Lebih dari 90% responden mahasiswa farmasi meyakini teman sekelasnya berbuat curang dan 72,2% memandang ketidakjujuran akademis sebagai hal yang lumrah (Whitney dan Star, 2010). Tidak berhenti di situ, Vit Macháček dan Martin Srholec (2022) mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat kedua dalam hal ketidakjujuran akademik, dengan angka mencapai 16,73%. Temuan ini diperoleh melalui analisis artikel akademik dari Indonesia yang diterbitkan di jurnal predator antara tahun 2015 hingga 2017.
Data-data ini tidak hanya menggambarkan kondisi akademik secara umum, tetapi juga membuka refleksi akan integritas di lingkungan kampus di Indonesia, salah satunya Universitas Indonesia (UI). Di balik reputasi sebagai salah satu institusi pendidikan yang unggul, masih ada berbagai tantangan kompleks mengenai etika akademik mahasiswa. Ketidakjujuran akademik, seperti praktik mencontek, joki tugas, hingga titip absen kerap dianggap sebagai hal yang wajar. Tindakan-tindakan tersebut sering kali dipandang sebagai strategi bertahan di tengah tekanan akademik, alih-alih dianggap sebagai pelanggaran.
Maka dari itu, Mild Report In-Depth ini akan mengulik lebih dalam tentang alasan dan risiko dalam normalisasi kecurangan di lingkungan kampus, serta upaya dan tantangan dalam pencegahan kecurangan itu sendiri.
Akar Masalah: Mengapa Bisa Dinormalisasi?
Penelitian dari Orosz et al. (2018) menunjukkan bahwa praktik kecurangan akademik yang bersifat kolaboratif sangat dipengaruhi oleh nilai in-group collectivism, yaitu kecenderungan individu untuk menunjukkan loyalitas dan solidaritas terhadap kelompoknya. Dalam konteks budaya dengan tingkat kolektivisme yang tinggi, seperti di Indonesia, kecenderungan ini menjadi akar dari normalisasi kecurangan.
Ini turut didukung oleh penelitian dari Cadsby et al. (2016) bahwa in-group favoritism atau bias terhadap anggota kelompok sendiri memang dapat mendorong seseorang untuk melakukan kecurangan demi kepentingan kelompoknya, meskipun tidak mendapat manfaat pribadi apa pun., Zhang (2023) juga menemukan bahwa orientasi individualisme atau prinsip yang mengutamakan kepentingan pribadi tidak berpengaruh signifikan terhadap niat untuk curang.
Fenomena ini sejalan dengan pandangan Eva Septiana (Eva), dosen di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa normalisasi kecurangan tidak lepas dari adanya rasionalisasi, yaitu bentuk pembenaran kolektif atas suatu tindakan pelanggaran. Rasionalisasi inilah yang akhirnya menimbulkan dilema apakah suatu tindakan itu benar atau salah.
Eva mengidentifikasi beberapa faktor utama yang mendorong rasionalisasi dan normalisasi kecurangan akademik. Pertama, tekanan untuk meraih kesuksesan akademik sering kali membuat mahasiswa menghalalkan berbagai cara demi memenuhi ekspektasi nilai, IPK, atau pencapaian tertentu. Kedua, minimnya role model yang mencerminkan integritas membuat mahasiswa kesulitan melihat contoh konkret perilaku etis yang seharusnya ditiru. Ketika kejujuran tidak lagi hadir dalam lingkungan akademik, nilai-nilai tersebut lebih mudah terabaikan.
Ketiga, sistem yang kurang memberi penghargaan terhadap kejujuran. Bahkan, sering kali orang yang jujur lebih merugi karena mereka menolak melakukan tindakan yang merusak nilainya. Terakhir, budaya permisif terhadap kecurangan juga memegang peranan penting. Pada akhirnya, kecurangan dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini turut didukung oleh penelitian dari Zhang (2023) bahwa lingkungan sosial yang cenderung permisif terhadap kecurangan dapat mendorong seseorang untuk melakukannya.
