelapa-sawit-dan-deforestasi-menjaga-kemajuan-di-tengah-ancaman-baru?page=all.
↵8 Koalisi Moratorium Sawit. (2024). Urgensi Perbaikan Tata Kelola Sawit melalui Kebijakan Penghentian Pemberian Izin dalam Perspektif Ekonomi dan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). https://celios.co.id/wp-content/uploads/2024/11/CELIOS_Moratorium_Sawit_38ffbcfa11.pdf
↵9 Proyek Sawit 20 Juta Hektar: Deforestasi Masif atau Korupsi Sistemik? (2025, February 5). Transparency International Indonesia. https://ti.or.id/proyek-sawit-20-juta-hektar-deforestasi-masif-atau-korupsi-sistemik/
↵10  BBC News Indonesia. (2025, January 1). Kelapa sawit: Prabowo ingin Indonesia tambah lahan sawit – “Enggak usah takut deforestasi.” https://www.bbc.com/indonesia/articles/c878ng8gdgpo
↵11 Dislich, C., et al. (2017). A review of the ecosystem functions in oil palm plantations, using forests as a reference system. Biological Reviews: 92, 1539–1569.
↵12 Schneider, A. (2019). Bound to Fail? Exploring the Systemic Pathologies of CSR and Their Implications for CSR Research. Business & Society, 59(7), 1303-1338. https://doi.org/10.1177/0007650319856616
↵13 Thomson, E. (2022, July 26). The hidden human rights abuses linked to deforestation. Global Canopy. https://globalcanopy.org/insights/insight/the-hidden-human-rights-abuses-linked-to-deforestation/ 
↵14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf
↵15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999
↵16 Riau, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah
↵17 Berenschot, W., & Dhiaulhaq, A. (2023). The production of rightlessness: palm oil companies and land dispossession in Indonesia. Globalizations, 1–19. https://doi.org/10.1080/14747731.2023.2253657
↵18 Berenschot, W., & Dhiaulhaq, A. (2023). The production of rightlessness: palm oil companies and land dispossession in Indonesia. Globalizations, 1–19. https://doi.org/10.1080/14747731.2023.2253657
↵19 KPA. (2023). Dekade Krisis Agraria: Warisan Nawacita dan Masa Depan Reforma Agraria Pasca Perubahan Politik 2024. https://www.kpa.or.id/image/2024/01/catahu-2023-kpa.pdf
↵20 The Gecko Project. (2017, 11 April). The making of a palm oil fiefdom: The story of money, power and politics behind the devastation of a forest-rich district in Indonesian Borneo. https://thegeckoproject.org/articles/the-making-of-a-palm-oil-fiefdom/
↵21 Subagyo, S. (2023, November 10). Sertifikasi RSPO di Indonesia meningkat 19 persen. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/3817041/sertifikasi-rspo-di-indonesia-meningkat-19-persen
↵22 Bagaskara, B. (2023, January 18). Apa itu RSPO dan Mengapa itu Penting? MUTU International.  https://mutucertification.com/mengenal-apa-itu-rspo/ 
↵23 Nnoko-Mewanu, J. (2019, September 22). When We Lost the Forest, We Lost Everything: Oil Palm Plantations and Rights Violations in Indonesia. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/report/2019/09/23/when-we-lost-forest-we-lost-everything/oil-palm-plantations-and-rights-violations
↵24 Codingest. (2023, May 31). Tentang program. BPDP. ttps://www.bpdp.or.id/program-peremejaan-sawit-rakyat
↵25 Apriani, E., Kim, Y.S., Fisher, L.A., Baral, H., 2020. Non-state certification of smallholders for sustainable palm oil in Sumatra, Indonesia. Land Use Policy. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.105112.
↵26 GAPKI (2025, April 30). Sebagian Anggota GAPKI Masih Ogah Replanting! Ini Alasannya.. https://gapki.id/news/2025/04/29/sebagian-anggota-gapki-masih-ogah-replanting-ini-alasannya/
↵27  World Bank. (2021, October 21). Opening the Door to Community Forest Access and Management in Indonesia. https://www.worldbank.org/en/news/feature/2021/10/21/opening-the-door-to-community-forest-access-and-management-in-indonesia
↵28 Jong, H. N. (2022, January 4). Community control of forests hasn’t slowed deforestation, Indonesia study finds. Mongabay. https://news.mongabay.com/2022/01/community-control-of-forests-hasnt-slowed-deforestation-indonesia-study-finds/
↵29 Edge, D. (2021, December 14). The role of cost‑benefit analysis in public policy decision‑making. Berkeley Public Policy Journal. https://bppj.studentorg.berkeley.edu/2021/12/14/the-role-of-cost-benefit-analysis-in-public-policy-decision-making
↵30 Zhuang, J., Liang, Z., Lin, T., & De Guzman, F. (2007). Theory and practice in the choice of social discount rate for cost-benefit analysis: A survey (ADB ERD Working Paper No. 94). Asian Development Bank. https://www.adb.org/sites/default/files/publication/28360/wp094.pdf
↵31 Federal Highway Administration. (2012). Benefit/cost analysis. U.S. Department of Transportation. https://ops.fhwa.dot.gov/publications/fhwahop12028/sec2.htm
↵32 Jong, H. N. (2024, October 3). Cost‑benefit analysis exposes ‘bogus’ promises of palm oil riches for Papuans. Mongabay. https://news.mongabay.com/2024/10/cost-benefit-analysis-exposes-bogus-promises-of-palm-oil-riches-for-papuans-4/
↵33 Yani, A. (2020, October 29). Feasibility assessment of converting forest into palm oil plantation and its implication for forest policy and palm oil sustainability challenges: A case study in Melawi Regency of West Kalimantan Province, Indonesia. Frontiers in Sustainable Food Systems, 4, Article 521270. https://doi.org/10.3389/fsufs.2020.521270
↵34 OECD. (2018). Cost-benefit analysis and the environment: Further developments and policy use. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264085169-en
↵35  Mongabay. (n.d.). Penegakan Hukum Bidang Kehutanan. https://mongabay.co.id/penegakan-hukum-bidang-kehutanan/

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide