Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Kajian

Rapor Merah Tuntutan Reformasi Rezim Jokowi

by Agus Leo Tabri Saputra
30 Juni 2024
in Kajian, Umum

Sejak runtuhnya rezim Soeharto, era reformasi dimulai. Reformasi 1998 lahir sebagai bentuk kekecewaan rakyat terhadap sistem politik, hukum, dan ekonomi yang tidak adil selama Soeharto berkuasa pada era Orde Baru. Krisis moneter, ketidakpuasan masyarakat, dan penyimpangan dalam pemerintahan mendorong munculnya gerakan reformasi yang bertujuan untuk mengoreksi berbagai penyimpangan di era Orde Baru dan mewujudkan sistem politik yang lebih demokratis agar tercapai perubahan yang lebih baik dalam kehidupan sosial, kebangsaan, dan kenegaraan.

Proses reformasi sistem politik di Indonesia berlangsung alot akibat ketimpangan kekuasaan antara rezim Soeharto yang otoriter dengan rakyat yang berada di akar rumput. Kerusuhan reformasi Mei 1998 menjadi saksinya. Menurut Tim Pencari Gabungan Fakta yang dilansir dari Kompas.com 1Media, K. C. (2023, May 12). Berapa Korban Kerusuhan Mei 1998? Halaman all. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/stori/read/2023/05/12/230000379/berapa-korban-kerusuhan-mei-1998?page=all, kerusuhan Mei 1998 setidaknya menimbulkan 1.190 korban jiwa, 52 korban kekerasan seksual, dan empat orang hilang. Mundurnya Soeharto dari rezim Orde Baru diikuti oleh beberapa tuntutan rakyat, yaitu mengadili Soeharto dan kroni-kroninya, membatasi masa jabatan presiden dengan amandemen UUD 1945, menghapuskan dwi fungsi ABRI, melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya, menegakkan supremasi hukum, dan memberantas KKN(Fallahnda, 2023)2Fallahnda, B. (2023, May 21). 6 Tuntutan Mahasiswa Saat Reformasi 1998 dan Penjelasannya. Tirto.id. https://tirto.id/6-tuntutan-mahasiswa-saat-reformasi-1998-dan-penjelasannya-gJdY.

Tahun ini, 2024, era reformasi telah berjalan selama 26 tahun. Tahun silih berganti, begitu pula Presiden Indonesia. Dua dekade terakhir, Indonesia dipimpin oleh Joko Widodo. Pada dekade pertama kepemimpinannya, tidak banyak hal yang menjadi sorotan. Namun, pada dekade berikutnya, tindak-tanduknya banyak diperbincangkan di linimasa internet maupun dunia nyata. Mulai dari revisi UU KPK yang menciptakan ruang aman bagi para koruptor, hingga penciptaan –bukan lagi dwi fungsi, melainkan– multi fungsi TNI dan Polri. Tuntutan reformasi seolah-olah hanya angin lalu. Proses reformasi yang begitu kompleks seolah tiada artinya, hingga akhirnya menciptakan gambaran reformasi yang hanya ada dalam pikiran sendiri.

Peruntuhan Tuntutan, Penciptaan Ruang Aman Bagi Koruptor

Tepat satu bulan setelah Joko Widodo menduduki kursi kepresidenannya untuk periode kedua, ia memulai dosa besar pertamanya dengan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU KPK ini menghasilkan beberapa poin krusial yang melemahkan kedudukan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. KPK kehilangan marwahnya sebagai lembaga anti korupsi yang independen dalam menyikapi berbagai tindakan koruptor di dalam negeri. Sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3), KPK telah menjelma sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan bukan lagi lembaga independen sebagaimana termuat pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006, 2007, 2010, dan 2011. Selain itu, dalam Pasal 37 pada revisi UU KPK disebutkan bahwa KPK harus memiliki dewan pengawas yang dipilih oleh presiden dan memiliki kewenangan berlebih dalam hal penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan sehingga melemahkan independensinya. Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah dihapusnya Pasal 21 ayat (4) sebagaimana diatur dalam UU KPK sebelumnya sehingga menggerus kewenangan pemimpin KPK yang kemudian hanya berada pada ruang lingkup administratif saja.