Tekanan dari kelompok pertemanan pun tidak dapat diabaikan. Rasa takut dikucilkan atau dianggap tidak “solid” mendorong mahasiswa untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai kelompok, meskipun bertentangan dengan nilai pribadi yang mereka yakini. Eva menegaskan bahwa hal ini relevan pada masa remaja, saat kebutuhan untuk diterima dalam kelompok sosial berada pada puncaknya.
“Ketika anak mau menampilkan nilai-nilai kejujuran yang telah ditanamkan oleh orang tua sejak kecil, tetapi kelompok pertemanannya tidak memegang nilai itu, hal tersebut bisa menjadi tekanan buat anak,” jelas Eva dalam menjelaskan fenomena tersebut.
Upaya dan Tantangan Lembaga Pengawas: Antara Ketegasan dan Keterbatasan
Tim Economica berkesempatan untuk mewawancarai Ririen Riyanti, Manajer Pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI. Dalam lingkup FEB, terdapat pengawas ujian yang akan memantau berjalannya ujian. Setiap mahasiswa pun selalu diminta untuk membawa Forum Rencana Studi (FRS) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai langkah untuk meminimalisasi kemungkinan ujian dikerjakan oleh orang lain.
Dari segi penugasan dalam kelas, ini menjadi tanggung jawab setiap dosen mata kuliah untuk memeriksa dan memastikan orisinalitas tugas mahasiswa. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan tugas antarmahasiswa supaya dapat mendeteksi adanya bantuan dari orang lain.
Melihat sanksi-sanksi yang ditetapkan sudah berat, Ririen memandang kebijakan-kebijakan yang diterapkan sudah efektif. Tantangan justru muncul pada kecurangan tersembunyi yang berada di luar jangkauan Biro Pendidikan (Birpend) FEB UI. Sebagai langkah pencegahan, Birpend rutin mengimbau mahasiswa agar berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temui.
Kecurangan tidak hanya terjadi di ranah akademik, tetapi juga dalam kegiatan nonakademik, seperti organisasi dan kepanitiaan mahasiswa. K, seorang alumni staf Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI), menuturkan bahwa DPM UI telah bersikap tegas dalam menindak kasus-kasus kecurangan, salah satunya adalah isu plagiarisme yang sempat menyeret Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Saat itu, DPM UI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk mengonfirmasi kebenaran isu tersebut.
Penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa prosedur internal DPM UI telah berjalan lebih tertata dan sistematis. Dimulai dari rapat-rapat yang dijadwalkan jauh hari, mekanisme pengawasan yang rutin, hingga laporan pertanggungjawaban yang diawasi secara berkala.
Meski begitu, K mengakui bahwa praktik kecurangan masih kerap terjadi, terutama pada momen-momen politik kampus, seperti Pemilihan Raya (Pemira). Begitu pula dengan isu “orang dalam” (ordal) pun belum sepenuhnya hilang. Contohnya, terdapat kesepakatan antarperwakilan fakultas untuk memenangkan calon tertentu dengan imbalan posisi strategis dalam kepanitiaan-kepanitiaan bergengsi di UI.
“Kalau memang mau berpolitik di tingkat kampus, ya udah jalanin aja tugas-tugas dengan jabatan yang dipegang. Nggak usah harapin hal-hal tambahan,” harap K.
Pandangan Psikologis: Antara Tekanan Sosial dan Suara Hati
Dari sudut pandang psikologi, fenomena normalisasi kecurangan akademik tidak dapat dipahami semata sebagai perilaku individual, melainkan sebagai proses sosial dan kognitif yang saling berkelindan. Eva Septiana menjelaskan bahwa praktik curang kerap dibenarkan melalui rasionalisasi kolektif. Ungkapan seperti “semua orang juga melakukannya” menjadi justifikasi bersama yang membuat perilaku menyimpang tampak wajar dan sulit ditolak, bahkan oleh individu yang pada dasarnya menjunjung nilai kejujuran.
Situasi ini diperkuat oleh tekanan sosial dari kelompok sebaya (peer pressure). Bagi mahasiswa, terutama yang berada pada tahap perkembangan remaja akhir, kebutuhan untuk diterima dalam lingkungan sosial sering kali lebih dominan daripada memegang teguh prinsip moral pribadi. Penolakan untuk ikut serta dalam praktik curang dapat dipersepsikan sebagai sikap “tidak kompak”, bahkan menimbulkan risiko dikucilkan dari kelompok. Tekanan semacam ini melahirkan konformitas yang sering kali berlawanan dengan suara hati sehingga individu terjebak dalam dilema antara mempertahankan nilai pribadi atau menjaga penerimaan sosial.
