“Saat ini korupsi kan orang-orang pintar lulusan universitas dari UI, Gadjah Mada, ICMI, dan semuanya terlibatlah (korupsi). Ini fakta,” ujar Marzuki Alie dalam acara Masa Depan Pendidikan Tinggi di Indonesia di Universitas Indonesia, Depok, (7/5/2012).
Jika pernyataan itu benar, berarti kampus-kampus elit tak kebal dari budaya penyalahgunaan bahkan mungkin menjadi laboratorium etika yang gagal. Tetapi apakah tudingan itu hanya opini provokatif tanpa bukti? Atau justru cerminan dari praktik yang sengaja disamarkan dalam ranah akademik dan organisasi mahasiswa?
Di balik jargon sembilan nilai dasar Universitas Indonesia seperti kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab bersemayam dilema nyata: ketika mahasiswa mengelola dana kegiatan, akankah integritas tetap berada di atas kepentingan praktis? Kasus UI Battlegrounds 2024 membuka tabir bahwa nilai-nilai luhur di atas kertas bisa lepas dari praktik dan persoalan kecil di organisasi mahasiswa bisa mencerminkan problem budaya yang lebih luas.
Indonesia memang sudah familier dengan isu ketidakjujuran pada ranah akademik, bahkan “berprestasi” di bidang ini dengan menduduki podium sebagai negara dengan tingkat ketidakjujuran paling tinggi kedua di dunia menurut riset bertajuk Predatory Publishing in Scopus: Evidence on Cross-Country Differences (Macháček, V., & Srholec, M., 2022).
Angka bukan hanya statistik, mereka cerminan nilai. Ketika sebuah negara menempati peringkat kedua di dunia dalam pengiriman manuskrip ke jurnal predator, itu bukan sekadar aib, melainkan panggilan untuk reformasi menyeluruh pada institusi pendidikan, penilaian akademik, dan etika publikasi. Tren nasional tersebut sering kali merembet ke level institusi: celah tata kelola, tekanan untuk “menang”, dan kurangnya transparansi menjadi kondisi yang memudahkan praktik tidak etis muncul bahkan dalam kegiatan kemahasiswaan yang semestinya menjadi ruang belajar dan pengembangan.
UI Battlegrounds (UIBG), yang digagas oleh Departemen Olahraga BEM UI sejak 2020, adalah arena kompetisi e-sports untuk menyalurkan minat dan bakat mahasiswa UI. UIBG 2024 sempat menjadi sorotan atas dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan, kurangnya keterbukaan menajamkan sorotan publik, dan mengerek intensitas pemberitaan. Hingga sampailah isu bahwa UI Battle Ground 2024 terindikasi melakukan “korupsi”. Lantas, apakah praktik-praktik ini hanya kesalahan individu? Atau ini cerminan dari masalah struktural dalam budaya mahasiswa UI sendiri?
Definisi dan Batasan Fokus
Korupsi dapat dipahami secara ringkas sebagai penyalahgunaan wewenang yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok (Transparency International, 2022). Dalam konteks penelitian ini, kami mengadopsi definisi yang operasional, segala tindakan manipulasi, penggelapan, pemalsuan bukti pertanggungjawaban, atau praktik “mark up” yang bertujuan mengalihkan atau memperkaya diri/kelompok melalui pengelolaan dana kegiatan mahasiswa.
Namun, perlu dibatasi: laporan ini tidak membahas korupsi politik berskala besar atau praktik ilmiah bermasalah seperti predatory publishing secara keseluruhan fokusnya adalah korupsi mikro dan malaadministrasi finansial pada level organisasi kemahasiswaan, terutama pengelolaan dana event, transparansi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), dan mekanisme kontrol internal yang lemah. Batasan ini dipilih agar analisis tetap tajam terhadap fenomena yang nyata terlihat pada kasus UIBG 2024.
Dalam tinjauan literatur, beberapa penelitian menyebut bahwa pendidikan anti-korupsi memiliki efek nyata terhadap integritas mahasiswa. Junaidin et al,. (2022) menemukan bahwa pelaksanaan pendidikan anti-korupsi berkontribusi signifikan terhadap peningkatan integritas mahasiswa. Selain itu, riset (Veronika Pude & Chaerunisak., (2025)) menunjukkan bahwa integritas mahasiswa berpengaruh negatif terhadap perilaku kecurangan akademik, khususnya dalam konteks penggunaan teknologi informasi. Untuk aspek organisasi kemahasiswaan, Wardani et al,. (2021) meneliti bahwa akuntabilitas pengurus organisasi berkorelasi dengan kualitas laporan pertanggungjawaban (LPJ), menjadi dasar empiris untuk menilai bagaimana LPJ yang lemah bisa menjadi pintu masuk praktik penyalahgunaan dana.