 

Revisi UU KPK memiliki dampak besar terhadap pemberantasan KKN di Indonesia, karena memperbesar intervensi  lembaga eksekutif terhadap penanganan kasus korupsi, yang menurunkan independensi lembaga anti korupsi. Penurunan independensi ini berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi yang terus menurun dari 40 ke 34 sejak revisi UU KPK pada 2019 3Santika, E. F. (2024, January 31). Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023 Stagnan, Peringkatnya Turun | Databoks. Databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/31/skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2023-stagnan-peringkatnya-turun menunjukkan tingkat korupsi semakin buruk menurut pandangan masyarakat dan ahli, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap efektivitas pemerintah dalam menangani korupsi. Revisi UU KPK juga melanggengkan praktik state capture corruption, di mana kelompok berkepentingan sempit mengambil alih lembaga dan proses kebijakan publik untuk kepentingan mereka sendiri (Hellman et al., 2000) 4Hellman, J. S., Jones, G., & Kaufmann, D. (2000) ‘Seize the state, seize the day: State capture, corruption, and influence in transition’ The World Bank..

 

Peruntuhan Tuntutan, Praktik Impunitas

Akar kata impunitas dari bahasa Latin adalah impune, yang artinya tanpa hukuman. Dalam hukum internasional, impunity berarti ketidakmungkinan membawa pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan karena berbagai hambatan hukum atau faktual, sehingga mereka terhindar dari penuntutan dan hukuman yang sesuai serta tidak dapat melakukan reparasi kepada korban 5KontraS. (2005). Menolak Impunitas, Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (1st ed.). KontraS.. Impunitas sudah lama menjadi masalah dalam penyelesaian kejahatan perang atau kemanusiaan, seperti yang ditunjukkan oleh keputusan AS untuk tidak membawa Kaisar Hirohito ke pengadilan 6Geoffrey Robertson Q.C. 2002. Kejahatan terhadap Kemanusiaan Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global. Jakarta: Komnas HAM.. Menurut ahli independen PBB, Louis Joinet (1997)7Louis Joinet, Question of the Impunity of Perpetrators of Human Rights Violations (Civil and Political) E/CN.4/Sub.2/1997/20/Rev.1, 1997., impunitas adalah tema kemanusiaan yang kekal dan paradoksal, di mana penguasa baru yang dulu tertindas seringkali terperangkap dalam situasi yang memoderasi komitmen awal mereka.

Selama ini, Jokowi senantiasa mencla-mencle dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran ham berat (PHB) di Indonesia. Tindakannya sering tidak sesuai dengan pernyataannya. Setelah mengakui 12 pelanggaran HAM di masa lalu88Nuurhadi. (2023, January 13). Inilah 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1678970/inilah-12-pelanggaran-ham-berat-yang-diakui-presiden-jokowi Jokowi berjanji untuk mengentaskan permasalahan pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan berbagai cara yang diantaranya dengan menerbitkan instruksi presiden (Inpres), mengunjungi lokasi pelanggaran HAM berat di masa lalu, penyelesaian yudisial & non-yudisial, dan membentuk satgas untuk membantu proses penyelesaian 9Komnas HAM. (2020, December 10). Hari HAM Sedunia, Presiden Jokowi Janji Tuntaskan Masalah HAM Masa Lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – KOMNAS HAM. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/12/10/1628/hari-ham-sedunia-presiden-jokowi-janji-tuntaskan-masalah-ham-masa-lalu.html10Inten Esti Pratiwi. (2023, January 17). 4 Janji Presiden Jokowi soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Halaman all – Kompas.com. KOMPAS.com; Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/17/123000065/4-janji-presiden-jokowi-soal-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-di-masa?page=all.