Konsekuensi psikologis dari kondisi tersebut sangat signifikan. Eva menegaskan bahwa mahasiswa yang memilih mengikuti tekanan kelompok kerap mengalami konflik internal berupa rasa bersalah, stres, kehilangan konsentrasi, dan perasaan tidak tenteram. Jika kondisi ini berlangsung secara berulang, dampak jangka panjangnya adalah hilangnya sensitivitas moral. Kebiasaan menyontek atau melakukan manipulasi akademik dapat berkembang menjadi habitus yang mengikis kepekaan etis sehingga kecurangan tidak lagi dipersepsi sebagai pelanggaran.
Meski demikian, ruang intervensi tetap terbuka. Eva menekankan pentingnya dukungan konsisten dari orang dewasa, baik orang tua maupun pendidik, dalam membangun fondasi integritas. Penguatan positif, seperti menekankan bahwa nilai rendah hasil usaha sendiri jauh lebih berharga daripada nilai tinggi hasil kecurangan, dapat memperkokoh keyakinan mahasiswa untuk menolak tekanan kelompok. Dengan demikian, proses penanaman nilai kejujuran tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga lingkungan sosial yang memberi legitimasi terhadap perilaku berintegritas.
Menggugat Budaya Curang: Saatnya UI Merayakan Integritas
Transformasi budaya akademik menuntut lebih dari sekadar regulasi, ia membutuhkan sinergi antara lembaga mahasiswa, pendidik, dan sistem pendidikan itu sendiri. Normalisasi kecurangan hanya dapat dilawan apabila integritas dipahami bukan sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai nilai bersama yang melekat pada identitas sivitas akademika.
Studi banding dari berbagai perguruan tinggi menunjukkan praktik baik yang dapat diadaptasi. Universitas Bunda Mulia, misalnya, menerapkan kebijakan publikasi nama mahasiswa yang kedapatan menyontek di koridor kampus. Kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga simbolis—menegaskan bahwa integritas adalah norma sosial yang dijaga bersama. Beberapa universitas luar negeri mengadopsi honor code yang menempatkan kejujuran sebagai syarat fundamental dalam setiap kegiatan akademik. Pelanggaran tidak hanya berdampak pada nilai, tetapi tercatat dalam rekam akademik mahasiswa sehingga membentuk insentif jangka panjang untuk menjaga integritas.
Dalam konteks Universitas Indonesia, K dari DPM menekankan bahwa integritas hanya dapat terwujud apabila lembaga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan, “DPM mengusahakan transparansi BEM melalui kewajiban penyampaian laporan rutin, di mana BEM mempresentasikan capaian serta rencana kegiatan mereka pada forum bersama, sehingga DPM dapat meninjau, mempertanyakan, dan memastikan akuntabilitas jalannya program.”
K juga menyoroti pentingnya mekanisme yang jelas dalam menangani kasus plagiarisme maupun praktik “ordal” agar mahasiswa memahami bahwa pelanggaran tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi. Ia menambahkan bahwa transparansi dan kejelasan aturan diperlukan agar mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana lembaga menegakkan prinsip keadilan di lingkungan kampus.
Dari perspektif pendidik, Ririen Riyanti menggarisbawahi peran krusial keteladanan dosen. Ia menyampaikan, “Saat seorang dosen memberikan tugas, dosen tersebut harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tugas yang dikerjakan setiap mahasiswa memang original. Jika ada tugas-tugas dengan hasil jawaban yang sama, dosen harus dapat memastikan hasil mana yang original. Hal ini bertujuan agar sanksi dan keadilan diberikan dengan tepat.”. Konsistensi perilaku pengajar menjadi indikator nyata bahwa integritas bukan sekadar jargon institusional, melainkan standar etis yang dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa.