Dengan pendekatan ini, kami menyatakan apa yang dimaksud dengan “korupsi” dalam tulisan ini, mengklarifikasi ruang lingkup yakni malaadministrasi dan penyalahgunaan dana kegiatan kemahasiswaan serta menjelaskan kerangka bukti yang dipakai untuk menilai apakah UIBG 2024 adalah kegagalan individu atau gejala budaya organisasi yang lebih luas. Dengan batasan dan pendekatan ini, lantas bagaimana bukti empiris, suara pelaku dan saksi, serta analisis ahli?
Menyingkap Lapisan-Lapisan Masalah
UIBG 2024 seharusnya menjadi ajang kebanggaan mahasiswa UI dalam memimpin kompetisi e-sports berskala nasional. Namun, di balik sorotan publik, acara ini justru membuka satu kenyataan pahit. Bahkan di tingkat kemahasiswaan, praktik pengelolaan dana tak lepas dari permasalahan transparansi, defisit, dan tudingan penyalahgunaan.
“Kompetisi berjalan lancar, tamu eksternal hadir, tapi kami tetap mengalami defisit keuangan,” aku Muhammad Isa, Project Officer UIBG 2024. Isa menekankan bahwa sorotan publik soal tudingan korupsi banyak datang dari pihak eksternal, bukan dari pengurus inti. “Transparansi sudah kami berikan kepada pihak terkait, meskipun memang tidak ada klarifikasi publik secara luas,” jelasnya.
Pernyataan ini memperlihatkan dilema klasik organisasi mahasiswa. Di satu sisi ada capaian, tetapi di sisi lain muncul persoalan transparansi yang memicu persepsi negatif. Isa mengakui bahwa komunikasi internal yang rapuh menjadi tantangan utama. “Momen paling berat adalah ketika pengurus inti tidak merespons masalah penting, sehingga saya terpaksa mengambil keputusan sendiri tanpa pembahasan kolektif,” ujarnya. Ia menambahkan, kondisi itu diperkeruh dengan janji sponsor yang tak terpenuhi sehingga berujung pada defisit anggaran. Prize pool yang semula Rp60 juta akhirnya dipangkas drastis, sementara klarifikasi publik mengenai keuangan tak kunjung diberikan.
Defisit pun tak terhindarkan karena janji sponsor tidak terpenuhi, ditambah beban biaya tak terduga di hari-H. Isa mengaku, “Sponsor sudah menjanjikan dukungan, tapi ketika acara berlangsung, pencairan tidak sesuai. Akhirnya, pengeluaran lebih besar dari pemasukan.” Ia menambahkan dengan nada reflektif, “Kalau proyek diulang, saya akan memilih pengurus yang benar-benar punya komitmen 100%.”
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Ia justru menjadi cermin dari pola lebih besar, bahwa praktik manipulasi dan ketiadaan kontrol sudah menjadi kebiasaan kecil dalam dunia organisasi. Seolah-olah wajar jika laporan pertanggungjawaban dibuat sekadar formalitas, atau bila biaya fiktif diloloskan dengan alasan “cuma segini doang.”
Dwiyanto (2018) menunjukkan bagaimana normalisasi praktik manipulatif di organisasi mahasiswa kerap dianggap sebagai “proses belajar organisasi,” padahal ini justru menanamkan nilai permisif terhadap pelanggaran. Transparency International (2022) juga menemukan bahwa generasi muda yang terbiasa menghadapi ketidaktransparanan sedari masa perkuliahan lebih berisiko bersikap permisif terhadap korupsi di dunia profesional. Bahkan, survei KPK (2022) mencatat bahwa 58,3% mahasiswa menganggap titip absen bukan pelanggaran serius—data yang menunjukkan bagaimana “budaya kecil” bisa tumbuh menjadi masalah besar.
Dr. Putri Mega Desiana, dosen Manajemen Sumber Daya Manusia FEB UI, menekankan bahwa perilaku seperti itu adalah benih dari budaya korupsi. “Kalau mark up atau pengadaan fiktif dianggap normal di kampus, maka pola itu akan terbawa ke dunia kerja dengan skala lebih besar,” jelasnya. Ia mengingatkan, korupsi mahasiswa memang tak melibatkan jejaring politik atau dana triliunan, tapi yang dipertaruhkan sama: integritas.