Janji sekedar janji, kira-kira begitu yang dilakukan oleh Jokowi. Semua upaya yang ia lakukan dalam mengentaskan permasalahan pelanggaran HAM berat di masa lalu terpatahkan dengan diangkatnya Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju. Alih-alih menghukum pelaku pelanggaran HAM berat, Jokowi justru merangkulnya dengan erat. Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden tidak memperhatikan tiga kewajiban pemerintah terkait HAM: menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, sehingga menciptakan praktik impunitas atau ketiadaan penegakan hukum atas kejahatan HAM. Hal ini bukan tanpa sebab, Federasi Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat bahwa Prabowo Subianto, saat menjabat sebagai Danjen Kopassus pada tahun 1998, ikut bertanggung jawab dalam kasus penghilangan paksa 23 aktivis pro demokrasi, dengan 13 korban hingga kini masih belum diketahui nasibnya 11Federasi KontraS. (2019, October 25). Jokowi, Berhentilah Melanggengkan Impunitas ! | Federasi KontraS. Federasi KontraS. https://kontras.or.id/siaran-pers/jokowi-berhentilah-melanggengkan-impunitas/)). Keterlibatan Prabowo dapat dirujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui surat No. KEP/03/VIII/1998/DKP yang memberhentikannya dari dinas militer karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi. Prabowo juga disebut dalam laporan Penyelidikan Komnas HAM untuk kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998 dan telah dipanggil beberapa kali untuk memberikan kesaksian, tetapi tidak pernah hadir.

 

Peruntuhan Tuntutan, Pengembalian TNI dan Polri Pada Jabatan Sipil

Salah satu warisan dari pemerintahan Gus Dur yang paling berharga adalah pengembalian TNI ke barak. Namun, pada era Jokowi, TNI dikembalikan ke tengah sipil. Pengembalian ini dilakukan melalui revisi UU Nomor 34 tahun 2004. Revisi tersebut dapat menciptakan persepsi  bahwa sipil telah gagal dalam menyelenggarakan negara dan menghilangkan supremasi sipil pasca reformasi. Dua hal yang krusial pada revisi tersebut adalah perpanjangan masa pensiun hingga perluasan kewenangan untuk menduduki jabatan sipil. Revisi ini dapat menciptakan kesewenang-wenangan prajurit TNI untuk mengurusi urusan penyelenggaraan negara dengan terlibat dalam pengamanan aksi dari masyarakat sipil yang kritis pada kebijakan-kebijakan pemerintah seperti yang terjadi di masa lalu karena aparat militer diberi kewenangan tambahan dalam pembinaan pam swakarsa.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, melalui kanal YouTube Tirto.ID ((TirtoID. (2024, June 12). For Your Politics – Yang Bermasalah dari Revisi UU Polri & TNI. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=DtTv0FyDluU
)
, mengatakan bahwa poin-poin revisi UU Polri dan TNI jauh dari harapan masyarakat, seperti penambahan kewenangan intelijen yang ketika ini masuk pada pasal dalam perundang-undangan, maka posisinya akan setara dengan pasal-pasal dalam KUHAP yang dapat mem-bypass KUHAP. KUHAP sendiri dalam sistem peraturan perundang-undangan merupakan salah satu kontrol dari penegakan hukum. Apabila fungsi intelijen ini dimasukkan dalam revisi UU Polri dan TNI, ini akan mem-bypass kontrol pada KUHAP yang berdampak pada kebebasan aparat untuk menangkap dan memeriksa seseorang tanpa ada tata cara yang diatur oleh tata cara pidana dalam KUHAP.

Selain itu, menurut pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fakhmi, melalui kanal YouTube Tirto.ID12TirtoID. (2024, June 12). For Your Politics – Yang Bermasalah dari Revisi UU Polri & TNI. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=DtTv0FyDluU mengatakan bahwa tentara yang lahir dari revolusi kemerdekaan sulit untuk berjarak dari penyelenggaraan negara atau politik, apalagi jika tidak diatur. Oleh karena itu, pada rezim Gus Dur ditetapkan aturan mengenai hal ini yang kemudian membuat TNI dikembalikan ke barak untuk menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan NKRI, dan menjaga keselamatan bangsa.