Senada dengan itu, Eva Septiana menekankan pentingnya pembiasaan refleksi etis dalam proses pendidikan, “Menurut penelitian, orang yang melakukan kecurangan akademik pada masa sekolah akan melakukan hal yang sama (memanipulasi data, melampirkan tanda tangan palsu) ketika bekerja. Hal ini karena pola tersebut menjadi sebuah kebiasaan untuk mencari cara mudah dan cepat bagi keuntungan pribadi. Consciousness itu tidak terasah”.
Eva juga menggarisbawahi perlunya mekanisme penghargaan terhadap perilaku berintegritas karena apresiasi semacam ini mampu memperkuat motivasi intrinsik mahasiswa untuk konsisten menolak kecurangan. Eva menambahkan bahwa dukungan lingkungan memegang peran penting dalam menjaga konsistensi nilai integritas yang sudah dibangun sejak dini.
Dengan demikian, pembangunan budaya integritas di UI harus dipahami sebagai upaya sistemis yang melibatkan semua pemangku kepentingan: mahasiswa, dosen, organisasi kemahasiswaan, dan unit pengawasan. Kombinasi antara penegakan aturan yang tegas, keteladanan, transparansi, serta edukasi nilai etis merupakan prasyarat agar integritas tumbuh bukan sebagai beban, melainkan sebagai kebanggaan moral sivitas akademika. Hanya melalui komitmen kolektif ini, UI dapat membentuk ekosistem akademik yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga berkarakter.
Menuju UI Berintegritas: Seruan Refleksi Bersama
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan setiap mahasiswa bukanlah sekadar bagaimana memperoleh indeks prestasi yang tinggi, melainkan siapa dirinya ketika keluar dari kampus ini. Universitas tidak hanya berfungsi sebagai ruang transmisi ilmu, tetapi juga sebagai arena pembentukan karakter. Integritas, dengan demikian, bukan sekadar aksesori moral, melainkan inti dari identitas akademik.
Normalisasi kecurangan yang telah lama dianggap wajar sesungguhnya menggerus fondasi kebermaknaan pendidikan. Ketika joki, “ordal”, atau plagiarisme dipandang sebagai jalan pintas yang lumrah, maka capaian akademik kehilangan nilai autentiknya. Universitas Indonesia, sebagai salah satu institusi pendidikan terkemuka di negeri ini, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap lulusannya tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh secara etis.
Membangun UI berintegritas adalah perjalanan kolektif. Ia memerlukan komitmen mahasiswa yang menolak kompromi terhadap kecurangan, dosen yang konsisten memberi teladan, serta lembaga yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Seruan ini tidak berhenti pada tataran regulasi, ia menuntut keberanian setiap mahasiswa untuk bertanya pada dirinya sendiri: apakah saya ingin lulus sebagai pribadi yang membanggakan karena kejujuran, atau sebagai individu yang dibayangi kecurangan?
Majalah Economica Edisi 67 sudah tersedia! Segera dapatkan dan nikmati konten eksklusif yang hanya tersedia dalam edisi kali ini. Pre-oder sekarang melalui bit.ly/PreOrderMajalahEconomica67
Referensi:
Cadsby, C. B., Du, N., & Song, F. (2016). In-group favoritism and moral decision-making. Journal of Economic Behavior & Organization. 128: 59–71. https://doi.org/10.1016/j.jebo.2016.05.008
Macháček, V. & Srholec, M. (2022). Predatory publishing in Scopus: Evidence on cross-country differences. Quantitative Science Studies. 3(3): 859–887. https://doi.org/10.1162/qss_a_00213
Orosz, G., Toth-Kiraly, I., Bothe, B., Paskuj, B., Berkics, M., Fulop, M., & Roland-Levy, C. (2018). Linking cheating in school and corruption. Revue européenne de psychologie appliquée. 68(2): 89–97. https://doi.org/10.1016/j.erap.2018.02.001
Whitley, H. P. & Starr, J. (2010). Academic dishonesty among pharmacy students: does portable technology play a role?. Currents in Pharmacy Teaching and Learning. 2(2): 94–99. https://doi.org/10.1016/j.cptl.2010.01.009
Zhang, Y. (2023). Academic cheating as planned behavior: the effects of perceived behavioral control and individualism-collectivism orientations. Higher Education. 87: 567–590. https://doi.org/10.1007/s10734-023-01024-w


Discussion about this post