Isa sendiri tidak menolak pentingnya perbaikan sistem. “Organisasi perlu punya sistem keuangan yang terpusat, laporan jelas, dan komunikasi antarlevel yang lancar. Kalau tidak ada, ya, masalah pasti berulang,” katanya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan belum adanya audit internal, evaluasi resmi, atau mekanisme whistleblower yang aman. Dr. Putri menegaskan, “LPJ sering kali hanya formalitas tanpa bukti digital. Inilah yang membuat manipulasi anggaran dianggap lumrah.”
Lebih dalam lagi, persoalan ini lahir dari struktur organisasi yang lemah dan budaya permisif yang dibiarkan berakar. Tanpa audit internal, cross-check, atau mekanisme whistleblower yang melindungi pelapor, organisasi mahasiswa selalu menyisakan celah. Rasa takut dikucilkan membuat orang enggan melaporkan korupsi kecil yang sudah dianggap biasa. Dari sinilah kita bisa melihat garis lurus: dari kepanitiaan, organisasi, hingga ke sistem sosial yang lebih luas, praktik korupsi menemukan jalan tumbuhnya.
Dari Kebiasaan Kecil ke Masalah Struktural
Kasus UIBG hanya satu potongan kecil dari mosaik yang lebih luas. UI sedang berhadapan dengan budaya korupsi yang perlahan menormalisasi penyimpangan. Jika mahasiswa terbiasa “mengakali” dana kegiatan atau menutup mata pada laporan keuangan dengan samar, kelak di dunia kerja mereka akan lebih mudah membenarkan penyalahgunaan dengan skala lebih besar.
Inilah yang membuat persoalan ini tak bisa dipandang enteng. Seruan antikorupsi di ruang publik akan terdengar hampa bila di kampus sendiri kita membiarkan praktik curang yang dianggap lumrah. Universitas, fakultas, dan organisasi mahasiswa harus berani membangun sistem kendali yang nyata: audit partisipatif, laporan berbasis bukti digital, pelatihan etika anggaran, serta mekanisme whistleblower yang aman.
Pertanyaannya kini sederhana sekaligus mendasar: apakah kita siap membongkar budaya permisif yang sudah mendarah daging? Sebab melawan korupsi bukan dimulai di ruang sidang DPR atau gedung KPK, ia dimulai di rapat kecil organisasi mahasiswa, di notula bendahara, di LPJ yang jujur, dan di keberanian satu orang untuk mengatakan “tidak.”
UI, sebagai rumah intelektual, punya tanggung jawab lebih: membuktikan bahwa generasi yang dilahirkan bukan hanya cerdas, tetapi juga berintegritas.
Daftar Pustaka
Hutabarat, M. (2012, 7 Mei). Alumni UI protes Marzuki sebut banyak lulusan UI koruptor. Detik. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-1911016/alumni-ui-protes-marzuki-sebut-banyak-lulusan-ui-koruptor
Vít Macháček, Martin Srholec; Predatory publishing in Scopus: Evidence on cross-country differences. Quantitative Science Studies 2022; 3 (3): 859–887. doi: https://doi.org/10.1162/qss_a_00213
Transparency International Indonesia. (2024). Ringkasan: Studi Kasus di Halmahera Timur dan Tengah https://ti.or.id/wp-content/uploads/2024/02/Ringkasan-1.pdf
Basri, J., Sulaiman, H., & Indriyani, I. (2022). PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN PENGARUHNYA TERHADAP INTEGRITAS MAHASISWA. Almarhalah | Jurnal Pendidikan Islam, 6(1), 10–18. https://doi.org/10.38153/almarhalah.v6i1.3
Wardani, D. K., Primastiwi, A., & Usun, F. G. (2021). Pengaruh akuntabilitas pengurus organisasi dalam pengelolaan keuangan terhadap kualitas laporan pertanggungjawaban (LPJ) program kerja. Jurnal Disrupsi Bisnis, 4(6), 505. https://doi.org/10.32493/drb.v4i6.13130
Lengari, V. P., & Chaerunisak, U. H. (2025). Pengaruh Kepercayaan Diri, Integritas dan TI Terhadap Kecurangan Akademik Mahasiswa. Jurnal Literasi Akuntansi, 5(1), 42–54. https://doi.org/10.55587/jla.v5i1.151


Discussion about this post