Pada revisi ini juga, Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan melalui Pasal 14 Ayat (1) RUU Polri. Hal ini kemudian dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kewenangan yang semakin besar dapat menciptakan kesewenang-wenangan yang besar juga, usulan pasal tersebut memungkinkan polisi melakukan penyadapan tanpa harus melaporkannya terlebih dahulu ke kejaksaan. Hal ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap demokrasi.

 

Peruntuhan Tuntutan, Pencekalan Kebebasan Pers

Kebebasan pers menjadi satu bagian yang turut diusahakan dalam tuntutan reformasi 1998 dan terus diusahakan hingga saat ini. Namun, kebebasan tersebut mulai dicekal oleh Jokowi melalui revisi UU Penyiaran. Setidaknya ada tiga ubahan yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut. Bahkan, hal ini tidak lagi menjadi sorotan, tetapi berbuah penolakan dari dewan pers karena RUU ini dianggap dapat menyebabkan tumpang tindih peraturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta membatasi kebebasan pers.

Pertama, larangan penayangan produk eksklusif hasil jurnalisme investigasi yang tertulis dalam Pasal 50B Ayat (2) Huruf c Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Padahal, menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, jurnalisme hadir sebagai lembaga yang memberikan informasi melalui  investigasi yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat 13RAHAYU, K. Y. (2024, May 23). Revisi UU Penyiaran dan Intensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/23/revisi-uu-penyiaran-dan-intensi-pembungkaman-kemerdekaan-pers?open_from=Search_Result_Page. Hadirnya pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, terhadap pers nasional tidak dikenakan, penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Kedua, Pasal 50 B Ayat (2) Huruf k berpotensi mengkriminalisasi jurnalis karena bersifat multitafsir dalam mengatur penayangan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Ketiga, Pasal 8A Ayat (1) Huruf q RUU Penyiaran mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia, padahal selama ini urusan tersebut merupakan ranah Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyelesaikan sengketa pers berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, bukan melalui mekanisme hukum pidana.

 

Peruntuhan Tuntutan, Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Menodai Otonomi Daerah

Upaya penyatuan pilkada serentak menjadi buntut dari permasalahan ini. Ambisi besar sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional menjadi latar belakang diadakannya pilkada serentak nasional. Dampak dari proyek ambisius untuk menyatukan pilkada secara nasional yang dibuat tanpa simulasi yang cermat adalah terjadi kekosongan jabatan kepala daerah di 271 daerah di Indonesia. Sesuai asas “tak boleh ada kekosongan kekuasaan pemerintahan” (no vacuum of power), diangkatlah 271 Pj kepala daerah dari pejabat struktural aparatur sipil negara (24 gubernur, 191 bupati, dan 56 walikota). Jumlah penduduk Indonesia di 24 provinsi yang bakal diperintah oleh para pegawai negeri ini tidak main-main, sangat besar, tidak kurang dari 240 juta orang (89 persen) (Djohan, 2024)14DJOHAN, D. (2022, June 7). Kontroversi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2022/06/07/kontroversi-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah. Waktu mereka memimpin daerah juga sangat lama, dalam bilangan tahun, bahkan ada yang hampir mencapai tiga tahun. Jika memakai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan satu periode itu adalah dua setengah tahun tambah satu hari. Berarti, para Pj kepala daerah ada yang masa jabatannya masuk kategori satu periode. Selama ini, Pj kepala daerah rata-rata hanya bertugas dalam hitungan bulan.

Permasalahan yang terjadi terletak pada penunjukan kepala daerah yang tidak partisipatif. Otonomi daerah memungkinkan tiap daerah untuk mengembangkan daerahnya masing-masing tanpa bertumpu pada bantuan pemerintah pusat melalui kemandirian kepala daerah dalam mengelola urusan daerah mereka sendiri. Pemilihan yang tidak partisipatif dapat menghambat kemandirian ini karena kepala daerah yang tidak didukung oleh mayoritas masyarakat cenderung bergantung pada pemerintah pusat atau kelompok elit tertentu untuk mendapatkan dukungan sebagai akibat ditunjuknya kepala daerah oleh eksekutif. Hal ini dapat mengurangi kemampuan daerah untuk membuat keputusan yang independen dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

 

Peruntuhan Tuntutan, Penegakan Supremasi Hukum yang Stagnan

Indonesia negara hukum, tetapi Indeks Negara Hukum-nya stagnan. Kenyataan pahit yang harus ditelan sebab, selama 2015-2023, Indeks Negara Hukum Indonesia stagnan di angka 0,52-0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi) yang menunjukkan tidak adanya peningkatan yang signifikan 15Pratiwi, F. S. (2023, October 30). Data Indeks Negara Hukum Indonesia (2015-2023) – Dataindonesia.id. Dataindonesia.id. https://dataindonesia.id/varia/detail/data-indeks-negara-hukum-indonesia-20152023. Kalau  diukur dengan standar nilai mahasiswa yang untuk lulus harus memperoleh 0,55 dari 1, maka Jokowi belum pernah lulus dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Peneliti Centra Initiative, Erwin Natoesmal Oemar, yang juga merupakan salah satu ahli “rule of law index” di World Justice Project untuk Indonesia, menyatakan bahwa sejak awal pemerintahan Jokowi terdapat empat masalah utama yang menghambat reformasi peradilan 16Nastitie, D. P. (2023, October 26). Indeks Negara Hukum Indonesia Stagnan Selama Pemerintahan Jokowi. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/10/26/indeks-hukum-indonesia-stagnan-selama-pemerintahan-jokowi. Masalah-masalah tersebut adalah korupsi, sistem peradilan pidana, sistem peradilan perdata, dan hak asasi manusia. Penegakan supremasi hukum pada rezim Jokowi seolah-olah menjadi guyonan belaka. Bagaimana tidak, Erwin mengatakan bahwa mereka telah memberikan evaluasi, tetapi tidak pernah ada perubahan.

 

Reformasi Delusional

Reformasi Delusional. Kira-kira begitu lah reformasi yang terjadi di Indonesia setelah menjabatnya rezim Jokowi. kita tidak tahu pasti apakah reformasi itu benar-benar dijalankan dan terus berlanjut atau tidak akibat tindak-tanduk rezim saat ini. Tuntutan demi tuntutan runtuh dan era reformasi kembali pada masa kelam bayang-bayang orde baru.

Referensi[+]

Referensi
↵1 Media, K. C. (2023, May 12). Berapa Korban Kerusuhan Mei 1998? Halaman all. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/stori/read/2023/05/12/230000379/berapa-korban-kerusuhan-mei-1998?page=all
↵2 Fallahnda, B. (2023, May 21). 6 Tuntutan Mahasiswa Saat Reformasi 1998 dan Penjelasannya. Tirto.id. https://tirto.id/6-tuntutan-mahasiswa-saat-reformasi-1998-dan-penjelasannya-gJdY
↵3 Santika, E. F. (2024, January 31). Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023 Stagnan, Peringkatnya Turun | Databoks. Databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/31/skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2023-stagnan-peringkatnya-turun
↵4 Hellman, J. S., Jones, G., & Kaufmann, D. (2000) ‘Seize the state, seize the day: State capture, corruption, and influence in transition’ The World Bank.
↵5 KontraS. (2005). Menolak Impunitas, Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (1st ed.). KontraS.
↵6 Geoffrey Robertson Q.C. 2002. Kejahatan terhadap Kemanusiaan Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global. Jakarta: Komnas HAM.
↵7 Louis Joinet, Question of the Impunity of Perpetrators of Human Rights Violations (Civil and Political) E/CN.4/Sub.2/1997/20/Rev.1, 1997.
↵8 Nuurhadi. (2023, January 13). Inilah 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1678970/inilah-12-pelanggaran-ham-berat-yang-diakui-presiden-jokowi
↵9 Komnas HAM. (2020, December 10). Hari HAM Sedunia, Presiden Jokowi Janji Tuntaskan Masalah HAM Masa Lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – KOMNAS HAM. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/12/10/1628/hari-ham-sedunia-presiden-jokowi-janji-tuntaskan-masalah-ham-masa-lalu.html
↵10 Inten Esti Pratiwi. (2023, January 17). 4 Janji Presiden Jokowi soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Halaman all – Kompas.com. KOMPAS.com; Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/17/123000065/4-janji-presiden-jokowi-soal-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-di-masa?page=all
↵11 Federasi KontraS. (2019, October 25). Jokowi, Berhentilah Melanggengkan Impunitas ! | Federasi KontraS. Federasi KontraS. https://kontras.or.id/siaran-pers/jokowi-berhentilah-melanggengkan-impunitas/)). Keterlibatan Prabowo dapat dirujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui surat No. KEP/03/VIII/1998/DKP yang memberhentikannya dari dinas militer karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi. Prabowo juga disebut dalam laporan Penyelidikan Komnas HAM untuk kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998 dan telah dipanggil beberapa kali untuk memberikan kesaksian, tetapi tidak pernah hadir.

 

Peruntuhan Tuntutan, Pengembalian TNI dan Polri Pada Jabatan Sipil

Salah satu warisan dari pemerintahan Gus Dur yang paling berharga adalah pengembalian TNI ke barak. Namun, pada era Jokowi, TNI dikembalikan ke tengah sipil. Pengembalian ini dilakukan melalui revisi UU Nomor 34 tahun 2004. Revisi tersebut dapat menciptakan persepsi  bahwa sipil telah gagal dalam menyelenggarakan negara dan menghilangkan supremasi sipil pasca reformasi. Dua hal yang krusial pada revisi tersebut adalah perpanjangan masa pensiun hingga perluasan kewenangan untuk menduduki jabatan sipil. Revisi ini dapat menciptakan kesewenang-wenangan prajurit TNI untuk mengurusi urusan penyelenggaraan negara dengan terlibat dalam pengamanan aksi dari masyarakat sipil yang kritis pada kebijakan-kebijakan pemerintah seperti yang terjadi di masa lalu karena aparat militer diberi kewenangan tambahan dalam pembinaan pam swakarsa.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, melalui kanal YouTube Tirto.ID ((TirtoID. (2024, June 12). For Your Politics – Yang Bermasalah dari Revisi UU Polri & TNI. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=DtTv0FyDluU

↵12 TirtoID. (2024, June 12). For Your Politics – Yang Bermasalah dari Revisi UU Polri & TNI. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=DtTv0FyDluU
↵13 RAHAYU, K. Y. (2024, May 23). Revisi UU Penyiaran dan Intensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/23/revisi-uu-penyiaran-dan-intensi-pembungkaman-kemerdekaan-pers?open_from=Search_Result_Page
↵14 DJOHAN, D. (2022, June 7). Kontroversi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2022/06/07/kontroversi-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah
↵15 Pratiwi, F. S. (2023, October 30). Data Indeks Negara Hukum Indonesia (2015-2023) – Dataindonesia.id. Dataindonesia.id. https://dataindonesia.id/varia/detail/data-indeks-negara-hukum-indonesia-20152023
↵16 Nastitie, D. P. (2023, October 26). Indeks Negara Hukum Indonesia Stagnan Selama Pemerintahan Jokowi. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/10/26/indeks-hukum-indonesia-stagnan-selama-pemerintahan-jokowi

Related Posts

Tidak Jelasnya Sikap para Elit Politik, Unjuk Rasa Dilakukan untuk Sampaikan Aspirasi
Hard News

Tidak Jelasnya Sikap para Elit Politik, Unjuk Rasa Dilakukan untuk Sampaikan Aspirasi

Dibalik Pemanggilan Rektorat UI: Di Antara Cuitan Jubir Presiden, Substansi Kritik, dan Propaganda
Hard News

Di Balik Pemanggilan Rektorat UI: Di Antara Cuitan Jubir Presiden, Substansi Kritik, dan Propaganda

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide